Article 1
Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,