Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) PNS yang mengajukan Tugas Belajar dan dinyatakan lolos seleksi akan diterbitkan surat Tugas Belajar.
(2) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
