Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar meliputi:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. biaya mandiri.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperoleh berdasarkan:
a. Kementerian;
b. luar Kementerian;
(3) Sumber pendanaan dari luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kerja sama Kementerian dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai kriteria dan spesifikasi khusus bidang pariwisata dan/atau ekonomi kreatif;
b. tawaran dari penyelenggara program beasiswa/ penyandang dana kepada Kementerian; atau
c. pengajuan secara mandiri dengan melampirkan surat keterangan pendanaan oleh penyandang dana.
(4) Sumber pendanaan untuk Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari PNS yang bersangkutan.
Your Correction
