Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. SNI 9042 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang selanjutnya disebut SNI CHSE adalah standar yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
3. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
5. Deputi adalah deputi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang membidangi industri dan investasi.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 2
(1) Menteri dapat memberikan fasilitasi Sertifikasi SNI CHSE.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan Sertifikasi.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.