Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Utama dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Susunan keanggotaan UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction