Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dilakukan melalui pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh PPK. (2) Penetapan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian. (3) Pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian.
Your Correction