Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pegawai dan Penyelenggara Negara yang menolak atau menerima Gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada:
a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi sesuai kewenangannya masing-masing;
atau
b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi.
(2) Laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara daring melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi online KPK; atau
b. secara tertulis dengan menggunakan formulir laporan;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas penerima Gratifikasi berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f. nilai Gratifikasi yang diterima;
g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.
(4) Dalam hal Pelapor Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, UPG memproses laporan Gratifikasi dengan langkah sebagai berikut:
a. menyerahkan tanda terima laporan Gratifikasi kepada Pelapor Gratifikasi;
b. melakukan penelaahan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan Gratifikasi;
c. dalam hal diperlukan, dapat meminta keterangan tambahan kepada Pelapor Gratifikasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan Gratifikasi;
d. menindaklanjuti hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
