Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
(2) Pelaksana Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
