Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan: a. sesuai perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian; b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; c. memiliki akreditasi paling kurang B; dan d. diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi Program Studi Perguruan Tinggi luar negeri.
Your Correction