Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya;
dan
b. Data berdasarkan bidang informasi Pariwisata.
(2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Data Statistik; dan
b. Data Geospasial.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan secara:
a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan
b. manual melalui jenis isian.
Your Correction
