Article 1
(1) Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.