Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan peraturan menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
3. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan menteri di lingkungan Kementerian Pariwisata yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan urgensi dan prioritas pembentukannya.
4. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
6. Sekretaris Kementerian adalah pejabat eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
7. Pemrakarsa adalah pimpinan unit kerja eselon I yang mengajukan usul rancangan Peraturan Menteri.