SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA VILA
(1) Setiap Usaha Vila, wajib memiliki Sertifikat Usaha Vila dan melaksanakan sertifikasi Usaha Vila, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Vila, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Vila dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Vila.
(1) Sertifikasi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Vila, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Vila, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Vila.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:
a. sepanjang menyangkut Vila Bintang, berupa pemenuhan dan pelaksanaan ketentuan dan persyaratan berjenjang berdasarkan penggolongan, baik berupa Kriteria Mutlak maupun Tidak Mutlak;
dan
b. sepanjang menyangkut Vila NonBintang, berupa pemenuhan dan pelaksanaan persyaratan minimum bagi Usaha Vila, agar dapat mendalilkan dan/atau melakukan kegiatan Usaha Vila.
(1) Kriteria Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(4) huruf a, meliputi aspek:
a. produk, yangterdiri dari 8 (delapan) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur; dan
b. pengelolaan, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur.
(2) Kriteria Tidak Mutlak Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada 8 ayat (4) huruf a, mencakup:
a. Vila Bintang Diamond, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 39 (tiga puluh sembilan) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 10 (sepuluh) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 19 (sembilan belas) sub unsur.
b. Vila Bintang Gold, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 31 (tiga puluh satu) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 6 (enam) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur dan 16 (enam belas) sub unsur.
c. Vila Bintang Silver, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 11 (sebelas) unsur dan 29 (dua puluh sembilan) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 9 (sembilan) unsur dan 13 (tiga belas) sub unsur.
Persyaratan minimum bagi usaha Vila Non Bintang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 4 (empat)sub unsur;
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas)sub unsur.
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Vila yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
(1) Penilaian atas Vila Bintang diterapkan baik terhadap Kriteria Mutlak maupun Kriteria Tidak Mutlak serta penggolongannya berdasarkan rentang nilai tertentu.
(2) Rentang nilai Vila Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. ≥ 220
untuk Vila Bintang Diamond;
b. 176 – 219 untuk Vila Bintang Gold; dan
c. 132 – 175 untuk Vila Bintang Silver;
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta Pasal 12 ayat (2) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Diamond.
(2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf bserta Pasal 12 ayat (2) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Gold.
(3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta Pasal 12 ayat (2) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Bintang Silver.
(4) Pengusaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila Non Bintang, sepanjang memenuhi Standar Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.
(1) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Diamond, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Gold, maka Usaha Vila tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Bintang Gold.
(2) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Gold, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Bintang Silver, maka Usaha Vilatersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Bintang Silver.
(3) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila BintangSilver, namun memenuhi seluruh standar usaha yang berlaku bagi Vila Non Bintang, maka Usaha Vila tersebut dapat digolongkan dan dapat mendalilkan diri sebagai Vila Non Bintang.
(4) Dalam hal Usaha Vilatidak lagi memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Vila Non Bintang, maka Usaha Vila tersebut tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 untuk Vila Bintang, sertaPasal 10 untuk Vila Non Bintang, dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Vila, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila, sesuai penggolongan yang berlaku.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Viladalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
(1) Dalam hal Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakanStandar Usaha Vila yang berlaku terhadapnya berdasarkan Sertifikat Usaha Vila yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Vila, baik berdasarkan penggolongan yang berlaku maupun secara keseluruhan.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Vila yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata menjadi tidak berlaku dan yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.