Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data.
(2) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.
Your Correction
