Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi penentuan:
a. daftar Data Bidang Pariwisata yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. daftar Data Bidang Pariwisata yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama dengan Produsen Data.
(3) Penentuan daftar Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kesepakatan Forum Satu Data Bidang Pariwisata;
dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(4) Daftar Data bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan/atau
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5) Daftar Data bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
Your Correction
