Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;
b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan;
c. PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar berdasarkan hasil evaluasi Perguruan Tinggi penyelenggara Tugas Belajar;
d. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajarnya dan telah diberi peringatan tertulis oleh Kementerian;
e. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum;
dan/atau
f. PNS dikenakan penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang.
Your Correction
