SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpar Medan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum;
g. Subbagian Administrasi Akademik;
h. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan;
i. Subbagian Umum;
j. Jurusan;
k. Program Studi;
l. Laboratorium;
m. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
n. Unit Penunjang.
(2) Struktur organisasi Poltekpar Medan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Medan.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III;
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan pendidik, izin program studi, akreditasi program studi, akreditasi institusi dan tenaga kependidikan
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan, alumni, serta kerja sama.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Medan.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Statuta.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik, Wakil Direktur II dalam hal administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga, dan Wakil Direktur III dalam hal pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan, alumni, serta kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. penyusunan administrasi program pendidikan;
c. pengelolaan administrasi dosen dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan kerja sama;
e. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa dan alumni;
f. pengelolaan administrasi pembinaan sikap disiplin mahasiswa;
g. penyiapan administrasi pelaksanaan praktik kerja nyata;
h. penyiapan penyusunan rencana dan program;
i. pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan,
kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara;
j. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan administrasi akademik, dosen dan tenaga kependidikan, program pendidikan, serta kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan database mahasiswa, database alumni, pembinaan sikap disiplin mahasiswa, serta penyiapan pelaksanaan praktik kerja nyata.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara, serta pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, hukum, hubungan masyarakat, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Jurusan;
b. Program Studi; dan
c. Laboratorium.
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua yang berstatus sebagai dosen.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jurusan dan Program Studi dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 diatur di dalam Statuta.
(1) Laboratorium merupakan sarana penunjang Program Studidalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai Instruktur.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari- hari dibawah Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan dosen dan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat dibantu oleh seorang Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dan Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum dalam mengoordinasikan kegiatan Unit Penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Hotel Praktik;
d. Unit Bahasa;
e. Unit Inkubator Bisnis dan Bursa Kerja;
f. Unit Geotourism dan Kuliner;
g. Unit Poliklinik; dan
h. Unit Konseling.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4), dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur I, bagi:
1) Unit Hotel Praktik;
2) Unit Bahasa; dan 3) Unit Geotourism dan Kuliner.
b. Wakil Direktur II, bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan 3) Unit Poliklinik.
c. Wakil Direktur III, bagi:
1) Unit Inkubator Bisnis dan Bursa Kerja, dan:
2) Unit Konseling.
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Unit Hotel Praktik mempunyai tugas melakukan pengelolaan hotel praktik.
(4) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan asing.
(5) Unit Inkubator Bisnis dan Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan inkubator bisnis dan bursa kerja.
(6) Unit Geotourism dan Kuliner mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan geotourism dan kuliner.
(7) Unit Poliklinik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan kepada seluruh civitas akademika.
(8) Unit Konseling mempunyai tugas melaksanakan bimbingan seluruh civitas akademika.