Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Bidang Pariwisata; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data untuk disampaikan kepada Walidata. (3) Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction