Article 1
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1629), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.