Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh UPG di lingkungan Kementerian.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan:
a. kebijakan dan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; dan
b. penanganan laporan Gratifikasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. melihat kualitas dan efektifitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; dan
b. memperoleh gambaran tentang proses bisnis, pemberian layanan, pihak terkait yang rentan Gratifikasi, dan/atau pihak yang sering memberikan Gratifikasi dan Objek Gratifikasi yang diberikan.
(4) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
