Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Tugas Belajar meliputi: a. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; b. permohonan Tugas Belajar dengan pendanaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan c. permohonan Tugas Belajar dengan biaya mandiri. (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction