Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah. 2. Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Pusat Informasi Pariwisata adalah bangunan yang menyediakan fasilitas layanan informasi pariwisata yang akurat dan terbaru kepada wisatawan. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. 9. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction