Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf b dan huruf c bertanggung jawab kepada pimpinannya masing-masing.
(2) Susunan keanggotaan UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinannya masing-masing.
Your Correction
