SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian/Badan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian/Badan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum dan Hukum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
d. Biro Komunikasi.
Biro Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum;
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan advokasi hukum.
Biro Umum dan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga;
b. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kearsipan;
c. Bagian Layanan Pengadaan;
d. Bagian Hukum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, urusan dalam, pengamanan, keprotokolan, dan penyiapan bahan rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri/Kepala, tata usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan, tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan urusan dalam dan keamanan; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus;
e. Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan; dan
f. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri/Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri/Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus.
(5) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan.
(6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, analisis kebutuhan kantor, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara, persuratan, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan analisis kebutuhan kantor, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. pelaksanaan urusan pengelolaan Barang Milik Negara;
dan
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kearsipan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Kearsipan.
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan Kantor dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan analisis dan evaluasi rencana kebutuhan kantor, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan gedung kantor dan barang
inventaris di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan analisis dan evaluasi rencana kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pengamanan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian/Badan serta penatausahaan melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi Barang Milik Negara di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama.
(3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan sistem elektronik kearsipan.
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
b. pelaksanaan analisis pasar barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
d. pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
e. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
f. pelaksanaan pelayanan informasi, registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
g. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
h. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa;
j. pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi di lingkungan Kementerian/Badan;
k. pengelolaan administrasi penayangan daftar hitam; dan
l. pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian/Badan.
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c. Subbagian Bimbingan dan Konsultasi.
(1) Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi paket, analisis pasar, penyusunan strategi, dan pemilihan penyedia.
(2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, pelayanan informasi registrasi dan verifikasi pengguna sistem, pengelolaan
daftar hitam, dan pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan dan/atau konsultasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan.
(3) Subbagian Bimbingan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pendampingan dan konsultasi substansi hukum, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi, pemantauan dan evaluasi proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, kerja sama, penelaahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum; dan
b. pelaksanaan advokasi hukum.
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundangan-undangan, Dokumentasi, dan Publikasi;
b. Subbagian Kerja Sama dan Penelaahan Hukum; dan
c. Subbagian Advokasi Hukum.
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Penelahaan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama dan penelaahan hukum.
(3) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan advokasi hukum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, dan pemberian dukungan administrasi keuangan.