Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar memperoleh hak:
a. mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian atau unit kerja asal bagi PNS yang telah menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya;
c. diberikan jabatan sebagai pelaksana bagi yang diberhentikan dari jabatannya dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya; dan
d. dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Your Correction
