Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan meliputi: a. Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; dan b. Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan. (2) Tugas Belajar berdasarkan status kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan ketentuan ikatan dinas setelah pendidikan. (3) Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan ikatan dinas, dengan ketentuan: a. ikatan dinas selama 2 (dua) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; atau b. ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari biaya mandiri. (4) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan dari ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pelaksanaan Tugas Belajar, bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (5) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari ikatan dinas bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar dengan pendanaan biaya mandiri. (6) Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.
Your Correction