PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN segera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan fakta pendukung yang relevan, antara lain:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank yang bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan/atau
i. surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Pengadilan.
(1) TPKN menyelesaikan verifikasi, menyusun laporan hasil verifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penugasan dari Menteri.
(2) Penyampaian laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Laporan hasil verifikasi kerugian negara berikut dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Menteri kepada BPK dengan surat sesuai dengan Contoh Format 2.
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk menghapus kasus kerugian negara yang bersangkutan dan mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, yaitu berupa:
a. bukti asli kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(3) Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, namun tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, maka Bendahara dianggap tidak menandatangani SKTJM.
(5) Tanpa menyampingkan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam rangka penyelesaian kerugian negara Bendahara dapat menandatangani dan menyampaikan kepada TPKN pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara di atas meterai yang cukup.
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara ditandatangani.
(2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan kepada Bendahara bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(1) Dalam pelaksanaan SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN.
(2) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban Bendahara.
(3) Apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan akan dikembalikan kepada Bendahara dalam bentuk tunai.
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara kepada Menteri.
(2) Hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara diteruskan oleh Menteri kepada BPK setelah menerima laporan TPKN.
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara, Menteri berdasarkan rekomendasi tertulis BPK menugaskan TPKN untuk mengeluarkan kasus kerugian negara tersebut dari Daftar Kerugian Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, maka dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM atau sejak rekomendasi TPKN diterima oleh Menteri, Menteri menerbitkan SKPS terhadap Bendahara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan menimbulkan kerugian negara.
(2) Ketua TPKN atas nama Menteri memberitahukan BPK perihal penerbitan SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan meminta agar BPK menerbitkan SKPBW terhadap Bendahara.
(3) Bentuk dan isi SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh Format 4.
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Untuk keperluan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua TPKN atas nama Menteri mengajukan permohonan tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPS.
(1) SKPBW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara/Kepala Satker dengan tembusan kepada Menteri, dengan tanda terima dari Bendahara.
(2) Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada BPK oleh atasan langsung Bendahara/Kepala Satker paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah SKPBW diterima Bendahara.
(3) Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa SKPBW telah disampaikan kepada Bendahara namun Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan atasan langsung Bendahara/Kepala Satker.
(1) Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SKPBW kepada BPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan SKPBW yang tertera pada tanda terima atau pada berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPK mengeluarkan keputusan berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh BPK.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Bendahara diterima oleh BPK, maka kewajiban Bendahara yang bersangkutan untuk menyelesaikan kerugian negara secara hukum hapus terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembebasan oleh BPK.
(1) Apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) telah terlampaui, dan Bendahara tidak mengajukan keberatan;
b. Bendahara mengajukan keberatan, tetapi ditolak; atau
c. jangka waktu untuk menyelesaikan kerugian negara berdasarkan SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah terlampaui, namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya, maka penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan yang dikeluarkan oleh BPK.
(2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara/Kepala Satker dan ditembuskan kepada Menteri, dengan tanda terima dari Bendahara.
(3) Dalam hal Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan bahwa Surat Keputusan Pembebanan telah disampaikan kepada Bendahara namun Bendahara tidak bersedia menandatangani tanda terima, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan Pimpinan Eselon I.
Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final, dan terhadapnya tidak dapat diajukan keberatan oleh Bendahara.
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila atas barang dan/atau harta kekayaan yang dimiliki Bendahara sebelumnya dikenakan sita jaminan, maka barang dan/atau harta kekayaan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(1) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Ketua TPKN atas nama Menteri mengajukan permintaan kepada pimpinan Panitia Urusan Piutang Negara untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara.
(3) Surat Keputusan Pembebanan memiliki hak mendahului.
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang menjadi hak Bendahara diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
Ketua TPKN atas nama Menteri menyampaikan laporan kepada BPK tentang pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.