Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar meliputi: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. biaya mandiri. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh berdasarkan: a. Kementerian; b. luar Kementerian; (3) Sumber pendanaan dari luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kerja sama Kementerian dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai kriteria dan spesifikasi khusus bidang pariwisata dan/atau ekonomi kreatif; b. tawaran dari penyelenggara program beasiswa/ penyandang dana kepada Kementerian; atau c. pengajuan secara mandiri dengan melampirkan surat keterangan pendanaan oleh penyandang dana. (4) Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari PNS yang bersangkutan.
Your Correction