Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Satu Data atas penyelenggaraan tugas dan fungsi bidang Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 675), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
