Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, Œ WIDIYANTI PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PBBR SEKTOR PARIWISATA STANDAR KEGIATAN USAHA ANGKUTAN DARAT WISATA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (49425) ANGKUTAN DARAT WISATA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan Pariwisata. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Angkutan Darat Wisata adalah penyediaan angkutan orang berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi Pariwisata untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata. c. Usaha Angkutan Darat Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Angkutan Darat Wisata dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Angkutan Darat Wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Angkutan Darat Wisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Angkutan Darat Wisata. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha NO. KBLI: (49425) ANGKUTAN DARAT WISATA Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Angkutan Darat Wisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Angkutan Darat Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; NO. KBLI: (49425) ANGKUTAN DARAT WISATA d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; c. memiliki sarana angkutan darat wisata yang laik jalan dan surat kendaraan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. dalam hal pelaku usaha Angkutan Darat Wisata selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. papan nama yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan mudah terlihat dan terbaca; b. tersedia ruang yang digunakan untuk administrasi, pengelola, dan ruang penyimpanan dokumen; c. ruang/area karyawan yang bersih dan terawat; d. area penjualan tiket; e. ruang/area tunggu; f. area parkir kendaraan bersih dan terawat; NO. KBLI: (49425) ANGKUTAN DARAT WISATA g. toilet bagi karyawan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; h. instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; i. instalasi air bersih terpasang aman dan memenuhi kelaikan; j. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; k. fasilitas peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); l. tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, baik milik sendiri maupun rekanan; m. gudang atau tempat penyimpanan barang; dan n. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. pengemudi dan mekanik memiliki keahlian berperilaku baik; b. pelaksanaan peningkatan kompetensi atau memiliki sertifikat profesi pengemudi; c. pelaksanaan penilaian kinerja karyawan atau surat penilaian berkinerja baik; dan d. asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. kendaraan bermotor laik operasi yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel; dan/atau b. kendaraan tidak bermotor digerakkan tenaga manusia dan/atau hewan yang memenuhi persyaratan keselamatan. 6.3.2 Pelayanan a. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon dan email mengenai pemesanan produk dan harga; b. pelayanan pemberangkatan dan kepulangan kendaraan dari dan ke lokasi yang disepakati bersama; c. pengecekan kendaraan sebelum dan setelah beroperasi; d. perlindungan asuransi kecelakaan bagi penumpang; e. pelaksanaan tanggap darurat operasional kendaraan; f. pelayanan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); NO. KBLI: (49425) ANGKUTAN DARAT WISATA g. pelaksanaan kebersihan dan kesehatan dan perawatan lingkungan usaha; h. tersedia pelayanan informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat yang terdokumentasi; dan i. pelayanan penanganan keluhan pelanggan selama menggunakan kendaraan. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. memiliki peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; b. memiliki pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik; c. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; d. pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); e. pelaksanaan perawatan dan perbaikan kendaraan yang terdokumentasi; f. pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; g. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan n. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Angkutan Darat Wisata dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. NO. KBLI: (49425) ANGKUTAN DARAT WISATA STANDAR KEGIATAN USAHA ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari, termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata adalah usaha penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata di wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Angkutan Laut NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA Dalam Negeri untuk Wisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Menengah Tinggi; h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan a. memiliki persyaratan yang akan diverifikasi oleh Menteri/Kepala Lembaga pengampu sektor transportasi: 1. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautik, atau pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 2. memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal; 3. kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh Gross Tonnage) NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA atau memiliki tongkang bermesin berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima) Gross Ttonnage atau tongkang bermesin sebagaimana dimaksud dalam butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrangement (GA); 4. bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk angkutan laut memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA; 5. kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a) grosse akta kapal; b) surat ukur kapal yang masih berlaku; c) sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d) daftar kru. b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Menteri. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata membuat akun OSS; b. pelaku Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 50113; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i. i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak: 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi; b. memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya berupa SLS; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Berakomodasi: 1. alat keselamatan dan keamanan pelayaran; 2. instalasi listrik; 3. toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; 4. peralatan komunikasi berupa telepon, email, dan fasilitas internet; 5. ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; 6. ruang atau area publik yang dilengkapi meja dan kursi bersih dan terawat serta terdapat pencahayaan dan sirkulasi udara; 7. fasilitas penyediaan makan dan minum; 8. kamar mandi dan toilet pribadi yang bersih dan terawat; 9. tempat penampungan sampah; 10. tempat sampah tertutup; dan 11. terdapat pengelolaan limbah cair dan padat. b. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Tidak Berakomodasi 1. alat keselamatan dan keamanan pelayaran; NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 2. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; 3. peralatan rekreasi air sesuai kegiatan wisata yang bersih dan terawat dan berfungsi dengan baik; 4. toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; 5. ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; 6. tempat penyimpanan khusus bahan makanan dan minuman; 7. area penyediaan makan dan minum yang bersih dan terawat atau memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 8. tempat penampungan sampah sementara; dan 9. tempat sampah tertutup. 6.2 Sumber Daya Manusia a. kru kapal memiliki sertifikat keahlian (CoC) dan sertifikat keterampilan (CoP); b. program pelatihan peningkatan kompetensi bagi kru kapal; c. program penilaian kinerja karyawan; dan d. pengutamaan penggunaan tenaga kerja local dan/atau dalam negeri. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Berakomodasi: 1. kapal berbendera INDONESIA yang laik laut; 2. kamar sebagai sarana akomodasi; 3. peralatan keselamatan yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; 4. sistem dan perangkat tata suara yang bersih, terawat, dan berfungsi dengan baik. 5. paket wisata bahari; 6. pemandu dan instruktur wisata bahari; dan 7. penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi. b. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Wisata Tidak berakomodasi: 1. kapal berbendera INDONESIA yang laik laut: 2. paket wisata bahari; 3. peralatan keselamatan yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; 4. pemandu wisata bahari; dan NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 5. penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi. 6.3.2 Pelayanan a. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Berakomodasi: 1. karyawan menggunakan pakaian yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2. penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam jaringan dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk dan harga; 3. penerimaan penumpang wisatawan; 4. penggunaan tanda pengenal bagi seluruh penumpang wisatawan; 5. reservasi/pemesanan; 6. penitipan barang penumpang wisatawan; 7. pembayaran tunai dan/atau nontunai; 8. pengecekan keselamatan kapal wisata; 9. pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia; 10. keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata; 11. pengoperasian kapal; 12. perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal; 13. penjualan makanan dan minuman; 14. penyelenggaraan hiburan; 15. ketanggapan kerugian penumpang wisatawan; 16. keadaan darurat (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/P3K); 17. penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kapal; 18. pemberian asuransi penumpang wisatawan; 19. penanganan keluhan penumpang wisatawan; 20. informasi dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 21. informasi petunjuk keselamatan kru dan penumpang; dan 22. bahan informasi destinasi dan promosi wisata. NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA b. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Tidak Berakomodasi: 1. karyawan menggunakan pakaian yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2. penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk, dan harga; 3. penerimaan penumpang wisatawan; 4. reservasi/pemesanan; 5. penitipan barang penumpang wisatawan; 6. pembayaran tunai dan/atau nontunai; 7. pengecekan keselamatan kapal wisata; 8. pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia; 9. pengoperasian kapal; 10. keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata; 11. perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal; 12. penanganan tanggap darurat operasional kapal wisata; 13. penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kapal; 14. pemberian asuransi penumpang wisatawan; 15. penanganan keluhan penumpang wisatawan; 16. bahan informasi destinasi dan promosi wisata; 17. informasi dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; dan 18. informasi petunjuk keselamatan kru dan penumpang. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata berakomodasi: 1. laporan daftar nama penumpang wisata angkutan laut wisata dalam negeri kepada penyelenggara pelabuhan; 2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan yang terdokumentasi; 3. pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik; NO. KBLI: (50113) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 4. asuransi marine hull and liability serta asuransi ketenagakerjaan; 5. program perawatan dan perbaikan kapal secara berkala yang terdokumentasi; 6. pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 7. pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 8. program Pengawasan kegiatan Pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; dan 9. melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. b. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata tak berakomodasi: 1. laporan daftar nama kru dan penumpang wisata angkutan laut wisata dalam negeri kepada penyelenggaraan pelabuhan; 2. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan yang terdokumentasi; 3. pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi; 4. Asuransi marine hull and liability serta asuransi ketenagakerjaan; 5. pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 6. pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7. program Pengawasan kegiatan Pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaidah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; dan 8. melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di INDONESIA dan pelabuhan di luar negeri termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata adalah usaha penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata Menengah Tinggi. NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan a. memiliki persyaratan yang akan diverifikasi oleh Menteri/Kepala Lembaga pengampu sektor transportasi: 1. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautik, atau pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 2. memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal; 3. kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh Gross Tonnage) atau memiliki tongkang bermesin berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima) Gross Tonnage atau tongkang bermesin sebagaimana pada butir 3 NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrangement (GA); 4. bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk angkutan laut memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA; dan 5. kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. grosse akta kapal; b. surat ukur kapal yang masih berlaku; c. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. daftar kru. b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Menteri. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian. a. pelaku Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 50122; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi; b. memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya, berupa SLS; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. alat keselamatan dan keamanan pelayaran; b. peralatan rekreasi air sesuai kegiatan wisata yang bersih dan terawat dan berfungsi dengan baik; c. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; d. instalasi listrik; e. tangki penampungan air (water reservoir).; f. instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV); g. fasilitas dan akses untuk penyandang disabilitas; h. toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; i. ruang karyawan dilengkapi ruang ganti karyawan wanita dan laki-laki terpisah dan tempat penyimpanan barang; j. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan; k. ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; l. ruang atau area publik yang dilengkapi meja dan kursi bersih dan terawat serta terdapat pencahayaan dan sirkulasi udara; m. kafe dan bar yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; n. area hiburan yang bersih dan terawat dan mudah diakses pengunjung wisatawan; o. ruang atau area perawatan yang dilengkapi dokter dan paramedis; NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA p. area penjualan makan dan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; q. area makan minum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; r. area atau tempat ibadah beserta perlengkapannya bagi penumpang; s. kamar mandi dan toilet yang bersih dan terawat untuk pengunjung wisatawan; t. tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kapal wisata, baik milik sendiri maupun rekanan; u. tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman berupa storage; v. tempat sampah tertutup organik dan anorganik terpisah; w. tempat penampungan sampah sementara organik dan anorganik; dan x. pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. nakhoda dan mekanik memiliki keahlian berperilaku baik; b. sertifikat keahlian (CoC) dan sertifikat keterampilan (CoP); c. terdapat pemandu dan instruktur wisata bahari; d. program pelatihan peningkatan kompetensi bagi ABK dan nakhoda; e. program penilaian kinerja karyawan; dan f. pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala termasuk pemeriksaan kesehatan nahkoda dan ABK. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. kapal berbendera INDONESIA yang laik operasional dilengkapi air tawar sesuai kapasitas penumpang wisatawan dan tangki penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM); b. kamar dan/atau ruang tidur; c. peralatan keselamatan bersih terawat dan berfungsi dengan baik; d. sistem dan perangkat tata suara kapal wisata yang bersih, dan berfungsi dengan baik; e. paket wisata bahari; f. penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan laik sehat restoran, bar dan musik; dan g. restoran, bar, dan musik. NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA 6.3.2 Pelayanan a. penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk dan harga; b. penerimaan penumpang wisatawan; c. penggunaan tanda pengenal bagi seluruh penumpang wisatawan; d. reservasi/pemesanan; e. penitipan barang penumpang wisatawan; f. pembayaran tunai dan/atau nontunai; g. tata graha kamar tidur, area meja kursi, serta area makan dan minum untuk wisatawan; h. pemeliharaan instalasi sanitasi dan lingkungan; i. pengecekan keselamatan kapal wisata; j. pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia; k. keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata; l. pengoperasian kapal; m. perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal; n. penjualan makanan dan minuman; o. penyelenggaraan hiburan; p. sikap tanggap terhadap kerugian penumpang wisatawan; q. penanganan tanggap darurat operasional kapal wisata; r. penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kapal; s. pemberian asuransi penumpang wisatawan; t. penanganan keluhan penumpang wisatawan; u. pelayanan informasi destinasi dan promosi wisata; dan v. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. laporan daftar nama penumpang angkutan laut wisata kepada penyelenggara pelabuhan; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi; c. pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat menyurat yang terdokumentasi; NO. KBLI: (50122) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA d. ketanggapan masalah kesehatan; e. Asuransi marine hull and liability serta asuransi ketenagakerjaan; f. pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; g. memiliki program pengendalian hama (pest control); h. memiliki kerja sama dengan dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; i. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; j. melaksanakan program Pengawasan kegiatan Pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaidah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; k. melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha; l. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha; m. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha; n. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan; o. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata; dan q. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA HOTEL BINTANG TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH DAN MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Hotel Bintang yang memiliki tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Hotel Bintang dengan Luas bangunan <=6.000 M2. Hotel Bintang yang memiliki tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Hotel Bintang dengan luas bangunan >6.000 M2. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. c. Usaha Hotel Bintang adalah usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. d. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Hotel Bintang dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. e. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Hotel Bintang dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. f. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. g. Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Hotel Bintang yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG h. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. i. Sertifikat Standar Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Hotel Bintang yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. j. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. k. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. l. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan a. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5 Ketentuan Verifikasi a. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi ketentuan verifikasi sebagai berikut: 1) Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 2) Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 3) Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Hotel Bintang membuat akun di Sistem OSS; NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG b. pelaku Usaha Hotel Bintang mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Hotel Bintang mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 55110; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Hotel Bintang melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Hotel Bintang oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6 Ketentuan Kewajiban a. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: 1. memiliki SLS; 2. memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya; NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG 3. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah meliputi aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Persyaratan angka 4.1 s.d. 4.4; dan 4. dalam hal pelaku usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. b. Usaha Hotel Bintang Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: 1. memiliki SLS; 2. memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya; 3. Dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan untuk TKA; dan 4. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. lift tamu yang bersih dan terawat untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih dan terdapat dokumen uji berkala; b. koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; c. toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; d. ruang kantor atau area untuk petugas administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; e. area untuk karyawan yang dilengkapi tempat sampah, toilet karyawan yang bersih dan terawat; f. tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; g. tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan anorganik; dan NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG h. penyediaan kotak peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan kelengkapannya. 6.2 Sumber Daya Manusia a. terdapat program pelatihan sumber daya manusia; b. terdapat karyawan yang bertugas untuk keamanan hotel; c. memiliki tim tanggap darurat dan karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; dan d. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal/dalam negeri. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan sebagai Usaha Hotel, bersih dan terawat, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign) yang jelas dan mudah terlihat; b. area tamu atau kantor depan (front office) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; dan c. kamar tidur dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri. 6.3.2 Pelayanan a. tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik dan fasilitas karyawan; b. tersedia pelayanan keamanan; dan c. tersedia pelayanan kesehatan, seperti dapat berupa informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan; b. melaksanakan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; c. melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); d. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja operasional hotel; dan e. melaksanakan SOP dan/atau melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja operasional hotel yang terdokumentasi. NO. KBLI: (55110) HOTEL BINTANG 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Hotel Bintang dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA HOTEL MELATI TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH DAN MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (55120) HOTEL MELATI 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Hotel Melati yang memiliki tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Hotel Melati dengan luas bangunan ≤6.000 M2. Hotel Melati yang memiliki tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Hotel Melati dengan luas bangunan >6.000 M2. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya. c. Usaha Hotel Melati adalah usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. d. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Hotel Melati dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. e. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Hotel Melati dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. f. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. g. Standar Kegiatan Usaha Hotel Melati adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Hotel Melati yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. NO. KBLI: (55120) HOTEL MELATI h. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. i. Sertifikat Standar Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Hotel Melati yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. j. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. k. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. l. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan a. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; NO. KBLI: (55120) HOTEL MELATI c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi a. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi ketentuan verifikasi sebagai berikut: 1. Pelaksana Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 3. Prosedur Penilaian Kesesuaian. a) pelaku Usaha Hotel Melati membuat akun di Sistem OSS; b) pelaku Usaha Hotel Melati mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c) pelaku Usaha Hotel Melati mengisi data NO. KBLI: (55120) HOTEL MELATI kegiatan usaha sesuai KBLI 55120; d) Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e) pelaku Usaha Hotel Melati melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f) Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g) notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator diikuti kelengkapan persyaratan; h) verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja maka lanjut pada huruf i); i) persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Hotel Melati oleh unit persetujuan; j) notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: 1. memiliki SLS; 2. memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya; 3. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah meliputi aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem NO. KBLI: (55120) HOTEL MELATI manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Persyaratan angka 4.1 s.d. 4.4. 4. dalam hal pelaku usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. b. Usaha Hotel Melati Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: 1) memiliki SLS; 2) memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya; 3) Dalam hal mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan untuk TKA; dan 4) memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. lift tamu yang bersih dan terawat untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih dan terdapat dokumen uji berkala; b. koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; c. toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; d. ruang kantor atau area untuk petugas administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; e. area untuk karyawan yang dilengkapi tempat sampah, toilet karyawan yang bersih dan terawat; f. tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; g. tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan anorganik; dan h. penyediaan kotak peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan kelengkapannya. 6.2 Sumber Daya Manusia a. terdapat program pelatihan sumber daya manusia; b. terdapat karyawan yang bertugas untuk keamanan hotel; NO. KBLI: (55120) HOTEL MELATI c. memiliki tim tanggap darurat dan karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; dan d. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal/dalam negeri. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan sebagai Usaha Hotel, bersih dan terawat, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign) yang jelas dan mudah terlihat; b. area tamu atau kantor depan (front office) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; dan c. kamar tidur dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri. 6.3.2 Pelayanan a. tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik dan fasilitas karyawan; b. tersedia pelayanan keamanan; dan c. tersedia pelayanan kesehatan, seperti dapat berupa informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan; b. melaksanakan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; c. melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); d. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja operasional hotel; dan e. melaksanakan SOP dan/atau melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja operasional hotel yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Hotel Melati dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PONDOK WISATA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55130) PONDOK WISATA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya tersendiri atau terintegrasi dalam satu kesatuan area dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. c. Usaha Pondok Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Pondok Wisata dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Pondok Wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Pondok Wisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Pondok Wisata. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Pondok Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Pondok Wisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Pondok Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr NO. KBLI: (55130) PONDOK WISATA adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pondok Wisata Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. NO. KBLI: (55130) PONDOK WISATA 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; a. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan b. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. c. dalam hal pelaku Usaha Pondok Wisata secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. jaringan dan pasokan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; b. jaringan telekomunikasi yang baik; c. jaringan dan pasokan listrik yang memadai; d. instalasi pembuangan air limbah sederhana yang dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah; e. area dalam unit hunian/rumah tinggal tersendiri atau terintegrasi untuk keperluan administrasi; f. sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. g. struktur rumah dengan kondisi baik, stabil, dan aman seperti atap, dinding, pintu, lantai, dan lain-lain; h. desain dan material bangunan dalam kondisi baik, bersih, dan mencerminkan identitas lokal; i. menyediakan perlengkapan ibadah; dan j. tempat sampah organik dan/atau anorganik tertutup dan ditempatkan dengan rapi. 6.2 Sumber Daya Manusia a. paling sedikit terdapat 1 (satu) orang pengelola yang berperilaku baik, berbadan sehat, dan kompeten dalam mengelola Pondok Wisata; b. sumber daya manusia dengan kemampuan komunikasi yang baik; dan c. sumber daya manusia yang menerapkan nilai- nilai sadar wisata. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. kamar tidur tamu yang terpisah dari kamar tidur lain di dalam rumah paling banyak 5 (lima) unit dengan kelengkapan paling sedikit 1 (satu) tempat tidur per unit; b. minimal terdapat 1 (satu) kamar mandi/toilet untuk tamu, baik di dalam kamar tamu maupun di dalam rumah dengan fasilitas toilet dan kamar mandi NO. KBLI: (55130) PONDOK WISATA dasar, termasuk pintu yang dapat dikunci di semua toilet dan kamar mandi; c. dapur/area masak dan kelengkapannya serta alat keselamatan kerja; d. ruang/area bersama dengan kelengkapannya; dan e. daftar nomor kontak penting (pihak berwajib/ keamanan dan fasilitas kesehatan). 6.3.2 Pelayanan a. pemesanan kamar secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan; b. penanganan Check-in dan Check-out termasuk pencatatan identitas tamu; c. pelaporan Warga Negara Asing (WNA) kepada pihak berwenang; d. pengadministrasian pencatatan data identitas tamu; e. pembayaran secara tunai dan/atau nontunai; f. informasi tertulis mengenai kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan secara sederhana; g. pembersihan pemeliharaan fasilitas dan lingkungan usaha; h. penanganan keamanan dan pertolongan pertama pada kecelakaan tamu; i. penanganan keluhan tamu; j. penanganan makanan dan minuman yang bersih dan aman; k. penanganan binatu; l. penyediaan aktivitas ramah lingkungan; m. penyediaan informasi kepada wisatawan terkait aktivitas dan produk lokal; n. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control), dan general cleaning; dan o. perawatan bangunan serta lingkungan usaha. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pelaksanaan perencanaan usaha yang terdokumentasi; b. pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi; d. tersedia petunjuk tertulis untuk menghindari terjadinya kebakaran atau keadaan darurat lainnya termasuk jalur evakuasi; e. tersedia informasi tentang fasilitas kesehatan, keamanan dan tanggap darurat terdekat; f. tersedia tata tertib tamu sesuai hukum, kearifan lokal, dan ketentuan adat istiadat setempat; dan NO. KBLI: (55130) PONDOK WISATA g. tersedia himbauan tertulis kepada tamu untuk tidak menyisakan makanan dan minuman yang dikonsumsi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Pondok Wisata dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55191) PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan wisatawan sebagai akomodasi dapat berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan bermalam bersama-sama (sharing room) atau sendiri dalam rangka kegiatan Pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Penginapan Remaja (Youth Hostel) adalah usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. c. Usaha Penginapan Remaja Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Penginapan Remaja dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Penginapan Remaja adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Penginapan Remaja yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha; g. Sertifikat Standar Usaha Penginapan Remaja Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Penginapan Remaja yang telah memenuhi Standar Kegiatan NO. KBLI: (55191) PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) Usaha Penginapan Remaja Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki laporan kegiatan secara berkala; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Penginapan Remaja mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan NO. KBLI: (55191) PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; d. dalam hal pelaku Usaha Penginapan Remaja secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. instalasi pengolahan air limbah, baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; b. akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas, aman, dan memenuhi kelaikan; c. fasilitas parkir dengan rambu-rambu dan marka jalan yang mudah terlihat; d. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili dan/atau jaringan internet; e. tempat sampah organik dan anorganik tertutup dengan jumlah dan kapasitas yang memadai, dengan tempat penampungan sampah sementara; f. instalasi listrik yang aman dan memenuhi kelaikan; g. instalasi air bersih yang aman memenuhi kelaikan; h. sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; dan i. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya. 6.2 Sumber Daya Manusia a. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; b. karyawan memiliki kemampuan komunikasi yang baik; c. karyawan berkompeten dalam menerapkan nilai-nilai sadar wisata; NO. KBLI: (55191) PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) d. karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; e. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi; 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan bagi usaha penginapan yang aman dan memenuhi kelaikan; b. area penerimaan tamu (front office) dan lobi; c. ruangan/kamar dengan kelengkapannya yang dapat digunakan bermalam bersama- sama (sharing room) atau sendiri; d. toilet/kamar mandi umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita; e. ruang atau area makan; f. dapur bersama; dan g. ruang atau tempat ibadah. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. pemesanan kamar secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan; c. pelayanan check-in dan check-out; d. pengadministrasian pencatatan data identitas tamu; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai; f. penyampaian informasi peraturan tertulis dan/atau lisan; g. pengadministrasian pencatatan data identitas tamu; h. penyampaian informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; i. penanganan keluhan tamu atau pengunjung; j. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; k. perawatan bangunan dan lingkungan usaha; dan l. pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. NO. KBLI: (55191) PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia piranti lunak penunjang kegiatan operasional (management system); b. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; c. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; d. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha. f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha; dan l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Penginapan Remaja dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55192) BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri, misalnya Bumi Perkemahan Cibubur dan Persinggahan Karavan Taman Safari. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan adalah usaha penyediaan area untuk berkemah dan/atau penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau sejenisnya yang dapat dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya. c. Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk Pariwisata kepada Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman NO. KBLI: (55192) BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN Karavan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - 6 Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki laporan kegiatan secara berkala; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan NO. KBLI: (55192) BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. dalam hal pelaku Usaha Bumi Perkemahan dan Taman Karavan secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. instalasi pengolahan air limbah, baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; b. penanda arah yang menunjukkan fasilitas bumi perkemahan; c. fasilitas parkir dengan rambu-rambu dan marka jalan yang mudah terlihat; d. akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas yang aman dan memenuhi kelaikan; e. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon kabel, telepon seluler, dan/atau jaringan internet; f. instalasi listrik yang aman dan memenuhi kelaikan; g. instalasi air bersih yang aman memenuhi kelaikan; h. instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV); i. instalasi gas yang aman dan memenuhi kelaikan (WTM); j. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya; k. tempat sampah organik dan anorganik tertutup dengan jumlah dan kapasitas yang memadai; dan NO. KBLI: (55192) BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN l. tempat penampungan sampah organik dan anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi dan keterampilan; c. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir; d. karyawan memiliki kemampuan komunikasi yang baik; e. karyawan berkompeten dalam menerapkan nilai-nilai sadar wisata; f. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; g. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi; dan h. karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Produk Usaha: a. luas lahan minimal 1 (satu) hektar dengan batas-batas yang jelas; b. memiliki kontur lahan yang aman dan memenuhi kelaikan; c. area perkemahan (camping ground) yang paling sedikit 30% diantaranya merupakan area terbuka hijau; d. terdapat pintu masuk dan keluar kawasan yang berbeda, dan dilengkapi pos keamanan; e. akses kendaraan karavan atau sejenis untuk mencapai area Persinggahan dan/atau Taman Karavan; f. lay out penempatan tenda yang mudah terlihat dan terbaca; g. tenda dengan berbagai pilihan untuk menginap dilengkapi perlengkapan dan peralatan kemah sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI); h. tempat atau area permainan indoor dan/atau outdoor dengan kelengkapannya; i. dapur umum dilengkapi perlengkapan memasak dan makan minum; dan j. toko serba ada atau tempat penjualan kebutuhan sehari-hari yang mudah diakses dilengkapi fasilitas memasak dan perlengkapan makan minum. 6.3.2 Pelayanan: a. penyampaian informasi tentang produk, biaya/harga pembayaran, dan fasilitas penunjang; NO. KBLI: (55192) BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN b. penyampaian informasi peraturan tertulis dan/atau lisan; c. pelaksanaan reservasi dan pendaftaran pengunjung; d. penanganan check-in dan check-out; e. pengadministrasian pencatatan data identitas tamu; f. pembayaran secara tunai dan/atau nontunai. g. pelaksanaan prosedur keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); h. pemeliharaan fasilitas dan lingkungan area bumi perkemahan; i. penanganan keluhan tamu atau pengunjung; j. penyediaan makan minum; k. pemberian asuransi bagi tamu/ pengunjung; l. pencegahan pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; m. pembatasan penggunaan kemasan plastik dan pengurangan jumlah sampah yang dihasilkan; n. perawatan bangunan dan lingkungan usaha; o. penggunaan produk pembersih ekologis, berlabel ramah lingkungan, atau berbasis bahan kimia lembut; p. pelaksanaan hygiene dan sanitasi, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; dan q. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia piranti lunak penunjang kegiatan operasional (management system); b. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; c. tersedia peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB); d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha. h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis NO. KBLI: (55192) BUMI PERKEMAHAN DAN TAMAN KARAVAN pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha; dan n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA VILLA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55193) VILLA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Villa adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya. c. Usaha Villa Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Villa dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Villa adalah rumusan kualifikasi Usaha Villa dan/atau klasifikasi Usaha Villa yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Villa. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Villa Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Villa yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Villa Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk NO. KBLI: (55193) VILLA untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - 6 Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha Villa Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) Status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: mengutamakan tenaga kerja lokal/dalam negeri; 3. ketentuan produksi: NO. KBLI: (55193) VILLA pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; dan 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. memiliki SLS; dan c. dalam hal pelaku usaha Villa secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. papan nama dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat; b. ruang kantor atau area untuk petugas administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; c. area/tempat karyawan; d. tempat/area parkir; e. toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; f. kolam renang yang bersih dan terawat (jika ada); g. tempat penyimpanan dan pendistribusian linen; dan h. tempat sampah tertutup dan terpisah antara sampah organik dan anorganik; 6.2 Sumber Daya Manusia a. program pengembangan dan peningkatan kompetensi; b. terdapat petugas keamanan; dan c. karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukan sebagai usaha villa; b. kamar tidur dilengkapi tempat tidur untuk tamu dengan perlengkapannya; c. kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi; d. ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan; e. ruang keluarga dilengkapi meja dan kursi dan/atau fasilitas lain; f. dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat NO. KBLI: (55193) VILLA sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik; dan g. area penerimaan tamu (front office) dilengkapi sarana pembayaran; dan h. kondisi Villa bersih, terawat, dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. 6.3.2 Pelayanan a. penanganan pemesanan tempat atau reservasi; b. penanganan proses check-in dan check-out; c. penyampaian informasi, penerimaan dan penyampaian pesan, dan pengurusan barang tamu; d. pembersihan/penyiapan kamar; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai; dan f. penanganan keluhan tamu. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. memiliki peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB); b. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; c. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; d. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja operasional Villa; dan e. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja operasional Villa yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Villa dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA APARTEMEN HOTEL TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (55194) APARTEMEN HOTEL 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan, misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel). 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Apartemen Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit hunian dalam 1 (satu) atau lebih bangunan yang dikelola oleh Usaha Apartemen Hotel; c. Usaha Apartemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Apartemen Hotel dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Usaha Apartemen Hotel adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Apartemen Hotel yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Apartemen Hotel. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. d. Sertifikat Standar Usaha Apartemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Apartemen Hotel yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Apartemen Hotel Menengah Tinggi. e. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis NO. KBLI: (55194) APARTEMEN HOTEL bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. f. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. g. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha Apartemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. NO. KBLI: (55194) APARTEMEN HOTEL 5. Ketentuan Verifikasi a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian. Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. c. Prosedur Penilaian Kesesuaian: 1. pelaku Usaha Apartemen Hotel membuat akun di Sistem OSS; 2. pelaku Usaha Apartemen Hotel mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; 3. pelaku Usaha Apartemen Hotel mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 55194; 4. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; 5. pelaku Usaha Apartemen Hotel melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; 6. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; 7. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator diikuti kelengkapan persyaratan; 8. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator; 9. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 10. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada angka 11; 11. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Apartemen Hotel oleh unit persetujuan; dan 12. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; a) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; b) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan c) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. NO. KBLI: (55194) APARTEMEN HOTEL 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. lift tamu yang bersih dan terawat untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih dan terdapat dokumen uji berkala; b. koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. c. toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; d. ruang kantor atau area untuk petugas administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; e. area untuk karyawan yang dilengkapi tempat sampah, toilet karyawan yang bersih dan terawat; f. tersedia instalasi air bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; g. tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan anorganik; dan h. penyediaan kotak peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan kelengkapannya. 6.2 Sumber Daya Manusia a. memiliki tim tanggap darurat dan karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; b. terdapat karyawan yang bertugas untuk keamanan Apartemen Hotel; c. terdapat program pelatihan; d. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan dan karyawan; dan e. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal/dalam negeri. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Apartemen Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, serta tersedia petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign) yang jelas dan mudah terlihat; b. area tamu atau front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; dan c. kamar tidur dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pencahayaan dan sirkulasi NO. KBLI: (55194) APARTEMEN HOTEL udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas atau logo perusahaan; b. tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik dan fasilitas karyawan; c. tersedia pelayanan keamanan; dan d. tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; b. melaksanakan pengujian secara berkala apada peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); c. pelaksanaan higiene dan sanitasi untuk lingkungan dan karyawan; d. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja operasional Apartemen Hotel; dan e. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan operasional Apartemen Hotel yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Apartemen Hotel dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55199) PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sampai dengan 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalow, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse). 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya adalah penyediaan jasa pelayanan penginapan meliputi: rumah wisata (guesthouse), bungalow dan motel. c. Usaha Rumah Wisata yang disebut sebagai guesthouse adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa bangunan rumah yang disewakan kepada wisatawan, dan dipasarkan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan. d. Usaha Bungalow adalah usaha penyediaan akomodasi berupa satu atau lebih rumah atau pondok satu lantai dengan ciri arsitektur tradisional, atap rendah, dan beranda luas. e. Usaha Motel adalah usaha penyediaan akomodasi harian dan/atau sekurang– kurangnya 6 (enam) jam berupa kamar- kamar yang dilengkapi fasilitas parkir yang menyatu dengan bangunan, dilengkapi fasilitas makan dan minum, dan berkolaborasi sepanjang jalan utama dengan tujuan memperoleh keuntungan. f. Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. g. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. h. Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya adalah NO. KBLI: (55199) PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. i. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. j. Sertifikat Standar Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. k. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. l. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. m. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - NO. KBLI: (55199) PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 6 Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki laporan kegiatan secara berkala; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; dan 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. dalam hal Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d 6.4. NO. KBLI: (55199) PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 6.1 Sarana a. instalasi pengolahan air limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; b. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili dan/atau jaringan internet; c. instalasi air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; d. instalasi listrik yang aman dan memenuhi kelaikan; e. sirkulasi udara dan penerangan yang memadai; f. toilet yang bersih dan terawat; g. fasilitas parkir dengan rambu-rambu dan marka jalan yang mudah terlihat; h. tempat atau area ibadah dengan kelengkapannya; i. tempat sampah organik dan anorganik tertutup dengan jumlah dan kapasitas yang memadai; dan j. tempat penampungan sampah sementara organik dan anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memiliki kecakapan mengelola rumah wisata, bungalow, motel; b. karyawan melaksanakan peningkatan keterampilan; c. karyawan memiliki kemampuan komunikasi yang baik; dan d. karyawan berkompeten dalam menerapkan nilai-nilai sadar wisata. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan rumah wisata yang aman dan bersih, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; b. fasilitas untuk tamu check-in dan check- out; c. kamar tidur dilengkapi tempat tidur beserta kelengkapan, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman; d. kamar mandi yang bersih dan terawat dilengkapi perlengkapan dan peralatan mandi; e. ruang/area bersama, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; dan f. ruang/area dapur yang bersih dan terawat dilengkapi perlengkapan dapur yang berfungsi dengan baik. 6.3.2 Pelayanan: a. pemesanan kamar secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan; NO. KBLI: (55199) PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA b. pelayanan check in dan check out; c. pengadministrasian pencatatan data identitas tamu; d. pembayaran tunai dan/atau non tunai; e. penyampaian informasi peraturan tertulis dan/atau lisan; f. pembersihan dan pemeliharaan fasilitas dan lingkungan area rumah wisata; g. penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; h. keamanan dan kenyamanan tamu; i. penanganan dan penanggulangan darurat bencana; j. penanganan keluhan tamu; k. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; l. perawatan bangunan dan lingkungan usaha; dan m. penginformasikan petunjuk tertulis untuk menghindari terjadinya kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; b. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi; c. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha. d. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha terdokumentasi. NO. KBLI: (55199) PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: JASA MANAJEMEN HOTEL TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: JASA MANAJEMEN HOTEL 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah usaha yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian, penatalaksanaan keuangan, sumber daya manusia, dan pemasaran dari suatu hotel. c. Usaha Jasa Manajemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Jasa Manajemen Hotel dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Manajemen Hotel yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Jasa Manajemen Hotel. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Jasa Manajemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: JASA MANAJEMEN HOTEL Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Manajemen Hotel yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Jasa Manajemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha Jasa Manajemen Hotel Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: JASA MANAJEMEN HOTEL Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. memiliki SLS; c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan d. dalam hal Pelaku Usaha Jasa Manajemen Hotel secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. ruang pertemuan yang bersih, terawat dengan pencahayaan dan sirkulasi udara bersih; d. lift atau eskalator pengunjung untuk usaha yang berada di lantai 4 atau lebih; e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; f. akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: JASA MANAJEMEN HOTEL g. ruang tunggu minimal dilengkapi kursi dan meja yang aman; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya; i. area dan tempat parkir yang bersih dan terawat mudah diakses tamu/pengunjung; j. peralatan komunikasi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi listrik terpasang aman; dan l. tempat sampah tertutup atas tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. terdapat program pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan; b. terdapat karyawan yang bertugas untuk keamanan; c. karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; dan d. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. pengembangan sumber daya manusia manajemen hotel yang meliputi sistem perekrutan, sistem pemberdayaan dan pendayagunaan dan penguatan sistem pengembangan sumber daya manusia hotel; b. pemasaran dan penjualan yang mencakup sistem penjualan, sistem komunikasi pemasaran, sistem pemasaran digital, sistem reservasi dan sistem pengelolaan pendapatan; c. finansial yang meliputi manajemen keuangan dan sistem informasi keuangan hotel; dan d. operasional hotel yang meliputi sistem operasional hotel, sistem manajemen penjaminan mutu, sistem tanggap darurat/penanggulangan bencana, sistem higiene dan sanitasi pemeliharaan lingkungan dan sistem pencegahan permasalahan kesehatan, keamanan dan keselamatan tamu serta pengelola hotel. 6.3.2 Pelayanan a. penyampaian informasi mengenai produk usaha manajemen hotel; b. penyusunan dan evaluasi manual perjanjian manajemen hotel (Manual Hotel Management Agreement); NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: JASA MANAJEMEN HOTEL c. penyusunan dan evaluasi dokumen rencana pengembangan dan pengelolaan hotel; d. penyusunan dan reviu dokumen evaluasi kinerja manajemen pengembangan dan pengelolaan hotel; e. penyusunan dan evaluasi dokumen interaksi dengan lingkungan; f. melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha jasa manajemen hotel; dan g. penanganan keluhan klien. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. memiliki program pengembangan konsep hotel berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (green hotel); b. memiliki peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB); c. memiliki program penilaian kinerja karyawan; d. memiliki evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; e. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; dan f. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Manajemen Hotel dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia/Lanjut Usia adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan hunian warga senior/lansia yang dilengkapi sarana kesehatan dan fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan warga senior/lansia. c. Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. k. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. h. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan d. dalam hal pelaku Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. instalasi pengolahan air limbah sederhana baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah; b. fasilitas parkir dengan rambu-rambu dan marka jalan yang mudah terlihat; c. akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas yang aman dan memenuhi kelaikan; d. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili dan/atau jaringan internet; e. tempat sampah tertutup dan berpedal NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA dengan jumlah dan kapasitas yang memadai; f. tempat penampungan sampah sementara; g. instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV); h. instalasi gas yang aman dan memenuhi kelaikan; i. instalasi air bersih yang aman memenuhi kelaikan; j. instalasi listrik yang aman dengan kapasitas memadai bagi hunian wisata senior; k. instalasi lift/eskalator/ramp yang ramah bagi warga senior/lansia dan pengguna kursi roda; dan l. tempat atau area ibadah karyawan; dan m. sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup terang. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memiliki sertifikat kompetensi; b. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; c. tersedia petugas keamanan; d. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; e. karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; dan f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan bagi Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia dilengkapi sarana telekomunikasi untuk senior/lansia; b. kamar akomodasi/penginapan dengan tata ruang dan kelengkapan perabot yang ramah dan aman bagi tamu lansia; c. tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita, serta ramah dan aman bagi pengguna warga senior/lansia; d. area penerimaan tamu (Front Office) dan lobby; e. area aktivitas senior/lansia indoor dan/atau outdoor dengan kelengkapannya; f. akses dan fasilitas untuk penyandang disabilitas; g. area koridor umum; NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA h. fasilitas kebugaran untuk warga senior/lansia; i. ruang keluarga; j. ruang makan; k. terdapat dapur umum dilengkapi perlengkapan memasak dan makan minum; l. ruang kesehatan senior/lansia; m. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya; n. penanda arah yang menunjukan fasilitas hunian wisata senior/lansia; dan o. toko serba ada atau tempat penjualan kebutuhan sehari-hari yang mudah diakses. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. reservasi/pendaftaran tamu dan/atau penghuni dengan screening system; c. proses check-in, check-out, dan pelayanan pembayaran; d. pembersihan/penyiapan kamar; e. pembayaran secara tunai dan/atau nontunai; f. pemberian informasi, penerimaan dan penyampaian pesan dan pengurusan barang tamu dan/atau penghuni; g. penerimaan tamu dengan keterbatasan fisik dan/atau senior/lansia; h. penyediaan makan dan minum yang disesuaikan dengan riwayat kesehatan warga senior/lansia; i. penyediaan binatu; j. penyediaan jasa parkir; k. penyelenggaraan antar jemput; l. penyelenggaraan program dan aktivitas untuk senior/lansia; m. penyelenggaraan jasa kesehatan (healthcare) untuk senior/lansia; n. penyediaan jasa kebugaran (wellness) untuk senior/lansia; o. perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi wisatawan warga senior/lansia; p. penyediaan jasa pendampingan caregiver untuk senior/lansia yang tersertifikasi sesuai dengan SKKNI; q. penanganan keluhan tamu atau pengunjung; NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA r. pelaksanaan higiene dan sanitasi, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; s. perawatan bangunan dan lingkungan usaha; t. pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau dalam keadaan darurat; dan u. pelaksanaan sistem pengelolaan keamanan, kenyamanan dan Kesehatan. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia piranti lunak penunjang kegiatan operasional (management system); b. tersedia peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB); c. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; d. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; e. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha; dan m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha terdokumentasi. NO. KBLI: (55900) PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA: HUNIAN WISATA SENIOR/LANSIA 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Hunian Wisata Senior/Lansia dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA RESTORAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH DAN MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (56101) RESTORAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian sesuai pesanan di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. c. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Restoran dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Restoran dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. e. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. f. Standar Kegiatan Usaha Restoran adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Restoran yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan NO. KBLI: (56101) RESTORAN produksi, dan sistem manajemen usaha. h. Sertifikat Standar Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. i. Sertifikat Standar Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. j. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. k. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. l. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. m. Pelaku Usaha Pariwisata Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha a. skala usaha mikro Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah; dan b. skala usaha kecil, menengah, dan besar Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. 4. Ketentuan Persyaratan a. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: NO. KBLI: (56101) RESTORAN memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi a. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Dengan Tingkat Risiko Restoran Menengah Tinggi: 1. pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. NO. KBLI: (56101) RESTORAN 2. waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 3. prosedur penilaian kesesuaian: a) pelaku Usaha Restoran membuat akun di Sistem OSS; b) pelaku Usaha Restoran mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c) pelaku Usaha Restoran mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 56101; d) Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e) pelaku Usaha Restoran melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f) Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g) notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h) verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i. i) persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Restoran oleh unit persetujuan; dan j) notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang NO. KBLI: (56101) RESTORAN menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: 1. memiliki SLHS; 2. memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (disesuaikan dengan kebutuhan usahanya); 3. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Restoran mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Persyaratan angka 4.1 s.d. 4.4; dan 4. dalam hal pelaku Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. b. Usaha Restoran Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: 1. memiliki SLHS; 2. dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); 3. memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya; 4. dalam hal usaha restoran atau sejenisnya yang murni tidak memiliki peternakan dan/atau usaha tempat pemotongan hewan tidak diwajibkan memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner; dan 5. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen NO. KBLI: (56101) RESTORAN usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4 berikut ini. 6.1 Sarana a. ruang/area untuk pekerjaan administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; b. ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; c. tersedia perlengkapan meja dan kursi; d. tersedia toilet umum tersendiri atau terintegrasi yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; e. ruang atau tempat ibadah tersendiri atau terintegrasi dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; f. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; g. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; h. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; j. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; k. instalasi gas terpasang aman memenuhi kelaikan; l. instalasi pembuangan limbah cair ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; m. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; n. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; o. penyejuk udara dan/atau exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan; p. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; q. akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu NO. KBLI: (56101) RESTORAN yang jelas, mencakup pintu keluar dan rambu darurat, dan titik kumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; s. fasilitas angkat angkut karyawan dan barang berfungsi dengan baik; t. lift atau eskalator pengunjung untuk Usaha Restoran yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; dan u. fasilitas parkir tersendiri atau terintegrasi yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia (SDM) a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. restoran dilengkapi kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, bersih dan terawat; b. dapur dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood yang dilengkapi dengan NO. KBLI: (56101) RESTORAN penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, tempat sampah tertutup terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api), penyimpanan barang terpisah antara food dan non food; c. jumlah menu paling sedikit 15 (lima belas) menu makanan dan 10 (sepuluh) menu minuman; d. tersedia paling sedikit 1 (satu) menu makanan lokal khas daerah; e. memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 2 (dua) diantaranya merupakan resep baku/khusus; f. daftar menu dilengkapi dengan harga; g. penerapan portion control dalam menyiapkan makanan; dan h. pengutamaan penggunaan produk dan bahan lokal. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran; b. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan dalam jaringan (online); d. pemberian penjelasan tentang produk yang dijual; e. pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan (untuk restoran yang menjual minuman beralkohol); f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan g. penanganan keluhan konsumen. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; NO. KBLI: (56101) RESTORAN b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Restoran terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; f. pelaksanaan program pengurangan food waste g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis terkait pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; NO. KBLI: (56101) RESTORAN r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; z. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit atas barang keluar masuk dari distributor; aa. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit atas barang keluar masuk dari distributor terdokumentasi; bb. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan cc. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Restoran dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA WARUNG/RUMAH MAKAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (56102) WARUNG/RUMAH MAKAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya. Usaha Warung/Rumah Makan tidak melakukan proses pengolahan makanan di tempat usahanya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Warung/Rumah Makan adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah- pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. c. Usaha Warung/Rumah Makan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Warung/Rumah Makan dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Warung/Rumah Makan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Warung/Rumah Makan yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Warung/Rumah Makan. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Warung/Rumah Makan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan NO. KBLI: (56102) WARUNG/RUMAH MAKAN oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Warung/Rumah Makan yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Warung/Rumah Makan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP); b. memiliki laporan kegiatan secara berkala; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Warung/Rumah Makan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat NO. KBLI: (56102) WARUNG/RUMAH MAKAN usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; dan 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. dalam hal pelaku Usaha Warung/Rumah Makan secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang berventilasi dengan pencahayaan yang baik; b. toilet yang bersih dan terawat; c. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; d. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; e. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; f. instalasi listrik terpasang aman; g. instalasi gas terpasang aman; h. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; i. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan j. fasilitas penyimpanan bahan makanan/minuman. 6.2 Sumber Daya Manusia (SDM) a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan NO. KBLI: (56102) WARUNG/RUMAH MAKAN kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; e. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; f. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; g. pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan h. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. Warung/Rumah Makan dilengkapi kursi dan meja; b. dapur kecil/pantry di area Warung/Rumah Makan aman, memenuhi kelaikan dan mudah pemeliharaannya; c. daftar menu dilengkapi dengan harga; d. terdapat perlengkapan dan peralatan penyajian makanan dan minuman yang dapat digunakan ulang; dan e. terdapat perlengkapan dan peralatan penyajian makanan dan minuman yang aman (foodgrade) dan bersih. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan indentitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan daring (online); d. pemberian penjelasan tentang produk yang dijual; e. penanganan pembayaran tunai dan/atau nontunai; dan f. penanganan keluhan konsumen. NO. KBLI: (56102) WARUNG/RUMAH MAKAN 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Warung/Rumah Makan terdokumentasi; c. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis NO. KBLI: (56102) WARUNG/RUMAH MAKAN pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 7 Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Warung/Rumah Makan dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA KEDAI MAKANAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (56103) KEDAI MAKANAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Kedai Makanan adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyajian di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. c. Usaha Kedai Makanan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Kedai Makanan dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Kedai Makanan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Kedai Makanan yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Kedai Makanan. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Kedai Makanan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Kedai Makanan yang telah NO. KBLI: (56103) KEDAI MAKANAN memenuhi Standar Kegiatan Usaha Kedai Makanan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (untuk skala mikro). b. memiliki SLHS Pangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha Rumah Minum/Kafe beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS. (untuk skala kecil). c. memiliki laporan kegiatan secara berkala. d. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Kedai Makanan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; NO. KBLI: (56103) KEDAI MAKANAN d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis) masih berlaku dan terdokumentasi; c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; dan d) dalam hal pelaku Usaha Kedai Makanan secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang berventilasi dengan pencahayaan yang baik; b. toilet tersendiri atau terintegrasi yang bersih dan terawat; c. ruang atau tempat ibadah tersendiri atau terintegrasi dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; d. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; e. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; f. instalasi listrik terpasang aman; g. instalasi gas terpasang aman; h. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; i. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta NO. KBLI: (56103) KEDAI MAKANAN mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; j. fasilitas penyimpanan air kotor; k. fasilitas penyimpanan gas dan/atau alat pembakar; dan l. fasilitas penyimpanan bahan makanan/minuman. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; e. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; f. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; g. pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan h. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. kedai makanan dilengkapi kursi dan meja; b. dapur kecil/pantry di area warung/rumah makan aman, memenuhi kelaikan dan mudah pemeliharaannya; c. daftar menu dilengkapi dengan harga; d. terdapat perlengkapan dan peralatan penyajian makanan dan minuman yang dapat digunakan ulang; e. terdapat perlengkapan dan peralatan penyajian makanan dan minuman yang aman (foodgrade) dan bersih; f. penyimpanan produk jadi di suhu yang sesuai; dan g. terdapat standar resep. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan NO. KBLI: (56103) KEDAI MAKANAN mencantumkan indentitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan dalam jaringan (online) d. pemberian penjelasan tentang produk yang dijual; e. penanganan pembayaran tunai dan/atau nontunai; dan f. penanganan keluhan konsumen. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Kedai Makanan terdokumentasi; c. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan NO. KBLI: (56103) KEDAI MAKANAN produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan tempat usaha serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan tempat usaha serta lingkungan usaha terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 7 Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Kedai Makanan dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (56104) PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha jasa pangan yang kegiatannya menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling, dan lain-lain. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan dijual dengan cara berkeliling. c. Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga NO. KBLI: (56104) PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada pelaku Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - 6 Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP); b. menyampaikan Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Makanan Keliling/ Tempat Tidak Tetap Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat NO. KBLI: (56104) PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; c. dalam hal pelaku Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. fasilitas yang digunakan untuk menjual makanan keliling dalam bentuk gerobak atau sejenisnya bersih dan aman sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; c. fasilitas penyimpanan bahan makanan dan/atau minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; d. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; e. fasilitas air bersih dan air minum sesuai persyaratan higiene sanitasi; f. fasilitas pembuangan air kotor yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; dan h. fasilitas penyimpanan gas dan/atau alat pembakar yang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan NO. KBLI: (56104) PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan dan kesehatan pangan sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan lingkungan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung dengan baik; dan f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. makanan yang diolah dengan memasak, menggunakan kompor, alat pembakar, dan alat lainnya sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. makanan dan minuman dalam kemasan tanpa proses mengolah/memasak sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. daftar menu dilengkapi dengan harga dan mudah dibaca; dan d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. penyambutan kedatangan konsumen dengan ramah; c. penyampaian informasi tentang produk makanan yang dijual lengkap dan jelas; d. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan dalam jaringan (online) terdokumentasi; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan f. penanganan keluhan konsumen terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha; b. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha terdokumentasi; c. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha; d. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; e. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan NO. KBLI: (56104) PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP peningkatan kualitas pelayanan usaha; f. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha terdokumentasi; g. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya terdokumentasi; i. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat sekitar terdokumentasi; j. pelaksanaan penerapan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; k. pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; dan l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 7 Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (56109) RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha jasa pangan yang kegiatannya menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101-56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman, termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya adalah usaha jasa pangan yang menyediakan dan menyajikan makanan di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. c. Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Restoran dan NO. KBLI: (56109) RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA Penyediaan Makanan Keliling Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk kepada Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP); b. menyampaikan Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Makanan Keliling/ Tempat Tidak Tetap Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat NO. KBLI: (56109) RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; c. dalam hal pelaku Usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap Lainnya secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. fasilitas yang digunakan untuk menjual makanan keliling dalam bentuk kendaraan, gerobak, atau sejenisnya bersih dan aman sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; c. fasilitas penyimpanan bahan makanan dan/atau minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; d. tempat/area pengolahan makanan dilengkapi perlengkapan memasak dan penyajian makanan sesuai persyaratan higiene sanitasi; e. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; f. tersedia tempat duduk yang memadai dalam jumlah yan cukup; g. fasilitas air bersih dan air minum sesuai persyaratan higiene sanitasi; h. fasilitas pembuangan air kotor yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; dan j. fasilitas penyimpanan gas dan/atau alat pembakar yang aman sesuai dengan NO. KBLI: (56109) RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan dan kesehatan pangan sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan lingkungan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung dengan baik; f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. makanan yang diolah dengan memasak, menggunakan kompor, alat pembakar, dan alat lainnya sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. makanan dan minuman dalam kemasan tanpa proses mengolah/memasak sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. pengolahan dan penyajian makanan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; d. tersedia resep sesuai dengan jumlah makanan yang dibuat dan disajikan yang terdokumentasi; e. daftar menu dilengkapi dengan harga dan mudah dibaca; dan f. pengutamaan penggunaan produk dan/atau lokal/dalam negeri terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. penyambutan kedatangan konsumen dengan ramah; c. penyampaian informasi tentang produk makanan yang dijual lengkap dan jelas; d. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan dalam jaringan (online) terdokumentasi; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan NO. KBLI: (56109) RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA f. penanganan keluhan konsumen terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha; b. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha terdokumentasi; c. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha; d. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; e. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha; f. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha terdokumentasi; g. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya terdokumentasi; i. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat sekitar terdokumentasi; j. pelaksanaan penerapan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; k. pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; dan l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA BOGA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH DAN MENENGAH TINGGI NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan: a. Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering), usaha yang kegiatannya menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. b. Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu, usaha yang kegiatannya jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain sejenis. Mencakup kegiatan kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi); kegiatan jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis; kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi; kegiatan jasa catering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan pada event tertentu. c. Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU Tertentu adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan pada periode tertentu. d. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. e. Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah dengan kategori tingkat Risiko menengah rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. f. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. g. Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi dengan kategori tingkat Risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. h. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. i. Standar Kegiatan Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu dan Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. j. Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. k. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. l. Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah; m. Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi; n. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. o. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. p. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha a. skala usaha mikro dan kecil Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah; dan b. skala usaha menengah, dan besar kecil Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. 4. Ketentuan Persyaratan a. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu dan Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi a. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi ketentuan verifikasi sebagai berikut: 1. pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada perangkat daerah pemerintah provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 2. waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 3. prosedur penilaian kesesuaian: a) pelaku Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu membuat akun di Sistem OSS; b) pelaku Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU c) pelaku Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 56101/ KBLI 56290; d) Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e) pelaku Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f) Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g) notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h) verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i); i) persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu oleh unit persetujuan; dan j) notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak: 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU melengkapi kekurangan; atau 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: 1. memiliki label Higiene Sanitasi Pangan (HSP); 2. menyampaikan laporan kegiatan secara berkala; 3. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Persyaratan angka 4.1 s.d. 4.4; dan 4. dalam hal pelaku Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. b. Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu Dengan Tingkat Menengah Tinggi: 1. memiliki SLHS; dan 2. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. area bongkar muat makanan yang bersih, aman dan terawat; b. tempat penyimpanan bahan baku memenuhi persyaratan higiene sanitasi; c. peralatan dan perlengkapan pengemasan makanan dan minuman; d. terpampang pesan higiene sanitasi; e. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU f. instalasi pembuangan limbah cair ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; g. instalasi gas yang terpasang aman; h. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; i. fasilitas cuci peralatan dengan menggunakan air bersih; j. fasilitas cuci bahan baku dan air bersih yang mengalir; k. fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan alat pengering; l. peralatan dan perlengkapan pengiriman makanan dan minuman; m. tersedia toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik terpisah antara toilet pria dan wanita; n. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; o. ruang/tempat ibadah dengan kelengkapannya; p. akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas, mencakup pintu keluar dan rambu darurat, dan titik kumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan q. lampu darurat yang berfungsi dengan baik. 6.2 Sumber Daya Manusia (SDM) a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. penjamah pangan yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. karyawan minimal 1 (satu) orang yang bersertifikat kompetensi di bidang jasa NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU boga; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program pemeriksaan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan j. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ruang dapur sesuai dengan rasio kapasitas produksi, memenuhi persyaratan higiene sanitasi dilengkapi peralatan dan perlengkapan memasak terbuat dari bahan atau material sesuai dengan standar para pangan (food grade) dengan jumlah sesuai rasio kapasitas produksi; b. tersedia minimal 1 (satu) menu makanan lokal khas daerah; c. pengadaan, pemesanan, dan penerimaan bahan makanan dan minuman menggunakan Spesifikasi Pembelian Standar (Standard Purchase Specification); d. penerapan portion control dalam menyiapkan makanan; e. pengutamaan penggunaan produk dan bahan lokal; dan f. pengolahan bahan makanan dan minuman sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi yang mencantumkan logo dan/atau nama usaha jasa boga; b. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang dan/atau pesanan dalam jaringan (online); c. penanganan higiene sanitasi pangan; d. pengadaan bahan makanan dan minuman; e. pengolahan bahan makanan dan minuman; f. pengemasan bahan makanan dan minuman; g. pengiriman makanan dan minuman; h. penanganan pembayaran tunai dan/atau nontunai; dan NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU i. penanganan keluhan konsumen. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; f. pelaksanaan program pengurangan food waste; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis terkait pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; z. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit atas barang keluar masuk dari distributor; aa. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit atas barang keluar masuk dari distributor terdokumentasi; bb. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan cc. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu/ Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu NO KBLI: (56210) JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) KBLI: (56290) PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA BAR TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (56301) BAR 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan Izin dari instansi yang membinanya. 2. Istilah dan Definisi a. usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. usaha bar adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan nonalkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. c. usaha bar dengan tingkat risiko menengah tinggi adalah usaha bar dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. sertifikat standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. standar kegiatan usaha bar adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha bar yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha bar. f. dokumen penilaian mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan standar kegiatan usaha oleh pelaku usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. sertifikat standar usaha bar dengan tingkat risiko menengah tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha/lembaga sertifikasi produk bidang Pariwisata kepada usaha bar yang telah memenuhi standar kegiatan usaha bar dengan tingkat risiko menengah tinggi. h. lembaga sertifikasi usaha Pariwisata/lembaga sertifikasi produk yang NO KBLI: (56301) BAR selanjutnya disebut lspr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. sertifikat laik sehat yang selanjutnya disingkat sls adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. pelaku usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Bar Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. NO KBLI: (56301) BAR 4.4 Sistem Manajeme n Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada perangkat daerah pemerintah provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku Usaha Bar membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Bar mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Bar mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 56301; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Bar melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk NO KBLI: (56301) BAR Usaha Bar oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh perangkat daerah pemerintah provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO KBLI: (56301) BAR f. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; g. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; h. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; j. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; k. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; l. instalasi gas terpasang aman memenuhi kelaikan; m. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; n. penyejuk udara dan/atau exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan; o. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (closed circuit television) yang berfungsi dengan baik; p. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; r. fasilitas angkat angkut karyawan dan barang berfungsi dengan baik; s. lift atau eskalator pengunjung untuk Usaha Bar yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; t. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; u. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan v. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO KBLI: (56301) BAR b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk; b. meja dan kursi untuk pengunjung yang berfungsi dengan baik; c. sistem sirkulasi udara dan pencahayaan tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menu minuman disertai harga (drink list); e. bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan; f. rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi, dan menarik; dan g. tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan NO KBLI: (56301) BAR mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; dan d. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Bar terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis terkait pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara NO KBLI: (56301) BAR berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit atas barang keluar masuk dari distributor; z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit atas barang keluar masuk dari distributor terdokumentasi; aa. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan bb. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal NO KBLI: (56301) BAR penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Bar dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA KELAB MALAM ATAU DISKOTEK TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan, serta pramuria. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman adalah usaha penyediaan minuman yang dilengkapi tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu. c. Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum dalam angka 4.1 s.d. 4.4. Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman mengajukan permohonan Sertifikat Standar NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 56302; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i. i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; g. tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan bersih dan terawat; h. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; i. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. instalasi gas terpasang aman memenuhi kelaikan; n. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. penyejuk udara dan/atau exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan; p. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; r. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; s. peralatan pencahayaan yang berfungsi dengan baik; t. fasilitas angkat angkut karyawan dan barang berfungsi dengan baik; u. lift atau eskalator pengunjung untuk Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; v. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; w. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan x. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN f. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ruang bersantai dan melantai dengan luas tempat melantai paling kecil 6 (enam) meter x 8 (delapan) meter, ketinggian plafon paling rendah 3 (tiga meter), dan kedap suara; b. panggung untuk disc jockey, penata suara, dan penata cahaya dengan ketentua luas panggung paling kecil 3 (tiga) meter x 2 (dua) meter, ketinggian panggung paling rendah 1 (satu) meter, dan jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat 2 (dua) meter; c. meja dan kursi untuk pengunjung dengan ketentuan: jarak antar kursi paling dekat 1 (satu) meter dan jarak antar meja paling dekat 2 (dua) meter; d. peralatan sistem suara dengan kekuatan paling keras 110 desibel disesuaikan dengan rasio luas ruangan; e. media penyimpan data suara yang telah diisi dengan rekaman lagu dan/atau musik yang berfungsi dengan baik; f. pemutar penyimpan data suara dilengkapi paling sedikit 1 (satu) buah mixer musik dan headphone yang berfungsi dengan baik; dan g. tersedia peralatan disc jockey yang berfungsi dengan baik. NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; d. pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; dan e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Kelab Malam atau Diskotek terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis terkait pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan NO KBLI: (56302) KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA RUMAH MINUM/KAFE TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait jenis usaha penyediaan, utamanya minuman, baik panas maupun dingin, dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Rumah Minum/Kafe adalah usaha penyediaan, utamanya minuman, baik panas maupun dingin, dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. c. Usaha Rumah Minum/Kafe Menengah Rendah adalah Usaha Rumah Minum/Kafe dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Rumah Minum/Kafe adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Rumah Minum/Kafe yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE g. Sertifikat Standar Usaha Rumah Minum/Kafe adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada pelaku Usaha Rumah Minum/Kafe yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Rumah Minum/Kafe Dengan tingkat risiko Menengah Rendah; h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi; i. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan untuk usaha skala mikro; b. memiliki SLHS untuk usaha skala kecil, menengah, dan besar; c. dalam hal Usaha Rumah Minum/Kafe akan menjual minuman beralkohol wajib memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya; d. menyampaikan Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Rumah Minum/Kafe Dengan tingkat risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; e. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPR (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria seperti yang tercantum pada 6.1 s.d. 6.4; dan f. dalam hal pelaku Usaha Rumah Minum/Kafe selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang kantor/area administrasi yang NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. ruang/area karyawan dilengkapi tempat penyimpanan barang yang aman, tersendiri atau merupakan fasilitas yang terintegrasi dengan usaha lain bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi yang baik; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita, terpisah atau terintegrasi dengan usaha lain; d. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas, terpisah atau terintegrasi dengan usaha lain; e. ruang/area ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan, bersih dan terawat, terpisah atau terintegrasi dengan usaha lain; f. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; h. instalasi listrik dan/atau instalasi gas yang terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; j. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; k. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; l. instalasi pembuangan limbah cair yang sederhana dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. tempat sampah tertutup terdiri atas NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE tempat sampah organik dan anorganik; n. fasilitas penyimpanan bahan makanan dan minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; dan o. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung, terpisah atau terintegrasi dengan usaha lain. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan dan kesehatan pangan sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan lingkungan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; g. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; h. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir terdokumentasi; i. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan j. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. rumah minum/kafe dilengkapi kursi dan meja; b. area pengolahan minuman dan/atau makanan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan mudah pemeliharaannya; c. memiliki pilihan menu minuman dan/atau makanan ringan yang tertuang dalam daftar menu, dilengkapi dengan harga; dan d. tersedia informasi umum tentang menu minuman dan/atau makanan NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE yang disajikan dengan jelas dan mudah dibaca. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang minuman dan/atau makanan yang disajikan lengkap dan jelas; c. penyambutan kedatangan konsumen sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan daring (online) sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan f. penanganan keluhan konsumen yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; e. pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan NO KBLI: (56303) RUMAH MINUM/KAFE kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar KegiatanUsaha Rumah Minum/Kafe dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA KEDAI MINUMAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (56304) KEDAI MINUMAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Kedai Minuman adalah usaha penyediaan minuman yang menjual dan menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang. c. Usaha Kedai Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Kedai Minuman dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Kedai Minuman adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Kedai Minuman yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Kedai Minuman adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada pelaku Usaha Kedai Minuman yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha NO. KBLI: (56304) KEDAI MINUMAN Kedai Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi; dan i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP); b. menyampaikan laporan kegiatan secara berkala; c. menyampaikan Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Kedai Minuman Dengan tingkat risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. NO. KBLI: (56304) KEDAI MINUMAN 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; d. dalam hal pelaku Usaha Kedai Minuman secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4 6.1 Sarana a. fasilitas yang digunakan untuk menjual minuman dalam bentuk bangunan tidak permanen, tenda, atau sejenisnya bersih dan aman sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; c. fasilitas penyimpanan bahan minuman dan/atau makanan sesuai persyaratan higiene sanitasi; d. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; e. fasilitas air bersih dan air minum sesuai persyaratan higiene sanitasi; f. fasilitas pembuangan air kotor yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; dan h. fasilitas penyimpanan gas dan/atau alat pembakar yang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan NO. KBLI: (56304) KEDAI MINUMAN perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan dan kesehatan pangan sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan lingkungan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung dengan baik; dan f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. minuman disajikan dengan wadah bersih dan higienis; b. penyimpanan produk jadi di suhu yang sesuai; c. tersedia resep sesuai dengan jumlah makanan yang dibuat dan disajikan yang terdokumentasi; d. daftar menu dilengkapi dengan harga dan mudah dibaca; e. produk diberi label nama produk, tanggal pembuatan, dan saran konsumsi; dan f. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. penyambutan kedatangan konsumen dengan ramah; c. penyampaian informasi tentang produk makanan yang dijual lengkap dan jelas; d. penanganan penerimaan pesanan, baik konsumen langsung datang maupun pesanan daring (online) terdokumentasi; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan f. penanganan keluhan konsumen terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen a. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha; NO. KBLI: (56304) KEDAI MINUMAN Usaha b. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha yang terdokumentasi; c. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha; d. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; e. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha; f. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya yang terdokumentasi; i. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat sekitar yang terdokumentasi; j. pelaksanaan penerapan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; dan l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 7 Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan usaha Kedai Minuman dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (56306) PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/ TEMPAT TIDAK TETAP 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan dijual dengan cara berkeliling. c. Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap Dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga NO. KBLI: (56306) PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/ TEMPAT TIDAK TETAP Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada pelaku usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap Dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP); b. menyampaikan laporan kegiatan secara berkala; c. menyampaikan Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap Dengan tingkat risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak NO. KBLI: (56306) PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/ TEMPAT TIDAK TETAP berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; dan 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; d. dalam hal pelaku Usaha Penyediaan Minuman Keliling Tempat Tidak Tetap secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. fasilitas yang digunakan untuk menjual minuman keliling dalam bentuk gerobak atau sejenisnya bersih dan aman sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; c. fasilitas penyimpanan bahan minuman dan/atau makanan sesuai persyaratan higiene sanitasi; d. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; e. fasilitas air bersih dan air minum sesuai persyaratan higiene sanitasi; f. fasilitas pembuangan air kotor yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; dan h. fasilitas penyimpanan gas dan/atau alat NO. KBLI: (56306) PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/ TEMPAT TIDAK TETAP pembakar yang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan dan kesehatan pangan sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan lingkungan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung dengan baik; dan f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. minuman olahan sederhana, baik yang dengan proses pencampuran bahan dingin maupun dengan direbus, diseduh, atau dipanaskan di tempat sesuai persyaratan higiene sanitasi; b. minuman siap saji tanpa pengolahan sesuai persyaratan higiene sanitasi; c. minuman dengan proses khusus menggunakan peralatan tambahan, seperti blender, shaker, dispenser, dan mesin kopi sesuai persyaratan higiene sanitasi; d. minuman tradisional sesuai persyaratan higiene sanitasi; e. daftar menu dilengkapi dengan harga dan mudah dibaca; dan f. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b. penyambutan kedatangan konsumen dengan ramah; c. penyampaian informasi tentang produk minuman yang dijual lengkap dan jelas; d. penanganan penerimaan pesanan, NO. KBLI: (56306) PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/ TEMPAT TIDAK TETAP baik konsumen langsung datang maupun pesanan daring (online) terdokumentasi; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan f. penanganan keluhan konsumen terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha; b. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan usaha yang terdokumentasi; c. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha; d. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; e. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha; f. pelaksanaan petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; h. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya yang terdokumentasi; i. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat sekitar yang terdokumentasi; j. pelaksanaan penerapan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; dan l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH N O KBLI: (68112) PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose venue. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus adalah usaha penyewaan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. c. Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus Dengan tingkat Risiko Menengah Rendah sesuai hasil analisis Risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas Mice dan Event Khusus yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event N O KBLI: (68112) PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus Dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi; i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat/area penyimpanan barang yang aman; f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. N O KBLI: (68112) PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; dan 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan c. dalam hal pelaku Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi Standar Usaha sebagaimana yang tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang atau area karyawan yang bersih dan terawat; b. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; c. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan monitor yang berfungsi dengan baik; d. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman dan memenuhi kelaikan; e. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; f. toilet yang bersih dan terawat dengan kelengkapannya untuk karyawan; g. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; N O KBLI: (68112) PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS i. ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; j. tempat atau area parkir yang mudah diakses; k. tempat penitipan barang pengunjung (loker); l. tempat sampah organik dan anorganik yang terpisah dan tertutup; m. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan n. pengelolaan sampah dan limbah cair. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; f. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. petugas keamanan oleh satuan pengamanan; dan j. pelaksanaan pengutamaan karyawan dari masyarakat lokal. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan sebagai venue atau tempat penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; b. petunjuk arah (evacuation sign) menuju jalan keluar yang aman, jelas, mudah terlihat, dan mudah terbaca; dan c. terdapat berbagai ruangan utama dan pendukung aktivitas MICE dan event khusus yang bersih dan terawat. N O KBLI: (68112) PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon atau email mengenai kegiatan, jadwal dan harga produk usaha; c. penyusunan dan penyampaian penawaran penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event dan khusus; d. pengarahan penggunaan venue atau tempat kegiatan; e. pemeliharaan bangunan venue kegiatan bersih dan terawat; f. penyiapan dan pembuatan perjanjian kerjasama penyewaan venue kegiatan; g. pelaksanaan evaluasi kerjasama penyewaan venue kegiatan; h. pelayanan keamanan dan keselamatan selama pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan; i. pelayanan kebersihan venue kegiatan; dan j. penanganan keluhan pelanggan. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. tersedia dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; c. pelaksanaan rencana usaha yang lengkap, terukur dan terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; e. pelaksanaan pengutamaan penggunaan produk dan/ atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; N O KBLI: (68112) PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIVITAS MICE DAN EVENT KHUSUS j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA KAWASAN PARIWISATA TINGKAT RISIKO TINGGI NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan penguasaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan, dan/atau mengawasi pembangunan Usaha Pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan Pariwisata. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata. c. Usaha Kawasan Pariwisata Dengan tingkat risiko Tinggi adalah Usaha Kawasan Pariwisata dengan kategori tingkat risiko tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Kawasan Pariwisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Kawasan Pariwisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Kawasan Pariwisata Dengan tingkat risiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Kawasan Pariwisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA Kawasan Pariwisata Dengan tingkat risiko Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi; i. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. j. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. k. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Usaha Kawasan Pariwisata Dengan tingkat risiko Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Menteri. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku usaha Kawasan Pariwisata membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku usaha Kawasan Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Kawasan Pariwisata mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93223; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Kawasan Pariwisata melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Kawasan Pariwisata oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLHS; b. memiliki SLS; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Kawasan Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajeman usaha dengan kriteria seperti yang tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang kantor dilengkapi peralatan dan perlengkapan dalam kondisi bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. toilet karyawan yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; c. toilet pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. air bersih dengan debit mencukupi, dilengkapi dengan instalasi air bersih yang berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. jaringan dan energi listrik aman, mencukupi, dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA g. jaringan jalan mencukupi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. jaringan komunikasi dalam kawasan mencukupi dan berfungsi dengan baik; i. pengelolaan limbah cair dan padat yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; k. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, dilengkapi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; l. media informasi berupa peta, direktori kawasan, dan papan petunjuk arah (signage) mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; m. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca, serta area titik kumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. fasilitas dan sistem penanggulangan bencana kebakaran dan kondisi darurat lainnya berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Pusat Informasi Pariwisata yang bersih, terawat, dan mudah diakses pengunjung; dan p. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. memiliki karyawan yang bersertifikat kompetensi; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. luas lahan paling sedikit 100 (seratus) hektare; b. klaster dan/atau kavling lahan jelas dan terdokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. area komersial jelas dan terdokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki batas yang jelas dilengkapi bukti hukum yang terdokumentasi; e. hunian tidak terbatas pada hotel, vila, apartemen hotel, kondominium hotel, bumi perkemahan, pondok wisata, persinggahan caravan dan/atau rumah wisata; f. daya tarik wisata dan aktivitas wisata yang mengangkat keunggulan kawasan dan area sekitarnya; g. dilengkapi gerbang masuk dan keluar kawasan yang mencirikan identitas kawasan; h. pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; dan i. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, email, dan/atau website mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan dilakukan secara jelas dan ramah; c. pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan sesuai SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja terdokumentasi; d. pengoperasian komunikasi internal dan eksternal kawasan Pariwisata dilakukan NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. penanganan keluhan Pelaku Usaha Pariwisata dalam kawasan (tenant) terdokumentasi; f. penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya terdokumentasi; g. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; h. penanganan kebersihan dan kesehatan lingkungan Usaha Kawasan Pariwisata terdokumentasi; i. penanganan keamanan lingkungan Usaha Kawasan Pariwisata terdokumentasi; j. penanganan keselamatan lingkungan Usaha Kawasan Pariwisata terdokumentasi; dan k. pelayanan jasa informasi Pariwisata dilakukan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas visi, misi, dan struktur organisasi yang lengkap dan yang terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi; c. pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; e. pelaksanaan program inovasi produk yang terdokumentasi; f. pelaksanaan kerja sama dengan dokter, rumah sakit, atau klinik yang terdokumentasi; g. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal terdokumentasi; h. tersedia dokumen Amdal bagi kawasan yang tidak berada di zona Pariwisata yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); i. pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan sesuai dokumen Amdal yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi antara pelanggan dan pengusaha; NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi antara pelanggan dan pengusaha yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan perencanaan serta pengendalian keselamatan dan keamanan terintegrasi; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan perencanaan serta pengendalian keselamatan dan keamanan terintegrasi yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di kawasan Pariwisata; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di kawasan Pariwisata yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program Pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program Pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan terdokumentasi; z. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program kelestarian lingkungan kawasan; aa. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program kelestarian lingkungan kawasan yang terdokumentasi; NO. KBLI: (68120) KAWASAN PARIWISATA bb. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; cc. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; dd. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); ee. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; ff. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; gg. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; hh. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; ii. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; jj. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan; dan kk. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Kawasan Pariwisata dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa Pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen- komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam, yang meliputi sarana wisata, destinasi atau daya tarik wisata dan jasa Pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. c. Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi; i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata mengisi data kegiatan usaha NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA sesuai KBLI 79121; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; b. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; c. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; d. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; e. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata oleh unit persetujuan; dan f. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. tempat usaha/kantor terdiri dari ruang kerja dan ruang penerimaan tamu; b. ruang/area karyawan yang bersih dan terawat; c. tempat usaha/kantor dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan kantor yang memadai; d. toilet yang bersih dan terawat; NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA e. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon/handphone, email, dan/atau fasilitas internet; f. instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; g. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; h. lift atau eskalator pengunjung untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata yang berada di lantai 4 atau lebih; i. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah anorganik; j. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; dan k. melaksanakan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha. 6.2 Sumber Daya Manusia a. kemitraan dan/atau pelibatan masyarakat lokal; b. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; c. program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; dan d. program penilaian kinerja karyawan. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. menyediakan minimum jasa pemesanan dan/atau penjualan paket wisata, voucher akomodasi, tiket perjalanan dan jasa angkutan wisata; b. menyelenggarakan lebih dari 5 (lima) paket wisata, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) di antaranya adalah paket wisata buatan sendiri; c. paket wisata yang diselenggarakan memuat minimum keterangan tentang nama paket wisata, durasi perjalanan wisata, rute dan kegiatan perjalanan wisata (itinerary), harga paket wisata, moda transportasi, jenis akomodasi, perlindungan asuransi perjalanan wisata bagi wisatawan; d. menyediakan jasa pengurusan paspor dan visa; e. menggunakan jasa tenaga pemandu wisata mandiri atau yang menjadi bagian dari usaha jasa pramuwisata yang dilindungi asuransi perjalanan wisata; dan f. mempekerjakan pimpinan perjalanan wisata (tour leader) yang dilindungi asuransi perjalanan wisata. NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA 6.3.2 Pelayanan a. penyambutan kedatangan tamu; b. menerima dan melakukan panggilan telepon; c. pemberian penjelasan tentang produk yang disediakan/ditawarkan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata; d. pemesanan dan/atau penjualan produk yang disediakan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata; e. pelayanan bagi wisatawan oleh tenaga pemandu wisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata selama perjalanan wisata. f. penanganan permasalahan dan keluhan yang muncul selama perjalanan wisata, oleh tenaga pemandu wisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata. g. permintaan oleh tenaga pemandu wisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata kepada wisatawan untuk mengisi kuesioner untuk evaluasi perjalanan wisata; h. pembayaran tunai dan/atau nontunai; dan i. penanganan keluhan pengunjung. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. memiliki penatausahaan secara tertib dan baik atas seluruh transaksi pemesanan dan/atau penjualan, serta surat-menyurat yang terkait, yang dipelihara dan disimpan minimum selama 1 (satu) atau sampai 3 (tiga) tahun terakhir; b. memiliki peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; c. memiliki Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); d. memiliki dan memelihara basis data yang memuat keterangan tentang nama, alamat, nomor telepon dan e-mail/surat elektronik, yang meliputi data pelanggan, data rekanan/pemasok jasa, pengusaha Biro Aktivitas Perjalanan Wisata; e. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; g. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan NO KBLI: (79121) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA usaha terdokumentasi; i. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; k. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; l. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; n. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan; dan p. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (79129) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya, yaitu Usaha Pariwisata yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79121 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata) dan 79122 (Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus), baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya adalah usaha yang kegiatannya mengatur perjalanan yang bukan merupakan kegiatan yang diatur oleh biro perjalanan wisata dan biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus. c. Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi NO. KBLI: (79129) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan NO. KBLI: (79129) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; b. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 79129; c. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; d. pelaku Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; e. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; f. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; g. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; h. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya oleh unit persetujuan; dan i. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; NO. KBLI: (79129) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. kantor/area administrasi yang memiliki alamat yang jelas, nomor telepon, email dan fasilitas internet; b. ruang atau area untuk pekerjaan administrasi dilengkapi perlengkapan dan peralatan kerja; c. ruang atau area penerima tamu dengan kelengkapannya; d. ruang atau area karyawan; e. instalasi listrik dan air bersih yang aman dan memenuhi kelaikan; f. tempat atau area ibadah; g. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; h. toilet yang bersih, terawat, dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita untuk pengunjung; i. tempat atau area pembayaran yang mudah diakses pengunjung; dan j. tempat sampah organik dan anorganik; 6.2 Sumber Daya Manusia a. kemitraan dan/atau pelibatan masyarakat lokal; b. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; c. program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; dan d. program penilaian kinerja karyawan. 6.3Ketentuan Produksi a. persyaratan produk usaha: 1. menyediakan minimum jasa pemesanan dan/atau penjualan paket perjalanan, voucher akomodasi, restoran, tiket perjalanan dan jasa angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat; 2. menyediakan jasa pengurusan paspor dan visa; 3. menggunakan jasa tenaga pemandu perjalanan mandiri atau pihak ketiga yang NO. KBLI: (79129) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA dilindungi asuransi perjalanan; dan 4. mempekerjakan pimpinan perjalanan (tour leader) yang dilindungi asuransi perjalanan. b. pelayanan: 1. menerima dan melakukan panggilan telepon; 2. sistem penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat secara manual (offline, walk in service), dan/atau secara digital (online, web based); 3. ketanggapan kerugian pelanggan dan/atau wisatawan; 4. Keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); dan 5. pelayanan penanganan keluhan pelanggan atau tamu. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. memiliki struktur organisasi dan uraian tugas yang terdokumentasi; b. penatausahaan secara tertib dan baik atas seluruh transaksi pemesanan dan/atau penjualan, serta surat-menyurat yang terkait Data/rekaman Pelanggan; c. peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan; d. memiliki dan memelihara basis data yang memuat keterangan tentang nama, alamat, nomor telepon dan e-mail, yang meliputi data pelanggan, data rekanan/pemasok jasa, pengusaha daya tarik wisata; e. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; f. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; g. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan l. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan NO. KBLI: (79129) AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH N O KBLI: (82301) JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition). 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran, yang selanjutnya disebut Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE, adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala lokal, nasional, dan internasional. c. Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE Dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah usaha Jasa Penyelenggaraan MICE dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha Jasa Penyelenggaraan MICE yang mencakup aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha Jasa Penyelenggaraan MICE. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata N O KBLI: (82301) JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE Dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: N O KBLI: (82301) JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; b. dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, Pelaku Usaha Pariwisata wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan d. dalam hal pelaku usaha Jasa Penyelenggaraan MICE secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. ruang untuk pelayanan/penerimaan pelanggan (customer service) bersih, terawat, dan mudah diakses; c. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; d. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. ruang/area ibadah dengan perlengkapannya bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. instalasi listrik yang aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat N O KBLI: (82301) JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) sampah organik dan anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. sumber daya manusia memiliki kompetensi sesuai bidangnya; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; h. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan j. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. memiliki paling sedikit 2 (dua) jenis kegiatan dari jenis kegiatan sebagai berikut: 1. pertemuan; 2. perjalanan insentif; 3. konferensi; dam 4. pameran; b. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon dan/atau email mengenai penyelenggaraan kegiatan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; c. penyusunan proposal dan perjanjian kerja sama dengan pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan kegiatan yang terdokumentasi; N O KBLI: (82301) JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) d. penyusunan dan penyampaian perencanaan penyelenggaraan kegiatan terdokumentasi; e. pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan yang terdokumentasi; f. penyusunan dan penyampaian laporan, hasil evaluasi dan rekomendasi yang terdokumentasi; g. pemberian perhatian terhadap faktor kesehatan, keamanan dan keselamatan selama pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan yang terdokumentasi; dan h. pelayanan penanganan keluhan pelanggan yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; b. Pelaksanaan pengurusan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terdokumentasi; c. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control), dan general cleaning sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3) yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; N O KBLI: (82301) JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN (MICE) n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; t. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggaraan MICE dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait usaha dengan kegiatan melakukan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi, hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) adalah pemberian jasa bagi penyelenggaraan kegiatan berupa festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal, dan acara sejenisnya baik atas dasar permintaan client atau tidak, melalui acara yang diadakan dan dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi, rangkaian acara selesai. c. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; b. dalam hal akan menyelenggarakan kegiatan atau event, Pelaku Usaha Pariwisata wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Event sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan d. dalam hal pelaku Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 1: 1. ruang/area kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; 3. toilet bagi karyawan dan penonton yang bersih dan terawat dengan pencahayaan dan sirkulasi yang baik sesuai kapasitas penonton; 4. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung bersih dan N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) terawat; 5. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6. tersedia tempat dan/atau gedung (venue) penyelenggaraan kegiatan atau event dilengkapi sarana dan fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan, baik outdoor maupun indoor, yang bersih, terawat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. tersedia media dokumentasi yang berfungsi dengan baik, sesuai dengan jenis kegiatan; 8. tempat sampah tertutup, terdiri dari sampah organik dan anorganik yang mudah dijangkau pengunjung dan/atau peserta dengan jumlah yang proporsional; 9. tempat penampungan sampah sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; 10. tersedia akses transportasi pendukung penyelenggaraan acara sesuai jenis kegiatan yang berfungsi dengan baik; dan 11. area parkir kendaraan yang bersih, aman, terawat, mudah diakses, dan kapasitas sesuai dengan jenis kegiatan. b. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 2: 1. ruang/area kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; 3. toilet yang bersih dan berfungsi dengan baik bagi karyawan dan bagi penonton sesuai kapasitas penonton; 4. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; 5. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6. tersedia tempat dan/atau gedung (venue) penyelenggaraan kegiatan atau event dilengkapi sarana dan fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan baik outdoor maupun indoor, yang bersih, terawat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. tersedia media dokumentasi dan/atau N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) publikasi, sesuai dengan jenis kegiatan; 8. tempat sampah tertutup, terdiri dari sampah organik dan anorganik yang mudah dijangkau pengunjung dan/atau peserta dengan jumlah yang proporsional; 9. tempat penampungan sampah sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; 10. tersedia akses transportasi pendukung penyelenggaraan acara sesuai jenis kegiatan yang berfungsi dengan baik; dan 11. area parkir kendaraan yang bersih, aman, terawat, mudah diakses, dan kapasitas sesuai dengan jenis kegiatan. c. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 3: 1. ruang/area kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; 3. toilet bagi karyawan dan penonton yang bersih dan terawat dengan pencahayaan dan sirkulasi yang baik sesuai kapasitas penonton; 4. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; 6. tersedia tempat dan/atau gedung (venue) penyelenggaraan kegiatan atau event dilengkapi sarana dan fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan baik outdoor maupun indoor, yang bersih, terawat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. tersedia akses transportasi pendukung penyelenggaraan acara sesuai jenis kegiatan yang berfungsi dengan baik; 8. area parkir kendaraan yang bersih, aman, terawat, mudah diakses, dan kapasitas sesuai dengan jenis kegiatan; 9. tersedia media dokumentasi dan/atau publikasi, sesuai dengan jenis kegiatan; 10. tempat sampah tertutup, terdiri dari sampah organik dan anorganik yang mudah dijangkau pengunjung dan/atau peserta dengan jumlah yang proporsional; dan N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) 11. tempat penampungan sampah sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 1: 1. tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan okupasi bidang event minimal level 1/operator; 2. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan keterampilan terdokumentasi; 3. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; 4. perlindungan ketenagakerjaan terdokumentasi; dan 5. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. b. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 2: 1. tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan okupasi bidang event minimal level 4/teknisi/analis. 2. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi terdokumentasi; 3. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; 4. perlindungan ketenagakerjaan terdokumentasi; dan 5. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau tenaga kerja dalam negeri. c. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 3: 1. tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan okupasi bidang event minimal level 5/teknisi/analis; 2. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan keterampilan dan kompetensi terdokumentasi; 3. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; 4. perlindungan asuransi ketenagakerjaan terdokumentasi; dan 5. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau tenaga kerja dalam negeri. 6.3Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 1: terdapat minimal 1 (satu) jenis event khusus yang termasuk dalam kelompok dari jenis N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) kegiatan dengan skala usaha mikro dan kecil sebagai berikut: 1. festival; 2. karnaval; 3. event olahraga; 4. event musik; 5. event budaya; 6. event personal; dan 7. event sejenis. b. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 2: terdapat minimal 1 (satu) jenis event khusus yang termasuk dalam kelompok dari jenis kegiatan dengan skala usaha menengah sebagai berikut: 1. festival; 2. karnaval; 3. event olahraga; 4. event musik; 5. event budaya; 6. event personal; dan 7. event sejenis. c. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 3: terdapat minimal 1 (satu) jenis event khusus yang termasuk dalam kelompok dari jenis kegiatan dengan skala usaha besar sebagai berikut: 1. festival; 2. karnaval; 3. event olahraga; 4. event musik; 5. event budaya; 6. event personal; dan 7. event sejenis. 6.3.2 Pelayanan: a. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon dan/atau email mengenai penyelenggaraan kegiatan; b. penyusunan dan penyampaian perencanaan penyelenggaraan kegiatan; c. penyusunan/pembuatan proposal dan perjanjian kerja sama dengan pihak terkait penyelenggaraan kegiatan; d. penyusunan rencana safety event termasuk pengutamaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan pelaksanaan penanganan kesehatan selama penyelenggaraan kegiatan atau event; e. penyediaan daftar periksa pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan atau event sesuai N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) dengan dokumen perencanaan; f. penyusunan dan penyampaian laporan, hasil evaluasi, dan rekomendasi pelaksanaan kegiatan atau event; g. pelayanan informasi dan/atau fasilitas dan tenaga kesehatan di area kegiatan atau event dan/atau terdapat kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang memadai; dan h. penanganan keluhan pengunjung terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 1: 1. tersedia peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; 2. pelaksanaan perencanaan usaha terdokumentasi; 3. pengurusan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan atau event; 4. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri, dalam hal terdapat produk yang sama/setara; 5. pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam kegiatan usaha terdokumentasi; 6. pelaksanaan sanitasi dan kebersihan lingkungan terdokumentasi; 7. tersedia dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengendalian keamanan (crowd management) kegiatan atau event; 8. pengendalian keamanan (crowd management) kegiatan atau event terdokumentasi; 9. pelaksanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terkait dengan event terdokumentasi; 10. tersedia dokumen pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan perencanaan usaha; dan 11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan perencanaan usaha terdokumentasi. b. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 2: 1. tersedia peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; 2. pelaksanaan perencanaan usaha terdokumentasi; 3. pengurusan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan terdokumentasi; 4. tersedia dokumen pengelolaan usaha; 5. pelaksanaan pengelolaan usaha N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) terdokumentasi; 6. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri, dalam hal terdapat produk yang sama/setara; 7. pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam kegiatan usaha terdokumentasi; 8. tersedia dokumen perencanaan dan pengendalian keamanan (crowd management) kegiatan atau event disertai pelaksanaan keamanan oleh satuan pengamanan yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; 9. pelaksanaan dokumen perencanaan dan pengendalian keamanan (crowd management) kegiatan atau event disertai pelaksanaan keamanan oleh satuan pengamanan yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan terdokumentasi; 10. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control), dan general cleaning secara berkala sesuai dengan jenis event terdokumentasi; 11. pelaksanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terkait dengan event terdokumentasi; 12. tersedia dokumen pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan perencanaan dan pengelolaan usaha; dan 13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan perencanaan dan pengelolaan usaha terdokumentasi. c. Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) Golongan 3: 1. tersedia peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; 2. pelaksanaan perencanaan usaha terdokumentasi; 3. pengurusan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan terdokumentasi; 4. tersedia dokumen pengelolaan usaha; 5. pelaksanaan pengelolaan usaha terdokumentasi; 6. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri, dalam hal terdapat produk yang sama/setara; 7. pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam kegiatan usaha yang terdokumentasi; 8. pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun sekali yang terdokumentasi; N O KBLI: (82302) JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) 9. tersedia dokumen perencanaan dan pengendalian keamanan (crowd management) kegiatan atau event disertai pelaksanaan keamanan oleh satuan pengamanan yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian RI; 10. pelaksanaan dokumen perencanaan dan pengendalian keamanan (crowd management) kegiatan atau event disertai pelaksanaan keamanan oleh satuan pengamanan yang mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian RI yang terdokumentasi; 11. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control), dan general cleaning secara berkala sesuai dengan jenis event dilengkapi daftar periksa yang terdokumentasi; 12. pelaksanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terkait dengan event yang terdokumentasi; 13. tersedia dokumen pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan perencanaan dan pengelolaan usaha; 14. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk kerja komunikasi pelanggan usaha; 15. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; 16. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk kerja audit internal pelaksanaan standar usaha secara berkelanjutan; 17. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk kerja audit internal usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; 18. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan 19. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk kerja pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (90030) AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata; b. Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival yang disebut sebagai usaha impresariat seni adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis INDONESIA dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis yang bersangkutan; c. Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek esehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang NO KBLI: (90030) AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL Pariwisata kepada Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - 6 Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah meliputi sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria berikut: 1. sarana: a) penanda identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat/area penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan NO KBLI: (90030) AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi, uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan c. dalam hal pelaku usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi Standar Usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; b. ruang/area karyawan yang bersih dan terawat; c. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman dan memenuhi kelaikan; d. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; e. toilet yang bersih dan terawat dengan kelengkapannya bagi karyawan; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; g. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; h. tempat sampah organik dan anorganik yang terpisah dan tertutup; dan i. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta NO KBLI: (90030) AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; f. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. petugas keamanan oleh satuan pengamanan; dan j. pelaksanaan pengutamaan karyawan dari masyarakat lokal. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ketersediaan tempat dan/atau gedung (venue) penyelenggaraan; b. ketersediaan konsumsi, sesuai dengan jenis kegiatan; c. ketersediaan akomodasi, sesuai dengan jenis kegiatan; d. ketersediaan media dokumentasi, sesuai dengan jenis kegiatan; e. pengurusan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan; f. pendatangan artis dan/atau seniman dari dalam negeri dan/atau luar negeri; g. pengiriman artis dan/atau seniman ke dalam negeri dan/atau luar negeri; h. pengembalian artis dan/atau seniman ke dalam negeri dan/atau luar negeri; dan i. penyelenggaraan pertunjukan hiburan dan event. NO KBLI: (90030) AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon atau email mengenai kegiatan, jadwal dan harga produk usaha; c. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. penyiapan dan pembuatan perjanjian kerjasama dengan artis dan/atau seniman; e. pengurusan dokumen perjalanan artis dan/atau seniman; f. pengurusan izin dan/atau rekomendasi dari instansi terkait; g. penyelenggaraan eksibisi bidang seni dan festival; h. penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan i. penanganan keluhan pengunjung atau tamu 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival; c. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan NO KBLI: (90030) AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait Usaha Pariwisata yang kegiatannya berupa Usaha Museum yang dikelola oleh swasta. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Museum Yang Dikelola Swasta adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan Pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian yang dikelola oleh swasta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. c. Usaha Museum Yang Dikelola Swasta Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Museum Yang Dikelola Swasta dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Museum Yang Dikelola Swasta adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Museum Yang Dikelola Swasta yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha Museum Yang Dikelola Swasta. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Museum Yang Dikelola Swasta Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA Pariwisata kepada Usaha Museum Yang Dikelola Swasta yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Museum Yang Dikelola Swasta Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA). b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha Museum Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi, uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. d. dalam hal pelaku usaha Museum Yang Dikelola Swasta selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. area atau tempat penyimpanan barang; b. ruang/area perbaikan dan penyimpanan peralatan museum; c. ruang/area pelayanan kesehatan dilengkapi peralatan dan perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); d. toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan; e. toilet yang bersih, terawat, dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; f. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; g. tempat penjualan tiket yang berfungsi dengan baik; h. gerai pelayanan dilengkapi meja dan kursi; i. area penjualan makanan dan minuman yang bersih dan terawat; j. ruang/area penjualan cendera mata yang mudah diakses pengunjung; k. tempat petugas keamanan/pos keamanan bersih dan terawat; NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA l. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; m. instalasi listrik yang terpasang aman dan baik; n. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; o. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; p. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; q. penanda ruangan, papan petunjuk arah di dalam museum, titik kumpul, peta museum, serta rambu dan jalur evakuasi yang mudah terlihat dan terbaca; r. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; s. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; t. aksesibilitas bagi pengunjung difabel; dan u. tempat penitipan barang pengunjung (loker). 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. kurator bersertifikat kompetensi; f. edukator museum bersertifikat kompetensi; g. penata pameran bersertifikat kompetensi; h. pelaksanaan kemitraan dan/atau pengutamaan keterlibatan masyarakat lokal; i. petugas kebersihan yang terlatih; j. petugas keamanan oleh satuan pengamanan; k. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; l. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; m. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA dan n. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan museum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik yang memenuhi persyaratan kelaikan dan keamanan; b. bangunan museum memiliki pengaturan kelembaban suhu yang memenuhi syarat; c. pintu masuk dan keluar museum yang bersih dan aman mudah diakses pengunjung; d. ruang/area pameran yang terbuka (outdoor) dan/atau tertutup (indoor) dilengkapi sarana dan prasarana pameran; e. koleksi cagar budaya yang dilengkapi bukti kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau bukan cagar budaya dilengkapi ilustrasi informasi dan label dengan penerangan yang baik; f. area pengenalan yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; dan g. petunjuk arah fasilitas museum yang mudah terlihat dan terbaca. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. penjualan/pembelian tiket; d. penjelasan tata tertib pengunjung; e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; f. kegiatan penelitian; g. pengamanan museum dan koleksi; h. pelaksanaan kegiatan museum; i. pelaksanaan kebersihan dan NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA kesehatan lingkungan area museum; dan j. penanganan keluhan pengunjung/wisatawan. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. tersedia peraturan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan; d. pelaksanaan program konservasi koleksi; e. pelaksanaan program publik; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pengunjung museum; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pengunjung museum yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis NO KBLI: (91022) MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Museum Yang Dikelola Swasta dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA FASILITAS STADION TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai- alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain). Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Fasilitas Stadion adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, olahraga permainan dan atletik sebagai usaha pokok dan sarana lainnya, untuk tujuan Pariwisata; c. Usaha Fasilitas Stadion Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Fasilitas Stadion dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Stadion adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Fasilitas Stadion yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Fasilitas Stadion. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Stadion Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Stadion yang telah NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION memenuhi Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Stadion Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Stadion Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan d. dalam hal pelaku Usaha Fasilitas Stadion selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang/tempat pengunjung dilengkapi penanganan kecelakaan; b. instalasi listrik, genset, dan instalasi air bersih terpasang aman dan memenuhi kelaikan; c. Instalasi pengolahan air limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; d. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; e. ruang penerima pengunjung dilengkapi NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION meja dan kursi; f. area parkir yang bersih, aman, dan terawat; g. jalur evakuasi yang memenuhi standar internasional; h. jalur khusus kursi roda; i. tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; j. tempat penampungan sampah sementara organik dan anorganik; k. ruang/tempat ibadah beserta kelengkapannya; l. tempat penyimpanan barang (loker); m. kamar mandi, shower, dan toilet yang bersih, terawat, terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; n. tempat/area karyawan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang bersih terawat; o. pos keamanan; p. petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca; q. area/tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; dan r. (closed circuit television/CCTV) dan pusat kontrol keamanan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan/atau keterampilan; c. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; d. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir terdokumentasi; e. minimal 1 (satu) tenaga medis per 1.000 penonton; f. minimal 1 (satu) petugas keamanan per 250 penonton; g. minimal 1 (satu) petugas kebersihan per 500 m2 luas area; h. manajer stadion memiliki sertifikat menejemen venue olahraga; i. petugas keamanan mengikuti pelatihan K3 dan crowd management; dan j. petugas medis memiliki Surat Tanda NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION Regristrasi dan mengikuti pelatihan darurat; dan k. pelaksanaan program pelatihan pelayanan prima dan pengelolaan risiko terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan bersertifikat laik fungsi yang diperuntukkan sebagai usaha fasilitas stadion, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik dilengkapi petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman, yang jelas dan mudah terlihat; b. pintu gerbang dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar; c. lapangan sepak bola, olahraga permainan dan atletik yang aman dan bersih; d. sarana dan fasilitas sepak bola, olahraga permainan dan atletik yang aman dan bersih sesuai dengan standar masing-masing federasi cabang olahraga internasional; e. pelatih, instruktur dan pengawas olahraga yang kompeten dan berpengalaman sesuai bidangnya; f. area perbaikan sarana dan perlengkapan olahraga; g. area hijau minimal 10% dari total lahan; h. klinik medis darurat sesuai standar; i. sistem pencahayaan sesuai standar siaran TV internasional; j. area pemain dan ofisial; k. ruang konferensi pers; dan l. media center. 6.3.2 Pelayanan a. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, dan jadwal operasional; c. layanan internet dan informasi digital; d. penyambutan pengunjung; e. penyampaian tata tertib pengunjung; f. pemeliharaan tempat dan peralatan NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION olahraga; g. pembayaran tunai dan/atau nontunai; h. sistem tiket fisik dan elektronik (e- ticketing) i. pelaksanaan program keselamatan, keamanan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; k. penanganan keluhan tamu/pengunjung; l. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; m. pelaksanaan program perawatan bangunan usaha; dan n. pemberian asuransi kecelakaan kepada pengunjung. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; b. tersedia prosedur pengembalian tiket (refund policy); c. tersedia crowd management system berbasis teknologi; d. tersedia sistem manajemen aset stadion berbasis teknologi; e. tersedia peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; f. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha fasilitas stadion yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP keamanan, kesehatan, kebersihan, dan komunikasi pelanggan; i. pelaksanaan dokumen SOP keamanan, kesehatan, kebersihan, dan komunikasi pelanggan terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP mitigasi risiko bencana; k. pelaksanaan SOP mitigasi risiko bencana yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; NO KBLI: (93111) FASILITAS STADION m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha. o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha; dan u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Stadion dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA FASILITAS SIRKUIT TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing sebagai usaha pokok dan sarana sirkuit lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Fasilitas Sirkuit adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing sebagai usaha pokok dan sarana sirkuit lainnya. c. Usaha Fasilitas Sirkuit Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Fasilitas Sirkuit dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Sirkuit adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Fasilitas Sirkuit yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Bar. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Sirkuit Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Sirkuit yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT Fasilitas Sirkuit Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Sirkuit Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku Usaha Fasilitas Sirkuit membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Fasilitas Sirkuit mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Fasilitas Sirkuit mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93112; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Fasilitas Sirkuit melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Fasilitas Sirkuit oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; dan b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. tempat penjualan tiket; b. instalasi listrik terpasang dengan aman dan memenuhi kelaikan; c. instalasi pengolahan air limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; d. area/tempat ibadah dan kelengkapannya; e. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; f. toilet yang bersih, terawat, terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT untuk penyandang disabilitas; g. tempat atau area pembayaran yang mudah diakses pengunjung; h. ruang atau area penerima tamu dengan kelengkapannya; i. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; dan j. tempat penampungan sampah sementara terpisah antara organik dan anorganik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan yang berkompeten, bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya; b. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan; c. karyawan melaksanakan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan terdokumentasi; d. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi; e. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; f. petugas keamanan mengikuti pelatihan K3 dan crowd management; dan g. petugas medis memiliki Surat Tanda Registrasi dan mengikuti pelatihan darurat. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. sirkuit balap motor (road race, motocross, supermoto, drag bike) 1. sertifikat homologasi Fédération Internationale de Motocyclisme atau FIM (desain, ukuran panjang dan lebar trek, jumlah tikungan, kualitas aspal, kerb, area run-off, dinding pembatas, panel penunjuk, sistem drainase, paddock, pusat medis); 2. bangunan pit sesuai dengan standar yang ditetapkan FIM; 3. podium juara; 4. menara kontrol balap sebagai pusat kendali, Pengawasan dan pengaturan balap; 5. pusat kesehatan yang berfungsi untuk kondisi kegawatdaruratan; 6. tribun penonton yang sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan; dan NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT 7. gate/pintu masuk dan keluar pengunjung yang berbeda, dilengkapi pos keamanan. b. sirkuit balap mobil (balap mobil, karting, dragrace, slalom, drifting, rally, offroad) 1. sertifikat homologasi Federation Internationale de l'Automobile atau FIA (desain, ukuran panjang dan lebar trek, jumlah tikungan, kualitas aspal, kerb, area run-off, dinding pembatas, panel penunjuk, sistem drainase, paddock, pusat medis); 2. bangunan pit sesuai dengan standar yang ditetapkan FIA; 3. podium juara; 4. menara kontrol balap sebagai pusat kendali, Pengawasan dan pengaturan balap; 5. pusat kesehatan yang berfungsi untuk kondisi kegawatdaruratan; 6. tribun penonton yang sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan; 7. gate/pintu masuk dan keluar pengunjung yang berbeda, dilengkapi pos keamanan. c. sirkuit balap kuda 1. ruang pertemuan/rapat bagi kontingen kapasitas minimum 50 orang; 2. peralatan presentasi, layar lebar, sound systems untuk kegiatan technical meeting, barrier drawing serta keperluan lainnya; 3. ruang timbang badan atlet dengan peralatan timbang digital skala maksimum 100 kg; 4. ruang jockey/atlet/ruang ganti pakaian dan kamar mandi/toilet, tempat perlengkapan kuda, nomor pelana dan pelana; 5. ruang Stewards/Juri dan Pengendali Lomba; 6. menara kontrol untuk Stewards Pengawas Pertandingan, Hakim Juri serta Announcer dan Pemanggil Kuda. Serta petugas Photo Finish; NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT 7. menara kontrol untuk steward pengawas tikungan; 8. kandang kuda peserta lomba pacu kuda dengan ukuran standard 3.5 x 3.5 meter dengan jumlah minimum 200 kandang beserta fasilitasnya yang terdiri dari jaringan listrik, air mandi kuda, kamar mandi/toilet perawat kuda dan crew, sumber air bersih untuk minum kuda dan crew, serta dapur; 9. sirkulasi udara kandang yang baik; 10. gudang untuk pakan kuda dan obat-obatan kuda; 11. tempat tidur crew/perawat kuda; 12. klinik kuda dengan peralatan cukup, klinik atlet dengan peralatan dan dokter cukup dengan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 13. track pacu standar nasional berbentuk oval dengan panjang minimum 1400 meter, lebar track 16 meter lengkap dengan rambu rambu jarak dan pintu jalan masuk start gate, minimum jari-jari tikungan 90 meter, track lurus 450 meter, telah disurvei dan memiliki sertifikat kelayakan dari Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh INDONESIA (PP Pordasi) Pacu; 14. start gate dari besi galvanized tersedia dengan jumlah pintu 12 yang dapat dipindahkan (mobile) dan telah mendapatkan sertifikat kelayakan dari PP Pordasi Pacu; 15. paddock persiapan kuda untuk 16 ekor kuda; 16. paddock pameran / mounting yard dengan ukuran cukup untuk menampung 16 ekor kuda; 17. box juara 4 kamar untuk juara 1, 2, 3 dan 4; 18. podium untuk pemberian piala juara 1, 2 dan 3; 19. fasilitas sumber air dan peralatan penyiraman track NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT pacu yang cukup; 20. tribune penonton permanen dan beratap cukup kuat menampung jumlah penonton yang besar dan telah mendapatkan sertifikasi kelayakan dari Dinas terkait yang dilengkapi dengan: a) ruang VIP komplit dengan kamar kandi/toilet; b) tribune umum beratap dan ruang terbuka bebas komplit dengan KM/Toilet jumlah cukup; c) ruang ibadah; d) sumber air bersih; dan e) sanitasi cair maupun padat (tempat buang sampah). 21. jaringan nirkabel (wi-fi) untuk kebutuhan live streaming keluar arena. d. sirkuit balap anjing 1. arena balap anjing; 2. podium juara; 3. menara kontrol balap sebagai pusat kendali, Pengawasan dan pengaturan balap; 4. pusat kesehatan yang berfungsi untuk kondisi kegawatdaruratan, baik untuk hewan maupun manusia; 5. tribun penonton yang sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan; dan 6. gate/pintu masuk dan keluar pengunjung yang berbeda, dilengkapi pos keamanan. 6.3.2 Pelayanan a. pelayanan penjualan tiket baik secara langsung maupun daring; b. pembayaran secara tunai dan/atau nontunai; c. pengadministrasian pencatatan data identitas tamu; d. penyediaan makanan dan minuman; e. menerima dan melakukan panggilan telepon; f. ketanggapan kerugian pengunjung atau wisatawan; g. pelayanan penanganan keluhan pelanggan atau tamu; NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT h. penyampaian informasi peraturan tertulis dan/atau lisan; i. pelaksanaan prosedur keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/P3K; j. pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; k. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control), dan general cleaning; dan l. perawatan bangunan dan lingkungan usaha. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; b. tersedia pengelolaan data pelanggan sesuai dengan UNDANG-UNDANG perlindungan data pribadi; c. tersedia peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; d. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha. h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha yang terdokumentasi; NO KBLI: (93112) FASILITAS SIRKUIT m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha; dan n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Sirkuit dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA FASILITAS GELANGGANG/ARENA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena adalah Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air, dan udara di dalam atau luar ruangan seperti pengelolaan gelanggang arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang arena paralayang (paragliding), layang gantung (hang gliding) sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang arena lainnya. c. Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena dengan tingkat risiko menengah Tinggi adalah Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena Dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. k. Pengawas Keselamatan (Life Guard) adalah petugas keselamatan bersertifikat yang bertugas melakukan Pengawasan dan penyelamatan. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 pelaksana penilaian kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 prosedur penilaian kesesuaian: a. pelaku Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93113; NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1. jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2. jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1. jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2. jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; atau 3. jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; dan b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. ruang ganti pakaian dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; d. kamar mandi, shower dan toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; e. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; f. area latihan dan permainan bebas dari risiko cedera; g. tersedia area perbaikan untuk pemeliharaan mesin/peralatan; h. pusat informasi pengunjung yang bersih dan terawat; i. ruang penerima pengunjung dilengkapi meja dan kursi yang bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; j. tempat (counter) pembelian tiket yang bersih dan terawat; k. tempat (counter) penjualan/penyewaan perlengkapan yang bersih dan terawat; l. tempat penyimpanan barang (loker) pengunjung yang berfungsi dengan baik; m. tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; n. ruang/tempat untuk penanganan kecelakaan pengunjung, dilengkapi peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan tenaga medis bersertifikat; o. kotak kritik dan saran bagi pengunjung berfungsi dengan baik; p. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; r. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA s. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; t. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; u. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; v. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; w. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; x. petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca; y. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z. jalur/akses khusus untuk penyandang disabilitas pada titik tertentu; aa. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; bb. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; cc. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan dd. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. memiliki tenaga medis bersertifikat dengan jumlah yang sebanding dengan luasan area gelanggang/arena dan jumlah pengunjung; f. terdapat instruktur/pemandu yang memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP atau lembaga lainnya yang diakui pada aktivitas NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA wisata olahraga sebagaimana dimaksud pada ruang lingkup usaha fasilitas gelanggang/arena sebanding dengan luasan area gelanggang/arena dan jumlah pengunjung; g. memiliki kompetensi water treatment dan engineering sesuai dengan usaha yang dijalankan; h. pengawas (life guard) yang berkompeten khusus untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung sebanding dengan luasan area gelanggang/arena dan jumlah pengunjung; i. petugas kebersihan yang terlatih; j. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan dengan jumlah sebanding dengan luasan area gelanggang/arena dan jumlah pengunjung; k. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; l. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; m. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; n. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; o. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. Usaha Gelanggang Renang 1. luas lahan sekurang – kurangnya 2.000 meter persegi dengan batas– batas yang jelas. dilengkapi pintu masuk dan keluar; 2. luas kolam renang dilengkapi teras kolam (pool deck) sekurang – kurangnya 900 meter persegi; 3. memiliki area untuk ruang bergerak melingkar dengan jarak paling sedikit 3 meter meliputi antara lain kolam renang anak – anak dengan kedalaman antara 30 – 60 cm, dengan luas minimal 10 meter persegi, kolam renang dewasa dengan kedalaman minimal 60 cm; 4. tangga turun/naik kolam renang dengan bahan dasar stainless steel dilengkapi petunjuk kedalaman kolam; NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA 5. pakaian renang sesuai spesifikasi teknis meliputi pakaian renang, kacamata renang dan pelampung; 6. instruktur atau pelatih renang yang berkualitas; 7. meja dan kursi pengunjung, dilengkapi dengan payung peneduh; 8. kursi dengan ketinggian paling sedikit 1,5 meter untuk petugas keselamatan pengguna kolam renang (life guard); dan 9. khusus penyediaan kolam renang untuk kompetisi internasional, mengikuti ketentuan sesuai standar World Aquatics/Fédération Internationale de Natation (FINA). b. Usaha Bowling 1. memiliki luas sekitar 500 meter persegi untuk usaha yang tidak berdiri sendiri yang meliputi lane bed, gutters, pit end, pinsetter, ball return, dan approach area (belum meliputi area duduk, area belanja, dapur, admin area, dan kebutuhuan gedung lainnya); 2. luas lahan sekurang – kurangnya 1.000 (seribu) meter persegi (untuk usaha yang berdiri sendiri) dengan batas-batas yang jelas; 3. luas lapangan sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) meter persegi (30 x 4 meter), yang dilengkapi: a) jalur (lane) bowling; b) mesin penggerak; c) papan nilai (elektronik atau non elektronik); dan d) sirkulasi udara dan pencahayaan. 4. lapangan bowling dapat berupa: a) lapangan kayu; dan/atau b) lapangan sintetis. 5. terdapat palimg sedikit 2 (dua) jalur bowling yang dilengkapi lampu penerangan pada setiap lapangan; dan 6. tersedia bowler’s area/waiting area untuk para pemain bowling menunggu giliran untuk bermain yang dilengkapi dengan tempat duduk, rak untuk bola bowling, serta layer dan keyboard untuk memasukan nama pemain pada NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA awal permainan; 7. tersedia approach area dimana pemain melakukan persiapan sesaat sebelum melempar bola. Approach area sekurang-kurangnya memiliki: finishing lantai yang sama dengan lanebed (jalur bola), serta terdapat garis pemisah bernama foul line yang tidak boleh dilewati pemain; ball return, yaitu mesin yang membawa kembali bola yang sudah digunakan sebelumnya secara otomatis; 8. tersedia lanebed yang dilengkapi dengan foul line (garis pembatas antara approach area dengan lanebed) yang tidak boleh dilewati oleh pemain; Gutters (lengkungan yang berada di bagian kanan dan kiri dari lanebed. Untuk lebar sepasang bowling lane membutuhkan area sekurang- kurangnya 3.51m, lebar ini tidak meliputi jalur untuk berjalan dan dinding; 9. tersedia pinsetter (mesin yang mengatur dan menyusun kembali pin-pin yang sudah jatuh terkena bola). Area ini tidak terlihat dari depan area pemain, namun memanjang ke bagian belakang. pin bowling sekurang-kurangnnya 20 (dua puluh) buah; 10. ketinggian lantai – ceiling memiliki paling sedikit mempunyai ketinggian 3.05m; 11. terdapat jasa pendampingan bermain bowling (lane walker); dan 12. terdapat instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang berfungsi dengan baik. 13. memiliki peralatan: a) bola bowling dapat berupa: 1) ten-pin bowling dengan kriteria: (a) tidak boleh mempunyai celah/ rongga di bagian dalamnya, tidak terbuat dari bahan logam dan sesuai dengan berat, ukuran, dan NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA keseimbangan yang dibutuhkan; (b) penggunaan partikel atau serpihan reflektif untuk tujuan dekoratif harus mendapat persetujuan dan material yang digunakan harus dibuat bersamaan dengan proses pembuatan bola di pabrik. total berat material tidak boleh melebihi ½ oz setiap bola, agar tidak mengganggu keseimbangan bola; (c) tingkat keras permukaan bola bowling tidak boleh kurang dari 72 durometer; (d) permukaan bola harus rata tanpa ada gelombang dari pola dekoratif, kecuali pada lubang untuk jari dan penomoran untuk identifikasi ukuran lubang jari pada bola; (e) diameter bola bowling harus sama; (f) lingkar bola bowling tidak boleh lebih dari 27 inch dan tidak boleh kurang dari 26.7 inch, dan beratnya tidak boleh lebih dari 16 lbs (tidak ada batasan minimum berat); (g) benda yang bergerak tidak perbolehkan berada di dalam bola kecuali alat untuk mencegah jari terjepit pada lubang bola; (h) penggunaan material logam atau bahan NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA sejenisnya tidak diperbolehkan; dan (i) material asing tidak bisa digunakan pada permukaan bola. 2) candlepin bowling syarat maksimum diameter dari bola Candlepin adalah 4½ inch (11cm), dengan maksimum berat 1.1 kg, dan standar berat dari pin pada jenis permainan Candlepin sama dengan berat bola yang digunakan yaitu 1.1 kg. 3) duckpin bowling berat bola duckpin berkisar antara 2 – 4 pounds (0.91 – 1.8 kg), dengan diameter maksimum 5 inch (13 cm). Bola duckpin sedikit lebih berat jika dibandingkan dengan candlepin, namun sama-sama tidak mempunyai lubang untuk jari. 4) five-pin bowling bola yang digunakan tidak mempunyai lubang untuk jari, dan mempunyai dimater berkisar dari 4.75 – 5 inch (12.1 – 13 cm). Berat bolanya berkisar antara 1.59 – 1.64 kg. Ukuran bola yang lebih kecil dan lebih ringan dapat digenggam oleh telapak tangan. b) sepatu bowling, dengan kriteria: 1) sepatu pada umunya terbuat dari bahan kulit dengan karet pada bagian dasar sepatu (sole); 2) menggunakan tali sebagai alat untuk mengecangkan sepatu; dan 3) untuk pemain yang bermain dengan menggunakan tangan kanan, sole sepatu bagian NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA kiri dibuat menggunakan material kulit yang keras atau vinyl agar lebih licin. Sedangkan pada sole sepatu bagian kanan menggunakan material karet yang tidak licin dan berguna untuk menghetikan pergerakan saat melempar; c) rak bola bowling; dan d) alat pemoles minyak bowling. c. Usaha Biliar 1. luas area paling sedikit 150 (seratus lima puluh) meter persegi (untuk usaha yang tidak berdiri sendiri) atau luas lahan sekurang- kurangnya 300 (tiga ratus) meter persegi (untuk usaha yang berdiri sendiri), yang berlokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. tersedia sekurang-kurangnya 2 (dua) meja bilyar, dilengkapi lampu penerangan pada setiap meja. luas meja sekurang-kurangnya 7 (tujuh) feet persegi (2,33 meter persegi). Jenis meja bilyar sekurang- kurangnya meliputi: meja pool, meja snooker, dan/atau meja carom; 4. peralatan bilyar sesuai standar dan spesifikasi teknis yang memenuhi persyaratan kelaikan penggunaanya, meliputi: bola bilyar, tongkat penyodok (cue stick), tongkat bantu (rest stick), kapur penyodok (chulk), dan rak penyimpanan stick; dan 5. tersedia pelatih (trainer) bilyar yang berkualitas. d. Usaha Bungee Jumping 1. bungee jumping dapat dilakukan di atas air atau di darat. Jika lompatan dilakukan di atas air dengan “air bersentuhan”, harus ada tindakan pencegahan untuk mencegah cedera pada Jumper yang timbul dari “mencelupkan” ke dalam air, seperti masuknya air ke dalam hidung NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA Jumper. Jika lompatan dilakukan di darat, diperlukan kantung udara dengan desain yang disetujui di bawah setiap jumper; 2. tidak boleh ada lompatan tandem atau ketapel (mundur); 3. kabel bungee baru dan sambungan ujungnya, harness jumper, dan tali jatuh bebas harus diuji dan diperiksa oleh surveyor yang disetujui sebelum digunakan; 4. lokasi operasi bungee harus bebas dari puing-puing dan rintangan yang mungkin tidak aman untuk bungee jumping; 5. sarana komunikasi dan transportasi ke rumah sakit terdekat; 6. jika lokasi berada di atas air, kedalaman air dan akses laut harus memadai; 7. area bungee jumping harus memiliki pengujian struktural dan inspeksi secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. area untuk pengunjung; 9. area persiapan untuk melompat yang jauh dari titik lompat; 10. jump platform/platform lompat memenuhi kriteria paling sedikit: a) platform lompat harus merupakan platform statis yang diintegrasikan dengan struktur permanen; b) beban kerja yang aman (SWL), dengan faktor keamanan lima (5), harus ditentukan sesuai dengan jumlah maksimum orang dan peralatan di platform lompat; c) berat pelompat tidak boleh melebihi 135 kg; d) permukaan lantai platform lompat harus tahan slip; e) ukuran platform harus memiliki ruang kerja yang cukup untuk menampung berbagai jenis pergerakan operator dan pelompat dengan cara yang aman; f) platform harus memiliki titik jangkar atau rel pemasangan yang sesuai, dirancang dan NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA ditempatkan paling sesuai gerakan operator, pemasangan garis pengaman; dan g) platform harus dilengkapi dengan pagar permanen untuk membatasi masuknya publik dan membatasi pelompat di area yang terisolasi dari titik lompat untuk persiapan lompatan. 11. jump zones and safety spaces/zona lompat dan ruang keamanan a) ruang keamanan atas ruang pengaman puncak harus lebih dari 7% dari tinggi lompatan dan paling sedikit harus setinggi 2 meter; b) ruang keamanan bawah, dengan kriteria: 1) untuk melompati daratan atau permukaan padat, jarak aman vertikal: (a) 4 meter dimana ketinggian lompatan ≤ 40 meter; atau (b) 5 meter dimana ketinggian lompatan > 40 meter. 2) untuk lompatan di atas air di mana kedalaman air menyediakan total ruang pengaman dasar, jarak vertikal (diukur dari titik pencelupan maksimum) harus: (a) 2,7 meter dimana ketinggian lompatan ≤ 40 meter; atau (b) 3,4 meter dimana ketinggian lompatan> 40 meter. 3) untuk melompati air dimana kedalaman air hanya menyediakan sebagian dari keamanan dasar ruang, perhitungan jarak aman dasar harus sebagai berikut: (a) (kedalaman air x 1,5) + (sisa ruang udara) = 4 meter, tempat ketinggian lompatan ≤ 40 meter; atau NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA (b) (kedalaman air x 1,5) + (sisa ruang udara) = 5 meter, dimana ketinggian lompatan> 40 meter. c) ruang keamanan samping jarak horizontal yang memanjang ke luar dari tepi zona lompatan yang tidak boleh kurang dari 20% dari jarak yang sesuai antara titik mana pun di tepi zona lompatan ke titik yang diproyeksikan langsung di bawah titik lompat; d) izin lompat maju jarak lompat ke depan dalam zona lompat harus: 1) setidaknya 6 meter di mana ketinggian lompatan ≤ 40 meter; 2) minimal 8,5 meter dimana ketinggian lompatan > 40 meter. e) izin Lompat Mundur jarak lompat mundur dalam zona lompat harus: 1) setidaknya 8 meter dimana ketinggian lompatan ≤ 40 meter; atau 2) minimal 10 meter dimana ketinggian lompatan > 40 meter. f) izin lompat lateral jarak lompat lateral dalam zona lompat harus: 1) setidaknya 3,5 meter di setiap titik di bawah titik lompat di setiap sisi titik lompat, tempat ketinggian lompatan ≤ 40 meter; 2) paling sedikit 4 meter di setiap titik di bawah titik lompat di setiap sisi titik lompat, di mana ketinggian lompatan> 40 meter; atau 3) zona lompatan harus memungkinkan setidaknya 20° gerakan menyamping off line dari arah lompatan. 12. area pendaratan / pemulihan a) di darat NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA area pendaratan / pemulihan bebas dari halangan di setiap saat; dipagari, dan berukuran cukup untuk memungkinkan pendaratan yang aman, permukaan yang bersih, halus, dan empuk. Area landasan pendaratan harus paling sedikit 3 meter 2. b) di atas air 1) ruang lompatan dan area pendaratan harus bebas dari kapal lain, benda- benda terapung dan terendam, serta publik; 2) kapal pendaratan dan pemulihan dengan minimal satu orang operator kapal dan dilengkapi dengan jaket pelampung, tali dengan panjang minimal 1,5 meter 2; dan 3) jika area pendaratan untuk Bungee jumping merupakan bagian dari kolam renang, maka ukuran kolam harus memenuhi persyaratan ruang lompat dengan memiliki pagar pembatas yang aman dari publik (hanya operator atau orang yang diberi wewenang oleh Jump Master yang diizinkan memasuki ruang lompat dan area pendaratan/ pemulihan. 13. pagar pembatas area pandang harus dipagari untuk mencegah orang jatuh ke tingkat yang lebih rendah dan untuk mencegah publik masuk ke dalam area operasi dan pendaratan. Ketinggian pagar tidak boleh kurang dari 1 meter dan tidak lebih dari 1,15 meter dengan rel perantara di tengahnya. Jika ada bahaya benda jatuh yang dapat melukai orang pada ketinggian yang lebih rendah, NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA papan setinggi 200 milimeter harus dipasang. 14. kabel bungee a) bungee senur harus dirancang dan menjalani berbagai pengujian dalam batas yang ditentukan peregangan dan pemuatan sesuai kebutuhan di bagian ini; b) kabel bungee harus dibuat dari karet alam atau sintetis atau campuran; c) panjang tali bungee yang diregangkan harus konsisten setiap kali pembebanan yang sama diterapkan pada kabel bungee; d) rincian desain kabel bungee, spesifikasi, pembuatan & data pengujian serta informasi berikut harus diserahkan untuk persetujuan: 1) perhitungan gaya G maksimum yang diberikan oleh kabel pada Jumper dalam kisaran berat yang tepat; 2) penggunaan kabel bungee maksimum yang diijinkan dinyatakan dalam jumlah lompatan. Kerusakan atau kerusakan maksimum yang diperbolehkan pada kabel sebelum kabel tersebut harus dihancurkan; dan 3) tanggal kadaluwarsa kabel bungee. e) kabel bungee tidak boleh dimodifikasi, dirusak atau diperbaiki oleh orang lain selain pabrikan; f) kabel bungee yang disetujui hanya akan tersedia untuk operator yang memenuhi syarat dan Pemilik harus bertanggung jawab atas pembaruan dan penyimpanan kabelnya secara aman; dan g) pemilik harus segera berhenti menggunakan dan menghancurkan kabel bungee yang lewat tanggal masa NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA kadaluarsa atau telah digunakan hingga jumlah lompatan maksimum. Pemilik juga harus bertanggung jawab atas pembuangan kabel senur jika melebihi batas aman dalam penurunan kualitas. e. Usaha Paralayang (paragliding) dan Layang Gantung (hang gliding) 1. lokasi a) memiliki pemandangan yang cukup bagus; b) lokasi take off berada pada lokasi alami, permukaan yang datar yang dapat digunakan untuk landasan penerbanangan paralayang yang mencakup jalan untuk lari ke bawah menuju datangnya angin dengan tingkat kecuraman rata-rata 10-20 derajat; c) lokasi landing berada pada lokasi alami, menggunakan permukaan tanah dan rumput), serta tidak banyak di tumbuhi semak; dan d) tempat berteduh yang terawat dan dilengkapi dengan tempat duduk. 2. perlengkapan paling sedikit memiliki perlengkapan dalam kondisi bersih dan berfungsi dengan baik yang terdiri dari: a) harness pilot dan harness penumpang dengan material yang tahan lama terhadap kelembaban dan kotoran; b) parasut utama; tersedia untuk parasut penerbang pemula, menengah dan mahir yang ukurannya disesuaikan dengan berat penerbang (termasuk ukuran xs, s, m, l, xl untuk terbang berdua/tandem); c) parasut cadangan; d) helm; e) sepatu; f) radio komunikasi dapat berupa handy talky; g) wind sock yang dipasang di lokasi take off dan landing; dan NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA h) wind meter. 3. angin kegiatan paralayang dapat dilakukan jika kecepatan angin yang ideal untuk paralayang adalah berkisar di bawah 20 km/jam. f. Usaha Hoki Es 1. arena hoki es berbentuk persegi panjang dengan sudut membulat dan dikelilingi oleh dinding (parimeter) sekitar 1 meter. Ukuran arena hoki es adalah 26 meter s.d 61 meter, dan memiliki sudut radius 8,5 meter. Arena hoki 30 meter s.d 60 meter memiliki 6 meter sudut radius diterima di Olimpiade dan hoki Internasional. 2. papan penghalang penghalang perimeter harus memiliki akses keluar masuk arena yang berukuran 1,2 meter - 1,8 meter untuk pemain, agar pemain dapat keluar dan masuk arena es lebih mudah, dan bukaan 3 meter untuk mobil pelapis es (zamboni). Ketinggian dari papan ini adalah 1,2 meter. 3. struktur lantai es lantai pada arena es menggunakan beberapa lapisan antara batas tanah sampai dengan lantai es. lantai Es terdiri dari: Lapisan es sintesis, lapisan dingin dengan sistem pipa, lapisan peluncur, lapisan pelindung, lapisan tanggul pendingin, lapisan penyangga, lapisan antibeku, lapisan pembuluh yang membias, lapisan penyaring, penyaluran air, lapisan di bawah permukaan tanah atau pondasi. Permukaan es biasanya akan dilakukan pelapisan lima kali per hari. hal ini dilakukan karena sepatu memotong permukaan es, yang mempengaruhi kualitas berseluncur. Pelapisan es ini dilakukan dengan menggunakan mobil pelapis es atau zamboni. 4. tempat penyewaan sepatu hoki es tempat penyewaan sepatu harus terletak berdekatan dengan salah satu arena ice rink bila arena ice rink lebih dari satu. Sebuah sistem yang NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA membutuhkan sekitar 3 meter persegi per 100 pasang sepatu ice skating, termasuk ruang sirkulasi berdasarkan 300 milimeter modul persegi diagonal yang membagi 6 tinggi dari permukaan tanah. Rekomendasi untuk jumlah sepatu ice skating untuk ukuran ice rink 60 meter x 30 meter bervariasi sekitar 1200 - 3000 pasang sepatu. 5. instruktur atau pelatih; 6. papan skor/nilai; 7. peralatan hoki es: a) stik hoki es 1) terbuat dari komposit campuran fiber glass dan kayu, memungkinkan juga terbuat dari bahan lain selain komponen besi atau metal dengan kepala bagian bawah melengkung; dan 2) stik tidak boleh dilekatkan (disambung) atau dimasukkan benda logam sejenisnya yang dapat membahayakan. b) bola hoki es (puck) berbentuk cakram dari karet; c) helm Khusus hoki es (headgear) yang berfungsi baik untuk melindungi bagian kepala termasuk wajah; d) pelindung tubuh (body protector) berbahan keras dilengkapi dengan busa; e) pelindung kaki (leggoard) dengan lebar maksimum 300 milimeter untuk dikenakan penjaga gawang; f) pelindung telapak kaki (kickers); g) pelindung tangan (hand protector) untuk digunakan oleh penjaga gawang; h) gawang terdiri dari: 1) dua tiang gawang vertikal disambung dengan sebuah tiang silang horizontal yang ditempatkan pada bagian tengah dari masing- masing garis belakang di NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA atas tanda yang berada di luar; 2) tiang gawang dan tiang silang berwarna putih berbentuk empat persegi panjang di bagian yang saling bersimpangan, dengan lebar 50 milimeter dan ketebalan antara 50 milimeter dan 75 milimeter; 3) tiang gawang tidak boleh diperpanjang secara vertical melebihi tiang silang tidak boleh diperpanjang secara horizontal melebihi tiang gawang; 4) jarak antara sisi bagian dalam tiang gawang adalah 3,66 dan jarak dari sisi bagian terendah tiang silang ke permukaan adalah 2,14 meter; dan 5) 0 meter dari tiang silang dan lebar minimum 1,20 meter dari permukaan lapangan. g. Usaha Slingshot 1. arena slingshot terletak di luar gedung, dan memenuhi persyaratan kelaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. perlengkapan dan peralatan slingshot memenuhi persyaratan keamanan dan kelaikan; dan 3. terdapat pemanduan slingshot. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. ketersediaan dan penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, nomor telepon penting (pengelola, kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dokter dan rumah sakit atau klinik), dan jadwal operasional; c. pemberian informasi persyaratan pengunjung untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi: NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA 1. tidak mengalami kondisi medis sebagai berikut: a) asma/gangguan pernapasan; b) kehamilan; c) epilepsi; d) hipertensi; e) masalah persendian/ligament; f) orang dalam keadaan mabuk dan/atau di bawah pengaruh obat-obatan; dan/atau g) tidak sedang cedera atau baru menjalankan operasi. 2. memiliki batas usia minimal 13 tahun, jika dibawah usia tersebut maka harus di dampingi oleh orang tua atau wali. d. penyambutan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; e. penyiapan pengawas keselamatan (life guard) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemberian informasi tata tertib pengunjung; g. perawatan secara berkala terhadap gelanggang/arena serta peralatannya; h. pembayaran tunai dan/ atau nontunai berfungsi dengan baik; i. memiliki prosedur pengembalian dana (refund) yang transparan; j. pemberian pelayanan makan dan minum yang sesuai dengan standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi; dan k. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas yang terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena yang terdokumentasi; c. perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama, dan pengendalian hama (pest control); s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; NO KBLI: (93113) FASILITAS GELANGGANG/ARENA v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA FASILITAS LAPANGAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas olahraga bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis termasuk driving range, minisoccer, terkecuali lapangan golf sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Fasilitas Lapangan adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis termasuk driving range, minisoccer, terkecuali lapangan golf sebagai usaha pokok dan sarana lainnya, untuk tujuan rekreasi. c. Usaha Fasilitas Lapangan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Fasilitas Lapangan dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Usaha Fasilitas Lapangan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Fasilitas Lapangan yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Fasilitas Lapangan. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Lapangan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Lapangan yang telah memenuhi Standar NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN Usaha Fasilitas Lapangan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki laporan kegiatan secara berkala; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3. ketentuan produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. dalam hal pelaku Usaha Fasilitas Lapangan secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. ruang ganti pakaian dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; d. tempat penyimpanan barang (loker) pengunjung yang berfungsi dengan baik; e. kamar mandi, shower, dan toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; f. ruang/tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; g. tersedia area perbaikan sarana dan perlengkapan olahraga; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN h. ruang/tempat untuk penanganan kecelakaan pengunjung, dilengkapi peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan tenaga medis bersertifikat; i. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman dan memenuhi kelaikan; j. Lampu darurat yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. instalasi pembuangan limbah cair ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; n. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; o. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; p. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; q. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; r. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; t. pertunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca; u. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan v. area/tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan/atau keterampilan; f. terdapat instruktur/pemandu yang memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP atau lembaga lainnya yang diakui pada aktivitas olahraga; g. pengawas (life guard) yang berkompeten khusus untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung sebanding dengan luasan area lapangan dan jumlah pengunjung; h. petugas kebersihan yang terlatih; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. Usaha Driving Range 1. luas lahan paling sedikit 5000 m2 dengan batas-batas yang jelas. dengan batas–batas yang jelas, terdapat pintu masuk dan keluar; 2. memiliki paling sedikit 5 bay dengan jarak antar bay paling sedikit 3 meter dengan terdapat pembatas yang jelas antara Bay. Kondisi Tiang/penghalang tidak sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) driving range termasuk area untuk ruang bergerak pemain dengan jarak paling sedikit 3 (tiga) meter yang memenuhi persyaratan standar dan teknis driving range 3. panjang Lapangan dari Bay NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN paling sedikit 200-250 Meter, dan jarak samping jaring dengan bay paling sedikit 3 meter; 4. memiliki jaring dengan ketinggian paling sedikit 20 meter dengan kerapatan ukuran lubang jaring bola tidak dapat keluar dari lubang tersebut di lapangan; 5. terdapat jaring pengaman atau sejenisnya untuk bay di atas lantai dasar, drainase lapangan dan tersedia bola minimal 5000 butir; dan 6. tersedia keranjang untuk bola manual maupun otomatis b. Usaha Mini Soccer 1. ukuran luas lapangan (bidang pertandingan) mini soccer 2.400 m2–1.500 m2, dengan Panjang: 60 meter–50 meter dan Lebar: 40 meter–30 meter; 2. ukuran luas seluruh bidang lapangan (meliputi luas lapangan, bidang untuk bangku cadangan, pelatih dan ofisial) Luas : 3.168 m2–2.128 m2, dengan Panjang: 66 meter– 56 meter dan Lebar: 48 meter– 38 meter. 3. material permukaan lapangan menggunakan rumput alami atau sintetis; 4. garis pembatas dan area permainan harus dicat dengan warna kontras dan memiliki ketebalan yang jelas agar mudah terlihat oleh pemain dan wasit. Standar ketebalan garis yaitu 5-8 cm dengan bahan cat sesuai kebutuhan flooring; 5. memiliki ukuran gawang lebar 4 meter dan tinggi 2 meter, menggunakan material besi galvanis atau alumunium; 6. memiliki scoreboard digital atau manual 7. terdapat sistem drainase yang baik; 8. pencahayaan lapangan: a) latihan dan penggunaan rekreasional: 200 lux; b) kompetisi semi- NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN profesional: 300-400 lux; dan c) kompetisi profesional: 500 lux ke atas 9. bahan jaring dan pembatas lapangan menggunakan bahan kuat dan tahan terhadap cuaca; dan 10. terdapat sarana pendukung: a) bangku cadangan untuk pemain dan pelatih; b) tribun mini untuk penonton agar dapat menikmati pertandingan dengan nyaman; c) ruang ganti dan toilet untuk mendukung kenyamanan pemain; dan d) sound system untuk announcer pertandingan. c. Usaha Bulu Tangkis 1. luas lahan paling sedikit 1.500 meter persegi dengan batas– batas yang jelas, terdapat pintu masuk dan keluar; 2. bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha lapangan bulu tangkis, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik dilengkapi petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 3. Sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) lapangan bulu tangkis termasuk area untuk ruang bergerak pemain dengan jarak paling sedikit 2 (dua) meter yang memenuhi persyaratan standar dan teknis lapangan bulu tangkis; 4. memiliki sarana dan fasilitas lapangan, terdapat perlengkapan bermain bulu tangkis yang aman dan bersih; 5. penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; dan 6. pelatih dan/atau pengawas bulu tangkis yang kompeten dan berpengalaaman sesuai bidangnya Ukuran akreditasi A: NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN a) tempat pertandingan dengan panjang 60 meter, lebar 30 meter, dan tinggi 15 meter; b) tempat latihan dengan panjang 45 meter, 25 lebar meter, dan tinggi 12 meter; c) area pemanasan (warm up areas) dengan panjang 24 meter, lebar 20 meter, dan tinggi 12 meter; d) ruang ganti dengan panjang 7 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 5 meter; e) ruang teknisi dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; f) ruang audio (call room) dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; g) ruang medis dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; h) area penimbangan; i) tempat pemeriksaan peralatan; j) area kontrol doping dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; k) ruang penyimpanan/ gudang dengan panjang 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; l) kantor Federasi; m) ruang makan dengan panjang 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; n) pusat akreditas dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; o) ruang tunggu VIP dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; p) ruang pers/siaran dengan panjang 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; q) ruang konferensi pers dengan panjang 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; r) timing and scoring room dengan panjang 7 meter, NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; s) booth pameran/sponsor dengan panjang 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; t) tempat upacara dan ruang persiapan dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; u) zona campuran/mix zone dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; v) tempat duduk penonton yang nyaman; w) ruang kontrol keamanan dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; x) ruang layanan dengan panjang 10 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; y) toilet pribadi untuk peserta dan toilet; z) zona wawancara kilat dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; aa) tempat parkir; bb) ruang recovery dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; dan cc) ruang voulentir dengan panjang 7 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter. Ukuran Akreditasi B: a) tempat pertandingan dengan panjang 50 meter, lebar 25 meter, dan tinggi 12 meter; b) tempat latihan dengan panjang 45 meter, lebar 25 meter, dan tinggi 12 meter; c) area pemanasan (warm up areas) dengan panjang 24 meter, lebar 20 meter, dan tinggi 12 meter; d) ruang ganti dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN e) ruang teknisi dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; f) ruang audio (call room) dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; g) ruang medis dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; h) area penimbangan; i) tempat pemeriksaan peralatan; j) area kontrol doping dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; k) ruang penyimpanan/ Gudang dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; l) kantor Federasi; m) ruang makan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; n) pusat akreditas dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; o) ruang tunggu VIP dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; p) ruang pers/siaran dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; q) ruang konferensi pers dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; r) timing and scoring room dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; s) booth pameran/sponsor dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; t) tempat upacara dan ruang persiapan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; u) zona campuran/mix zone dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN v) tempat duduk penonton yang nyaman; w) ruang kontrol keamanan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; x) ruang layanan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; y) toilet pribadi untuk peserta dan toilet; z) zona wawancara kilat dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; aa) tempat parkir; bb) ruang recovery dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; dan cc) ruang voulentir dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter. Ukuran Akreditasi C: a) tempat pertandingan dengan panjang 45 meter, lebar 25 meter, dan tinggi 12 meter; b) tempat latihan dengan panjang 45 meter, lebar 25 meter, dan tinggi 12 meter; c) area pemanasan (warm up areas) dengan panjang 24 meter, lebar 20 meter, dan tinggi 12 meter; d) ruang ganti dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; e) ruang teknisi dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; f) ruang audio (call room) dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; g) ruang medis dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; h) area penimbangan; i) tempat pemeriksaan peralatan; j) area kontrol doping dengan panjang 5 meter, NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; k) ruang penyimpanan/ Gudang dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; l) kantor Federasi; m) ruang makan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; n) pusat akreditas dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; o) ruang tunggu VIP dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; p) ruang pers/siaran dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; q) ruang konferensi pers dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; r) timing and scoring room dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; s) booth pameran/sponsor dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; t) tempat upacara dan ruang persiapan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; u) zona campuran/mix zone dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; v) tempat duduk penonton yang nyaman; w) ruang kontrol keamanan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; x) ruang layanan dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; y) toilet pribadi untuk peserta dan toilet; z) zona wawancara kilat dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN aa) tempat parkir; bb) ruang recovery dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter; dan cc) ruang voulentir dengan panjang 5 meter, lebar 5 meter, dan tinggi 5 meter. d. Usaha Bola Voli 1. luas lahan paling sedikit 1.600 meter persegi dengan batas– batas yang jelas, terdapat pintu masuk dan keluar; 2. Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha lapangan bola voli, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik dilengkapi petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 3. sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) lapangan bola voli termasuk area untuk ruang bergerak pemain dengan jarak paling sedikit 3 (tiga) meter yang memenuhi persyaratan standar dan teknis lapangan bola voli; 4. memiliki sarana dan fasilitas lapangan, terdapat perlengkapan bermain bola voli yang aman dan bersih; 5. penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; dan 6. pelatih dan/atau pengawas bola voli yang kompeten dan berpengalaaman sesuai bidangnya. e. Usaha Bola Basket 1. luas lahan paling sedikit 1.600 meter persegi dengan batas– batas yang jelas, terdapat pintu masuk dan keluar; Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha lapangan bola basket, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik dilengkapi petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN 2. paling sedikit terdapat 3 (tiga) lapangan bola basket termasuk area untuk ruang bergerak pemain dengan jarak paling sedikit 3 (tiga) meter yang memenuhi persyaratan standar dan teknis lapangan bola basket; 3. memiliki sarana dan fasilitas lapangan, terdapat perlengkapan bermain bola basket yang aman dan bersih; 4. penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; dan 5. pelatih dan/atau pengawas bola basket yang kompeten dan berpengalaaman sesuai bidangnya f. Usaha Tenis 1. luas lahan paling sedikit 2.000 meter persegi dengan batas– batas yang jelas, terdapat pintu masuk dan keluar; 2. bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha lapangan tenis, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik dilengkapi petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 3. sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) lapangan tenis termasuk area untuk ruang bergerak pemain dengan jarak paling sedikit 3 (tiga) meter yang memenuhi persyaratan standar dan teknis lapangan tenis; 4. memiliki sarana dan fasilitas lapangan, terdapat perlengkapan bermain tenis yang aman dan bersih; 5. penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; dan 6. pelatih dan/atau pengawas tenis yang kompeten dan berpengalaaman sesuai bidangnya. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. ketersediaan dan penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, nomor telepon penting (pengelola, kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dokter dan rumah sakit atau klinik), dan jadwal operasional; c. penyambutan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. penyiapan pengawas keselamatan (life guard) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemberian informasi tata tertib pengunjung; f. perawatan secara berkala terhadap tempat dan peralatan olahraga; g. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; h. penanganan keluhan tamu/pengunjung; i. penyampaian informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat yang terdokumentasi; dan j. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; NO. KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA LAPANGAN GOLF TINGKAT RISIKO TINGGI NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan usaha yang terkait dengan kegiatan fasilitas lapangan yang mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata; b. Usaha Fasilitas Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat untuk olahraga Golf beserta fasilitasnya di suatu kawasan tertentu; c. Usaha Fasilitas Lapangan Golf Dengan tingkat risiko Tinggi adalah Usaha Fasilitas Lapangan Golf dengan kategori tingkat risiko tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan Golf adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Lapangan Golf yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Fasilitas Lapangan Golf. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Lapangan Golf Dengan tingkat risiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Lapangan Golf yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan Golf Dengan tingkat risiko Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan Golf Dengan tingkat risiko Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Menteri. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Fasilitas Lapangan Golf membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Fasilitas Lapangan Golf mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Fasilitas Lapangan Golf mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93114; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Fasilitas Lapangan Golf melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Fasilitas Lapangan Golf oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. ruang ganti pakaian dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; d. kamar mandi, shower dan toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) penyandang disabilitas; e. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; f. ruang penerima pengunjung dilengkapi meja dan kursi yang bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; g. tempat (counter) pendaftaran dan pembayaran yang bersih dan terawat; h. tempat (counter) penjualan/penyewaan perlengkapan yang bersih dan terawat; i. ruang loker yang meliputi tempat penyimpanan barang, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; k. penangkal petir yang berfungsi dengan baik; l. ruang/tempat untuk penanganan kecelakaan pengunjung, dilengkapi peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan tenaga medis bersertifikat; m. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; o. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; q. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; r. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; s. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; t. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; u. petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang terlihat dengan jelas NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) dan mudah terbaca; v. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; w. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; x. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; y. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. penyediaan caddy yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga resmi lainnya; f. penyediaan instruktur golf dengan sertifikasi pelatih nasional dan/atau internasional; g. penyediaan tenaga medis bersertifikat K3 dan tanggap darurat; h. petugas kebersihan yang terlatih; i. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; j. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; k. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; l. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; m. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) n. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. luas lahan paling sedikit 10 ha dengan batas-batas yang jelas; b. memiliki paling sedikit 9 lubang (hole), dengan jarak hole sesuai standar internasional; c. permukaan green harus memenuhi standar kualitas rumput golf (bentgrass atau bermuda grass); d. drainase lapangan diuji minimal dua kali setahun; e. jumlah par paling sedikit 27, yang antara lain terdiri dari par 3, dengan jarak 5 - 250 yard (4.5 - 229 meter), par 4, dengan jarak 200 - 475 yard (183 - 434 meter), atau par 5, dengan jarak ≥ 350 yard (320 meter); f. memiliki area teeing ground, fairway, rough, dan green, dengan batas yang jelas; g. memiliki area driving range yang memenuhi standar IGF. h. memiliki area rintangan antara lain pasir (bunker) dan/atau air; i. tempat berteduh (shelter), setiap 3 hole yang dilengkapi toilet, P3K, dan telepon darurat; j. memiliki sistem pencahayaan untuk permainan malam. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. pemesanan untuk bermain golf sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. pemberian informasi tarif dan aturan permainan secara jelas kepada pengunjung. e. penyiapan caddy sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) f. pemberian informasi penggunaan loker sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; g. penyerahan peralatan golf sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; h. perawatan secara berkala terhadap lapangan golf; i. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; j. pemberian informasi mekanisme refund jika permainan batal karena force majeure; k. pemberian pelayanan makan dan minum yang sesuai dengan standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan Golf terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. NO KBLI: (93114) FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF) 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Lapangan Golf dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93115) FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (dojang), tinju (sasana) dan lainnya sebagai usaha pokok dan sarana lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga beladiri pencak silat, karate, taekwondo, tinju sebagai usaha pokok dan sarana lainnya, untuk tujuan Pariwisata. c. Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang NO KBLI: (93115) FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki laporan kegiatan secara berkala; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; NO KBLI: (93115) FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. dalam hal pelaku Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; b. instalasi air bersih terpasang aman dan memenuhi kelaikan; c. instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah; d. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; e. ruang penerima pengunjung dilengkapi meja dan kursi; f. area parkir yang bersih, aman, dan terawat; g. tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik h. tempat penampungan sampah sementara organik dan anorganik; i. tempat ibadah beserta kelengkapannya; j. sirkulasi udara yang baik. 6.2 Sumber Daya Manusia a. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan/atau keterampilan; c. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; d. minimal satu tenaga medis bersertifikat untuk setiap sesi latihan/kompetisi e. tersedia pelatih dan pengawas olahraga NO KBLI: (93115) FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI beladiri yang kompeten dan berpengalaman sesuai bidangnya; f. minimal satu pelatih bersertifikat untuk 15 peserta latihan; g. sertifikasi dari BNSD sesuai dengan standar induk organisasi olahraga nasional; h. pelaksanaan pelatihan K3 dan crowd management terdokumentasi; i. tersedia petugas khusus sanitasi area latihan peralatan; j. pelaksanaan program pembaruan kompetensi; k. pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk karyawan; l. pelaksanaan simulasi evakuasi terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan bersertifikasi laik fungsi yang diperuntukkan sebagai usaha fasilitas olahraga beladiri, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik dilengkapi petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman, yang jelas dan mudah terlihat; b. tempat atau area olahraga beladiri pencak silat, karate, taekwondo, tinju yang aman dan memenuhi kelaikan; c. sarana dan fasilitas olahraga beladiri sesuai dengan standar federasi internasional masing-masing cabang olahraga beladiri; d. ruang ganti pakaian yang terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; e. toilet yang bersih, terawat, terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; f. ruang medis darurat lengkap dengan P3K dan peralatan dasar; g. closed circuit television/CCTV dan jalur evakuasi darurat; dan h. sistem pencahayaan yang memenuhi standar untuk kompetisi resmi dan siaran TV. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan seragam yang bersih dan rapi; b. ketersediaan dan penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, dan jadwal operasional; NO KBLI: (93115) FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI c. penyediaan seragam olahraga beladiri bagi peserta didik; d. penyambutan pengunjung; e. penyampaian tata tertib olahraga beladiri pencak silat, karate, taekwondo, tinju; f. pemeliharaan tempat dan peralatan olahraga beladiri; g. pembayaran tunai dan/atau nontunai; h. pelaksanaan program keselamatan, keamanan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; j. penanganan keluhan tamu/pengunjung; k. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; l. melaksanakan program perawatan bangunan usaha; m. pemberian asuransi kecelakaan kepada pengunjung/anggota didik olahraga beladiri. n. penggunaan bahan ramah lingkungan dan nontoksik; o. pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk peserta; dan p. penyampaian informasi tarif, jadwal, dan aturan internal yang tersedia di lokasi dan website resmi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. tersedia sistem manajemen berbasis aplikasi untuk keanggotaan, pembayaran, dan pelaporan; b. tersedia peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan; c. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha fasilitas olahraga beladiri yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. penerapan konsep green facility yang terdokumentasi; g. pelaksanaan protokol pencegahan cedera yang terdokumentasi; NO KBLI: (93115) FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis rencana tanggap darurat yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha. l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan usaha yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja internal audit pelaksanaan standar usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Olahraga Beladiri dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok standar ini. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center adalah usaha yang menyediakan tempat, fasilitas, dan jasa untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok, yang dapat dilengkapi dengan penjualan makanan dan minuman sehat untuk tujuan kebugaran dan rekreasi. c. Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center adalah rumusan kualifikasi Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center dan/atau klasifikasi Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA). b. memiliki SLS. c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah meliputi sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) perlatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi); c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. dalam hal pelaku usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti terpisah untuk karyawan atau pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang; b. toilet yang bersih, terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk karyawan/pengunjung pria dan wanita; c. ruang/tempat ibadah tersendiri atau terintegrasi dengan kelengkapannya; d. imstalasi listrik yang berfungsi dengan baik dan terpasang aman; e. instalasi air bersih yang berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; f. instalasi pengolahan air limbah baik NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER dikelola mandiri, kawasan atau Pemerintah Daerah, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; g. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; h. gudang atau tempat penyimpanan barang; i. ruang penerima pengunjung dilengkapi meja dan kursi tersendiri atau terintegrasi; j. penjualan makanan dan minuman yang aman dan bersih; k. area parkir tersendiri atau terintegrasi yang bersih, aman, dan terawat; l. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; m. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan n. fasilitas parkir tersendiri atau terintegrasi yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. instruktur fitness atau kebugaran yang kompeten dan tersertifikasi sesuai bidangnya; f. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; j. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi; NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha kegiatan fasilitas fitness atau kebugaran lainnya yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; b. petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), jelas dan mudah terlihat tersendiri atau terintegrasi; c. tempat atau area fitness atau kebugaran yang aman dan terawat; d. sarana dan fasilitas fitness atau kebugaran yang aman dan terawat sesuai dengan program latihan. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, informasi dan jadwal operasional secara online/offline; c. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. pendampingan penggunaan peralatan pusat kebugaran/fitness center; e. pemeliharaan tempat dan perlengkapan pusat kebugaran/fitness center; f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; g. penanganan keselamatan, keamanan, dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan; h. pelaksanaan higiene dan sanitasi lingkungan, pengendalian hama (pest control) dan general cleaning; i. pelaksanaan program keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pertolongan pertama pada kegawatandaruratan; k. penyampaian informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; l. perlindungan asuransi kecelakaan bagi pengunjung/anggota fitness center selama melakukan pelatihan; NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER m. penanganan keluhan tamu/pengunjung. 6.4 Sistem Manajemen Uaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pengarsipan dokumen kegiatan usaha fasilitas pusat kebugaran/fitness center. d. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; NO. KBLI: (93116) FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93191) PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olahraga. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Promotor Kegiatan Olahraga yang disebut sebagai usaha promotor kegiatan olahraga adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan olahragawan dan olahragawati, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh olahragawan dan olahragawati yang bersangkutan. c. Usaha Promotor Kegiatan Olahraga Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Promotor Kegiatan Olahraga adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Promotor Kegiatan Olahraga yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Promotor Kegiatan Olahraga. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Promotor Kegiatan Olahraga Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis NO KBLI: (93191) PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Promotor Kegiatan Olahraga yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Promotor Kegiatan Olahraga Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Promotor Kegiatan Olahraga Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria berikut: 1. sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau NO KBLI: (93191) PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA tempat/area penyimpanan barang yang aman; f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2. sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3. ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4. sistem manajemen usaha: i) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; j) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan k) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d 6.4; c. dalam hal pelaku usaha Promotor Kegiatan Olahraga secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi standar usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; b. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman dan memenuhi kelaikan; c. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; d. toilet yang bersih dan terawat dengan kelengkapannya untuk karyawan; e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; f. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; NO KBLI: (93191) PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA g. tempat sampah organik dan anorganik yang terpisah dan tertutup; h. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; f. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; i. petugas keamanan oleh satuan pengamanan; j. pelaksanaan pengutamaan karyawan dari masyarakat lokal. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ketersediaan tempat dan/atau gedung (venue) penyelenggaraan; b. ketersediaan konsumsi, sesuai dengan jenis kegiatan; c. ketersediaan akomodasi, sesuai dengan jenis kegiatan; d. ketersediaan media dokumentasi, sesuai dengan jenis kegiatan; e. pengurusan perizinan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan; f. pelaksanaan kemitraan dengan UMKM lokal; g. pendatangan artis, olahragawan, olahragawati, dan tenaga NO KBLI: (93191) PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA keolahragaan dari dalam negeri dan/atau luar negeri; h. pengembalian artis, olahragawan, olahragawati, dan tenaga keolahragaan ke dalam negeri dan/atau ke luar negeri; i. pengiriman olahragawan dan olahragawati ke dalam negeri dan/atau ke luar negeri; j. penyelenggaraan pertunjukan hiburan dan event. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon atau email mengenai kegiatan, jadwal dan harga produk usaha; c. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. penyiapan dan pembuatan perjanjian kerjasama dengan olahragawan, olahragawati dan/atau tenaga keolahragaan; e. pengurusan dokumen perjalanan olahragawan, olahragawati, dan/atau tenaga keolahragaan; f. pengurusan Izin dan/atau rekomendasi dari instansi terkait; g. penyelenggaraan eksibisi olahraga; h. penyusunan evaluasi dan pelaporan; dan i. penanganan keluhan pengunjung atau tamu. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen usaha Promotor Kegiatan Olahraga; c. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terdokumentasi; d. peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; NO KBLI: (93191) PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Promotor Kegiatan Olahraga dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PERBURUAN TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan usaha aktivitas perburuan yang mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaataan cagar alam dan suaka margasatwa. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Aktivitas Perburuan adalah usaha penyelenggaraan aktivitas berburu dengan tujuan rekreasi. c. Usaha Aktivitas Perburuan Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Aktivitas Perburuan dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Perburuan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha aktivitas perburuan yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha Aktivitas Perburuan. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Usaha Aktivitas Perburuan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Aktivitas Perburuan yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Perburuan Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan standar kegiatan usaha aktivitas perburuan meliputi aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: i) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; j) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN k) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4; c. dalam hal pelaku usaha Aktivitas Perburuan selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang kantor/area admnistrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan pencahayaan dan sirkulasi udara baik; b. ruang/area tamu atau pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; c. tempat penyimpanan barang bagi karyawan aman, bersih, dan terawat; d. penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; e. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; g. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; i. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; j. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; k. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN m. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; n. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; o. tempat pemeliharaan dan perbaikan peralatan serta perlengkapan aktivitas perburuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; p. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Pemandu wisata berburu bersertifikat kompetensi; b. pengawas aktivitas perburuan yang terlatih dan profesional; c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. paket wisata aktivitas perburuan yang tidak mengancam kelestarian binatang/hewan buruan; b. perlengkapan dan peralatan aktivitas perburuan sesuai jenis binatang buruan yang aman dan memenuhi kelaikan sesuai kapasitas terpakai; NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN c. denah kawasan/area perburuan dilengkapi penjelasan yang mudah dipahami; d. ruang/area briefing aktivitas perburuan yang bersih dan terawat serta mudah diakses pengunjung; e. sarana angkutan menuju kawasan/area perburuan yang aman dan memenuhi kelaikan. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk Pariwisata aktivitas perburuan, harga produk Pariwisata, pembayaran, nomor penting, serta jadwal dan acara aktivitas perburuan; c. tata tertib aktivitas perburuan bagi pengunjung jelas dan mudah dibaca pengunjung; d. penggunaan perlengkapan dan peralatan aktivitas perburuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pelaksanaan Sapta Pesona dalam kegiatan wisata agro terdokumentasi; f. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; g. pelaksanaan kebersihan di lingkungan dan fasilitas umum terdokumentasi; h. pelaksanan keamanan di lingkungan usaha Aktivitas Perburuan terdokumentasi; i. pelayanan pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; j. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung terdokumentasi; k. penanganan keluhan pengunjung terdokumentasi. l. penanganan keluhan pengunjung. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; c. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal terdokumentasi; e. pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan Pengawasan Aktivitas Perburuan yang ramah lingkungan dan NO KBLI: (93193) AKTIVITAS PERBURUAN mengikuti kaidah konservasi serta pengamanan fauna dan flora; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan Pengawasan Aktivitas Perburuan yang ramah lingkungan dan mengikuti kaidah konservasi serta pengamanan fauna dan flora yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; w. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; z. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; aa. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Perburuan dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA TAMAN REKREASI TINGKAT RISIKO TINGGI NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan usaha yang kegiatannya terkait pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, dan akomodasi. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata; b. Usaha Taman Rekreasi adalah usaha kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, pertunjukan hewan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, dan akomodasi. c. Usaha Taman Rekreasi dengan tingkat risiko Tinggi adalah Usaha Taman Rekreasi dengan kategori tingkat risiko tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Taman Rekreasi adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Taman Rekreasi yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Taman Rekreasi. NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Taman Rekreasi tingkat risiko tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Taman Rekreasi yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Taman Rekreasi dengan tingkat risiko Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan standar kegiatan usaha taman rekreasi tingkat risiko tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. Petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi Pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. Struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Menteri. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Taman Rekreasi membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Taman Rekreasi mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Taman Rekreasi mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93211; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Taman Rekreasi melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Taman Rekreasi oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. Memiliki SLS; b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti dan tempat istirahat, toilet karyawan pria dan wanita terpisah, ruang penyimpanan dan tempat penyimpanan barang; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; c. toilet dengan jumlah sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. ruang pertolongan pertama (PP) dilengkapi dengan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan kesehatan; NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI f. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tersedia area pemeliharaan dan perbaikan; h. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; i. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; o. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; p. fasilitas angkat angkut untuk penumpang dan barang berfungsi dengan baik; q. tersedia loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung; r. tersedia area dan/atau fasilitas untuk beristirahat. s. tersedia fasilitas bagi penyandang cacat dan lansia; t. tersedia restoran atau rumah makan; u. tersedia ruang/area untuk pelayanan informasi; v. petunjuk arah untuk seluruh fasilitas didalam maupun di luar kawasan; w. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; x. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan y. tersedia fasilitas parkir yang memadai, bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. tersedia operator dan teknisi kompeten; g. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. kawasan tertentu dengan batas-batas yang jelas; b. tersedia pintu gerbang, dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar; c. tersedia tempat rekreasi, fasilitas rekreasi, dan atraksi terjadwal; d. tersedia peralatan, wahana rekreasi, dan fasilitas rekreasi yang laik operasi sesuai dengan ketentuan manual book/pabrikan; e. pengelola wajib memiliki prosedur investigasi kecelakaan/insiden dan pelaporan kecelakaan kerja maupun kecelakaan pengunjung; f. pengelola wajib melakukan sosialisasi dan menyediakan rambu K3, tata tertib, serta batasan penggunaan wahana (misalnya tinggi/berat badan, usia, kondisi kesehatan pengunjung); g. pengelola wajib memiliki sistem pengendalian jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas aman fasilitas rekreasi; h. kepemilikan dokumen amdal. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI b. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas, dan jadwal operasional; pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan; pengoperasian arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan; c. pengadaan dan/atau penyediaan peralatan dan wahana penunjang bagi jaminan keselamatan pengunjung; d. perawatan secara berkala terhadap peralatan dan wahana penunjang sesuai petunjuk pabrik; e. pengoperasian peralatan dan wahana penunjang; 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Taman Rekreasi yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas NO KBLI: (93211) TAMAN REKREASI pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Taman Rekreasi dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan usaha yang kegiatannya terkait pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada kelompok 93211. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya adalah usaha yang mencakup pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan. Kegiatan ini mencakup pengoperasian dari berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, kecuali yang menggunakan mesin/peralatan mekanik yang membutuhkan kecakapan tertentu dalam pengoperasiannya, dan/atau merupakan wahana dengan tingkat risiko (ekstrem) masuk dalam KBLI 93211 (Taman Rekreasi). c. Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya berbasis risiko menengah rendah adalah Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya adalah rumusan kualifikasi Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya dan/atau klasifikasi Usaha NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya yang telah memenuhi Standar Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah; h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA kesiapan penerapan standar kegiatan usaha aktivitas taman bertema atau Taman Hiburan Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: i) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; j) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; k) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. d. dalam hal pelaku Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA 6.1 Sarana a. Ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan; c. toilet yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. tempat petugas keamanan/pos keamanan bersih dan terawat; f. tersedia loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung; g. area penjualan makan minum yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi; h. area penjualan cenderamata yang mudah diakses pengunjung; i. tersedia pusat informasi pengunjung atau wisatawan; j. tersedia area dan fasilitas untuk beristirahat; k. peralatan komunikasi dan informasi yang berfungsi dengan baik; l. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; n. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; o. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; p. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca; r. petunjuk arah yang menunjukkan fasilitas pengunjung, yang jelas dan mudah terlihat; s. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; t. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA u. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. memiliki operator dan/atau teknisi yang kompeten; g. petugas keamanan oleh satuan pengamanan; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. kawasan tertentu dengan batas-batas yang jelas; b. ruang terbuka (outdoor) dan/atau ruang tertutup (indoor) yang terdiri area atraksi dan hiburan dan area publik; c. pintu gerbang, dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar kendaraan atau pengunjung; d. tema taman hiburan dan rekreasi meliputi petualangan, tema permainan dan aktivitas air, alam, budaya dan seni, tema pendidikan, tema flora dan fauna, tema lingkungan hidup, tema fantasi, dan/atau tema horor; e. wahana/permainan/pertunjukan hiburan dan rekreasi yang meliputi NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA wahana berteknologi, wahana manual/konvensional, dan/atau permainan jalanan (midway/carnaval games); f. pertunjukan tradisional, modern dan/atau kontemporer yang meliputi seni, musik, hiburan, rekreasi, keterampilan, dan/atau jenaka; g. jadwal atau acara pertunjukan harian dan mingguan. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting, dan jadwal operasional; c. penyampaian informasi tata tertib bagi pengunjung; d. penyampaian informasi penggunaan wahana permainan bagi pengunjung; e. pengoperasian peralatan dan wahana penunjang sesuai petunjuk pabrik/produsen/produk sejenis; f. perawatan secara berkala terhadap peralatan dan wahana penunjang sesuai petunjuk pabrik/produsen/ produk sejenis; g. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas yang terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; NO KBLI: (93219) AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PEMANDIAN ALAM TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dana tau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Pemandian Alam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan/atau air terjum sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. c. Usaha Pemandian Alam dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Pemandian Alam kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Pemandian Alam adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Pemandian Alam yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha Pemandian Alam. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Pemandian Alam dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Pemandian Alam NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang telah memenuhi Standar Usaha Pemandian Alam. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. dalam hal pelaku Usaha Pemandian Alam melakukan pengusahaan panas bumi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pemandian Alam dengan tingkat risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; d. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPR (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4; e. dalam hal pelaku Usaha Pemandian Alam selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. ruang karyawan dilengkapi ruang ganti dan ruang makan karyawan yang bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi yang baik; NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM c. loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung dilengkapi daftar harga tiket dan/atau paket wisata dalam kondisi bersih dan terawat; d. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; f. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; g. tempat penitipan barang (locker) bagi pengunjung aman, bersih, dan terawat; h. area bilas bagi pengunjung bersih dan terawat; i. penjualan makanan dan minuman serta area makan minum memenuhi persyaratan higiene sanitasi; j. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; k. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; l. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; n. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; o. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; p. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; r. peta dan petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM s. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; t. jalur/akses khusus untuk penyandang disabilitas pada titik tertentu; u. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. pemandu keselamatan wisata tirta bersertifikat kompetensi; g. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. tersedia sumber air panas alami yang berasal dari air pegunungan atau air panas dari sumber panas bumi, di darat maupun tepi laut yang memenuhi persyaratan kualitas air; b. tersedia area pemandian air panas alami dan/atau air terjun yang aman; c. tersedia debit air paling sedikit 2 (dua) liter per detik; NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM d. luas dalam satu kesatuan dan/atau terpisah dengan batas-batas yang jelas, sekurang-kurangnya meliputi 500 (lima ratus) meter persegi untuk usaha yang telah terbangun dan/ atau 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi untuk usaha baru; e. kontur lahan stabil sesuai standar dan/ atau ketentuan peraturan perundangan; f. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas dan jadwal operasional lengkap dan jelas; c. penjualan tiket masuk secara tunai dan nontunai berfungsi dengan baik; d. pelaksanaan Sapta Pesona dalam kegiatan wisata Pemandian Alam yang terdokumentasi; e. tata tertib pengunjung, termasuk penggunaan area pemandian, jelas dan mudah dibaca pengunjung; f. ketentuan pembatasan penggunaan air panas alam bagi pengidap jantung, diabetes, dan penyakit dengan tingkat risiko lainnya jelas dan mudah dibaca pengunjung; g. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; h. pelaksanaan kebersihan di lingkungan area pemandian yang terdokumentasi; i. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi; j. penanganan keluhan pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Pemandian Alam yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; f. pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah NO KBLI: (93221) PEMANDIAN ALAM lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Pemandian Alam dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA PENGELOLAAN GOA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum, serta akomodasi. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Pengelolaan Goa adalah usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum, serta akomodasi. c. Usaha Pengelolaan Goa dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Pengelolaan Goa dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Pengelolaan Goa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Pengelolaan Goa yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Goa adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Pengelolaan Goa yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Pengelolaan Goa dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan a. Bukti hak pengelolaan untuk usaha goa yang dikeluarkan oleh pihak terkait; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pengelolaan Goa dengan tingkat risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum pada 4.1 s.d. 4.4 4.1 Sarana a. Petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Pengelolaan Goa membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Pengelolaan Goa mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Pengelolaan Goa mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93222; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Pengelolaan Goa melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Pengelolaan Goa oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban 1. memiliki SLS; 2. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Goa yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti dan ruang makan karyawan dalam kondisi bersih dan terawat; b. tempat atau area untuk melakukan pengarahan ditempatkan di area yang mudah diakses pengunjung; c. peralatan dan perlengkapan penyelamatan standar, seperti tandu, tali, ascender (alat bantu naik), dan descender (alat bantu turun) tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berfungsi dengan baik; d. AED (Automatic External Defibrillator) berfungsi dengan baik; e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA g. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; h. tempat penitipan barang (locker) bagi pengunjung aman, bersih, dan terawat; i. penjualan makanan dan minuman serta area makan minum memenuhi persyaratan higiene sanitasi; j. tempat sampah tertutup, terdiri dari tempat sampah organik, anorganik, dan B3; k. tempat penampungan sampah sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; l. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; n. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; o. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; p. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet, termasuk peralatan komunikasi khusus untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency) berfungsi dengan baik; r. peta dan petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; s. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; t. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Pemandu wisata gua bersertifikat kompetensi; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. pengawas keselamatan dan keamanan pengunjung yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. klasifikasi dan jenis gua sebagai daya tarik wisata yang aman; b. daya dukung (carrying capacity) gua dan lingkungannya ditetapkan dan disampaikan dengan jelas kepada pengunjung; c. kontur lahan stabil sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundangan; d. akses masuk dan keluar area gua yang aman; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan pengunjung dan penyampaian informasi tentang produk Pariwisata, harga tanda masuk dan/atau paket wisata, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas, dan jadwal operasional dengan jelas dan ramah; c. penjualan tiket masuk secara tunai dan nontunai berfungsi dengan baik; d. pelaksanaan Sapta Pesona dalam kegiatan wisata Pengelolaa Goa yang terdokumentasi; NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA e. tata tertib pengunjung jelas dan mudah dibaca pengunjung; f. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang yang terdokumentasi; g. pelaksanaan kebersihan di lingkungan gua dan sekitarnya yang terdokumentasi; h. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi; i. penanganan keluhan pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Pengelolaan Goa terdokumentasi; c. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; e. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi g. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; i. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; k. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; l. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan identifikasi bahaya yang mencakup analisis dan pengendalian risiko, kesiapsiagaan, serta prosedur tanggap NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA darurat untuk menentukan penyebab kecelakaan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan identifikasi bahaya yang mencakup analisis dan pengendalian risiko, kesiapsiagaan, serta prosedur tanggap darurat untuk menentukan penyebab kecelakaan yang yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program Pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program Pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan yang yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. NO. KBLI: (93222) PENGELOLAAN GOA 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Pengelolaan Goa dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA WISATA PETUALANGAN ALAM TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan aktivitas Pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, off road, dan mountain biking. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Wisata Petualangan Alam adalah usaha pengelolaan aktivitas Pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan petualangan di alam yang membutuhkan keterampilan dan peralatan khusus, serta interaksi fisik dengan alam dan/atau budaya; c. Usaha Wisata Petualangan Alam dengan tingkat risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Wisata Petualangan Alam dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Wisata Petualangan Alam adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Petualangan Alam yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Wisata Petualangan Alam adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Wisata Petualangan Alam yang telah memenuhi Standar Usaha Wisata Petualangan Alam dengan tingkat risiko Menengah Tinggi. NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Wisata Petualangan Alam dengan tingkat risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum dalam 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. Petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Wisata Petualangan Alam membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Wisata Petualangan Alam mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Wisata Petualangan Alam mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93223; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Wisata Petualangan Alam melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Wisata Petualangan Alam oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban Memiliki Sertifikat Standar Usaha Wisata Petualangan Alam yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti dan ruang makan karyawan dalam kondisi bersih dan terawat; b. tempat atau area untuk melakukan pengarahan ditempatkan di area yang mudah diakses pengunjung; c. peralatan dan perlengkapan penyelamatan standar, seperti tandu, tali, ascender (alat bantu naik), dan descender (alat bantu turun) tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berfungsi dengan baik; d. ruang penyimpanan dan perawatan peralatan wisata petualangan alam aman dan terawat; e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; g. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; h. tempat sampah tertutup, terdiri dari tempat sampah organik, anorganik, dan B3; i. tempat penampungan sampah sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; j. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; l. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; m. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM n. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet, termasuk peralatan komunikasi khusus untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency) berfungsi dengan baik; p. peta dan petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan r. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. Pemandu wisata bersertifikat kompetensi; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. pengawas keselamatan dan keamanan pengunjung yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. tersedia paket wisata yang meliputi wilayah dan jenis kegiatan Wisata Petualangan Alam; b. peralatan kegiatan Wisata Petualangan Alam sesuai dengan jenis kegiatan yang NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM memenuhi keselamatan, keamanan, dan kelaikan; c. pemanduan kegiatan Wisata Petualangan Alam yang informatif dan komunikatif; d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyambutan pengunjung dan penyampaian informasi tentang produk Pariwisata, harga tanda masuk dan/atau paket wisata, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas, dan jadwal operasional dengan jelas dan ramah; c. penjualan tiket masuk secara tunai dan nontunai berfungsi dengan baik; d. pelaksanaan Sapta Pesona dalam kegiatan Wisata Petualangan Alam yang terdokumentasi; e. tata tertib kegiatan wisata petualangan jelas dan mudah dibaca pengunjung; f. pelaksanaan kegiatan wisata petualangan dipandu oleh pemandu wisata bersertifikat atau dan/atau berlisensi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, serta memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi wisata petualangan dan kemampuan penanganan wisatawan; g. penggunaan sarana dan/atau perlengkapan penyelamatan (rescue) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; h. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; i. Pengawasan kegiatan Wisata Petualangan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; j. penanganan keselamatan (safety), keamanan (security), dan risiko (Risk) terdokumentasi; k. pelaksanaan kebersihan di lingkungan Usaha Wisata Petualangan Alam terdokumentasi; l. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung terdokumentasi; dan NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM m. penanganan keluhan pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Wisata Petualangan Alam yang terdokumentasi; d. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; f. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi h. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; j. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; l. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan identifikasi bahaya yang mencakup analisis dan pengendalian risiko, kesiapsiagaan, serta prosedur tanggap darurat untuk menentukan penyebab kecelakaan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan identifikasi bahaya yang mencakup analisis dan pengendalian risiko, kesiapsiagaan, serta prosedur tanggap NO KBLI: (93223) WISATA PETUALANGAN ALAM darurat untuk menentukan penyebab kecelakaan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan dan penanganan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program Pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program Pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; z. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan aa. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Petualangan Alam dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA WISATA PANTAI TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93224) WISATA PANTAI 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata; b. Usaha Wisata Pantai adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi; c. Usaha Wisata Pantai dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Wisata Pantai dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Wisata Pantai adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Pantai yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Wisata Pantai. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Wisata Pantai dengan tingkat risiko Menengah rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Pantai dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Wisata Pantai. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema NO KBLI: (93224) WISATA PANTAI sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Pantai meliputi aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan P3K APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. b. dalam hal pelaku usaha Wisata Pantai secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria NO KBLI: (93224) WISATA PANTAI sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang karyawan yang bersih dan terawat; b. toilet yang bersih dan terawat dengan kelengkapannya bagi karyawan; c. toilet dengan jumlah sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. ruang/area tunggu pengunjung atau wisatawan; f. tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; g. gerai pelayanan dilengkapi meja dan kursi dilengkapi tempat penitipan barang yang bersih dan aman; h. ruang/area medis dilengkapi unit oksigen, tempat tidur, dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); i. menara pengawas keselamatan yang dapat menjangkau kawasan wisata pantai dengan mudah; j. tersedianya peralatan keselamatan yang memenuhi kelaikan; k. papan nama, titik kumpul, peta daerah berbahaya lokasi pantai, dan jalur evakuasi dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. papan himbauan dan rambu keselamatan dan keamanan pengunjung pantai yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. petunjuk arah yang menunjukan fasilitas wisata pantai, yang mudah terlihat dan terbaca; n. tersedia sarana transportasi untuk mendukung kegiatan wisata pantai; o. peralatan komunikasi dan informasi yang berfungsi dengan baik untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency); p. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. instalasi air bersih berfungsi dengan baik NO KBLI: (93224) WISATA PANTAI dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; r. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; s. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; t. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; u. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan v. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. memiliki pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat dan tersertifikasi. f. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; g. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan j. mengutamakan memiliki karyawan dari masyarakat lokal yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ketersediaan pantai berpasir dan landai yang aman dan tidak membahayakan pengunjung, untuk berjemur, berenang, dan bermain; b. perlengkapan dan peralatan wisata pantai yang aman dan memenuhi kelaikan; c. pusat informasi dan interpretasi wisata pantai; d. kondisi lingkungan pantai yang aman, bersih dan terawat. NO KBLI: (93224) WISATA PANTAI 6.3.2 Pelayanan a. karyawan wajib menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon atau email mengenai kegiatan, jadwal dan harga produk usaha sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. tersedianya tiket masuk; d. perawatan secara berkala terhadap peralatan wisata pantai; e. penitipan barang wisatawan sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; f. pemberian pelayanan makan dan minum yang sesuai dengan standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi; g. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. program Pengawasan kegiatan wisata pantai yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Wisata Pantai terdokumentasi; d. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; e. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdokumentasi; f. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; NO KBLI: (93224) WISATA PANTAI l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Pantai dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93224 (pemandian alam, wisata gua, wisata petualangan alam, dan wisata pantai). 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya adalah usaha pengelolaan untuk mengadakan daya tarik wisata alam lainnya, bukan pemandian alam, wisata gua, wisata petualangan dan wisata pantai, untuk tujuan Pariwisata. c. Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi 6. Ketentuan Kewajiban a. Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan standar kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata AIam Lainnya meliputi sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha; 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; b. dalam hal pelaku Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang/area karyawan, termasuk untuk penyimpanan barang, bersih dan terawat; NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA b. loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung dilengkapi daftar harga tiket dan/atau paket wisata dalam kondisi bersih dan terawat; c. oilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; d. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; e. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; f. penjualan makanan dan minuman serta area makan minum memenuhi persyaratan higiene sanitasi; g. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; h. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; i. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; o. peta dan petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; p. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan q. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. pemandu daya tarik wisata alam bersertifikat kompetensi dan/atau berlisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. daya tarik wisata alam indoor dan/atau outdoor yang mengangkat keunggulan sumber daya alam di daya tarik wisata; b. daya tarik wisata alam lainnya berbasis perairan termasuk bahari, dirgantara dan/atau daratan; c. daya tarik wisata alam lainnya, tidak termasuk pemandian alam, wisata goa, wisata petualangan dan wisata pantai; d. pusat informasi dan interpretasi daya tarik wisata alam lainnya bersih dan terawat; e. pemanduan daya tarik wisata alam lainnya disampaikan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing sesuai karakteristik pengunjung masing-masing Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya; f. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; g. pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk Pariwisata Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dan yang terkait lengkap dan jelas; c. pembelian tiket masuk secara tunai dan nontunai berfungsi dengan baik; d. pelaksanaan Sapta Pesona dalam kegiatan di NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA daya tarik wisata alam lainnya terdokumentasi; e. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; f. tata tertib pengunjung jelas dan mudah dibaca pengunjung; g. pelayanan makan dan minum sesuai persyaratan higiene sanitasi; h. pelaksanaan kebersihan di lingkungan dan fasilitas umum terdokumentasi; i. pelaksanaan keamanan di lingkungan Usaha Wisata Agro terdokumentasi; j. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung terdokumentasi; dan k. penanganan keluhan pengunjung terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya terdokumentasi; d. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal terdokumentasi; f. pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; q. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan Pengawasan kegiatan wisata alam lainnya yang ramah lingkungan serta mengikuti kaidah konservasi dan pengamanan fauna dan flora; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan Pengawasan kegiatan wisata alam lainnya yang ramah lingkungan serta mengikuti kaidah konservasi dan pengamanan fauna dan flora yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; aa. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan bb. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. NO. KBLI: (93229) DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA WISATA AGRO TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan, dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, budidaya, edukasi pertanian, dan/atau kegiatan budaya masyarakatnya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Wisata Agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, perternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan Pariwisata. c. Usaha Wisata Agro dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Wisata Agro dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Wisata Agro adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Agro yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Wisata Agro dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Agro yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Wisata Agro dengan tingkat risiko Menengah Rendah. NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - 6 Ketentuan Kewajiban a. Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Agro dengan tingkat risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPR (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan c. dalam hal pelaku usaha Wisata Agro selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. ruang penerima pengunjung dilengkapi meja dan kursi yang bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; c. tempat/area karyawan, termasuk untuk penyimpanan barang, bersih dan terawat; d. loket penjualan tiket tanda masuk untuk pengunjung dilengkapi daftar harga tiket dan/atau paket wisata dalam kondisi bersih dan terawat; e. pusat informasi pengunjung ditempatkan di area strategis dan mudah diakses pengunjung; f. ruang/area interpretasi tentang produk dan pelayanan wisata agro bersih dan terawat; g. penjualan makanan dan minuman serta area makan minum memenuhi persyaratan higiene sanitasi; h. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; i. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; j. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; k. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO l. aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi keterbatasan fisik; m. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; n. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; o. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; q. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; r. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; s. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; t. peta dan petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; u. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan v. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. 6.2 Sumber Daya Manusia a. pemandu wisata agro bersertifikat kompetensi; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. satu atau lebih area pertanian yang meliputi tanaman pangan hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan darat; b. minimal 60 (enam puluh) % dari luas keseluruhan lahan untuk kegiatan wisata agro; c. maksimal 40 (empat puluh) % dari luas keseluruhan lahan digunakan untuk area publik dan fasilitas umum; d. kontur lahan area wisata agro aman, stabil, dan memenuhi kelaikan; e. pemanduan kegiatan wisata agro disampaikan dalam bahasa INDONESIA dan bahasa asing sesuai karakteristik pengunjung; f. kondisi lingkungan yang aman, bersih dan terawat; g. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri; h. pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk Pariwisata Usaha Wisata Agro dan yang terkait lengkap dan jelas; c. tata tertib pengunjung jelas dan mudah dibaca pengunjung; d. penjualan tiket masuk secara tunai dan nontunai berfungsi dengan baik; e. perawatan tanaman untuk kegiatan wisata tanaman pangan, hortikultura, dan/atau Perkebunan yang terdokumentasi; f. pemanenan hasil pertanian sesuai musim yang terdokumentasi; g. pelaksanaan Sapta Pesona dalam kegiatan wisata agro yang terdokumentasi; h. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; i. pelayanan makan dan minum sesuai persyaratan higiene sanitasi; NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO j. pelaksanaan kebersihan di lingkungan dan fasilitas umum yang terdokumentasi; k. pelaksanaan keamanan di lingkungan Usaha Wisata Agro yang terdokumentasi; l. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi; dan m. penanganan keluhan pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Wisata Agro yang terdokumentasi; d. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; NO. KBLI: (93231) WISATA AGRO p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; w. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; z. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan aa. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Agro dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup pada kelompok Wisata Agro (93231), termasuk wisata outbond, kecuali yang menggunakan mesin/peralatan mekanik yang membutuhkan kecakapan tertentu dalam pengoperasiannya, dan/atau merupakan wahana ekstrem masuk dalam KBLI 93293 (Usaha Arena Permainan). 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata buatan/binaan manusia lainnya untuk tujuan Pariwisata. c. Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha; g. Sertifikat Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk kepada Usaha Daya Tarik Wisata NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA Buatan/Binaan Manusia Lainnya yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya dengan tingkat risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. k. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan - 5 Ketentuan Verifikasi - 6 Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (disesuaikan dengan kebutuhan usahanya); c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA c) peralatan P3K dan APAR yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; d. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPR (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4; e. dalam hal pelaku usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. ruang/area karyawan, termasuk untuk penyimpanan barang, bersih dan terawat; c. loket penjualan tiket tanda masuk untuk pengunjung dilengkapi daftar harga tiket dan/atau paket wisata dalam kondisi bersih dan terawat; d. penjualan makanan dan minuman serta area makan minum memenuhi persyaratan higiene sanitasi; NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA e. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, handy talky, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; g. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; i. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; j. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; k. instalasi listrik terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; m. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; n. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; o. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. peta dan petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi bebas hambatan yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca, menyala saat gelap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. tersedia area kumpul (assembly point) yang ditandai jelas dan aman; s. tersedia fasilitas yang ramah bagi anak, penyandang disabilitas, dan warga lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan t. fasilitas parkir yang bersih, aman, terawat, dan mudah diakses pengunjung. NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA 6.2 Sumber Daya Manusia a. pemandu wisata bersertifikat kompetensi atau berlisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki pengetahuan dan wawasan tentang karya buatan/binaan manusia; b. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. petugas kebersihan yang terlatih; g. petugas keamanan oleh satuan pengamanan yang terlatih; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; j. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan karir terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. memiliki daya tarik wisata buatan (karya buatan/binaan manusia) indoor dan/atau outdoor yang aman serta mengangkat keunggulan alam dan budaya; b. memiliki karya seni budaya, bangunan dan peninggalan seni budaya, event seni budaya, peninggalan seni budaya masa lalu aktivitas kehidupan dan gaya hidup (way of live) masyarakat, aktivitas olahraga, membangun etos kerja dan jiwa korsa (kebersamaan), dan/atau wahana permainan edukasi yang aman dan berkualitas; c. memiliki aktivitas wisata buatan untuk rekreasi dan pembelajaran atau edukasi tentang karya seni budaya, melaksanakan aktivitas seni budaya menari, menyanyi, melukis, dan juga menikmati kuliner lokal dan global, serta membeli produk karya seni budaya sebagai cendera mata; NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA d. memiliki pusat informasi dan interprestasi karya seni budaya produk usaha daya tarik wisata buatan/binaan manusia. 6.3.2 Pelayanan: a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi tentang produk Pariwisata Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya dan yang terkait lengkap dan jelas; c. pelayanan tata cara penggunaan/kunjungan ke kawasan/area daya tarik jelas dan mudah dibaca; d. pelayanan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) bagi pengunjung terdokumentasi; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; f. penanganan keluhan pengunjung terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. Peraturan Perusahaan atau Tata Tertib Perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya yang terdokumentasi; d. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas NO. KBLI: (93239) DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen; u. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7 Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA ARUNG JERAM TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu, termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing, kayaking, dan body rafting experience. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata; b. Usaha Arung Jeram adalah usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai berjeram untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dengan tujuan wisata di kawasan tertentu. c. Usaha Wisata Arung Jeram Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Wisata Arung Jeram dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Wisata Arung Jeram adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Arung Jeram yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Arung Jeram. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Wisata Arung Jeram adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Arung Jeram yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Wisata Arung Jeram Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) adalah Lembaga independen swasta yang memiliki akreditasi dari Lembaga Sertifikasi NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Arung Jeram Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Arung Jeram membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Arung Jeram mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Arung Jeram mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93241; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Arung Jeram melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Arung Jeram oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki PB UMKU berupa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; c. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; d. ruang/area tunggu tamu/wisatawan bersih dan terawat; e. tersedia ruang atau area perbaikan dan penyimpanan peralatan arung jeram; f. tersedia ruang medis dilengkapi unit oksigen, tempat tidur, dan peralatan Pertolongan Pertama (PP); g. tersedia sarana transportasi untuk mengantar wisatawan; h. papan nama, titik kumpul, peta lokasi jeram, daerah berbahaya, dan jalur evakuasi dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; i. papan himbauan keselamatan dan keamanan dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; j. petunjuk arah yang menunjukkan fasilitas pengunjung, yang jelas dan mudah terlihat; k. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; l. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; n. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM o. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; p. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; r. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan s. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. memiliki pemandu arung jeram yang bersertifikat; f. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; g. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan j. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ketersediaan alur sungai berjeram; b. ketersediaan akses jalan yang aman ke lokasi memulai pengarungan (put in); c. ketersediaan lokasi memulai pengarungan (put in) yang berada di arus tenang; d. ketersediaan lokasi akhir pengarungan (take out) yang berada di arus tenang; e. ketersediaan akses jalan keluar dari lokasi akhir pengarungan (take out); NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM f. ketersediaan ruang atau area untuk melakukan pengarahan (briefing) bagi wisatawan; g. pemanduan oleh pemandu Arung Jeram yang bersertifikat atau berlisensi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi arung jeram dan kemampuan penanganan wisatawan; h. peralatan arung jeram yang layak pakai sesuai standar meliputi perahu karet/ban/papan seluncur sungai (river board)/kayak/kano dan perlengkapan lainnya, seperti dayung, pelampung, dan helm; dan i. tali lempar, tali pembalik, peluit, pisau penyelamatan (rescue knife), carabiner, katrol (pulley), dan pompa berfungsi dengan baik. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon atau email mengenai paket kegiatan, jadwal dan harga sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; c. reservasi dan registrasi sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; e. penitipan barang wisatawan sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; f. pelaksanaan kegiatan arung jeram sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; dan g. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. program edukasi wisatawan, pekerja, dan masyarakat untuk melestarikan lingkungan dan alam; c. laporan pemandu (log book) dan laporan pengarungan (trip report) yang terdokumentasi. NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM d. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; e. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; f. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; NO KBLI: (93241) ARUNG JERAM u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Arung Jeram dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA WISATA SELAM TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH DAN MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93242) WISATA SELAM 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait Usaha Pariwisata yang kegiatannya berupa pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience). Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling, free diving, dan sea walker. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Wisata Selam adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan penyelaman di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi. c. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Wisata Selam dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Wisata Selam dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. e. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. f. Standar Kegiatan Usaha Wisata Selam adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Selam yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen NO KBLI: (93242) WISATA SELAM usaha. g. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. h. Sertifikat Standar Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Selam yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. i. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha a. Skala usaha mikro dan kecil Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Skala usaha menengah dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. 4. Ketentuan Persyaratan a. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; NO KBLI: (93242) WISATA SELAM c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi a. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: - b. Usaha Wisata Selam Menengah Tinggi ketentuan verifikasi sebagai berikut: 1) Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 2) Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 3) Prosedur Penilaian Kesesuaian: a) pelaku Usaha Wisata Selam membuat akun di Sistem OSS; b) pelaku Usaha Wisata Selam mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c) pelaku Usaha Wisata Selam mengisi data kegiatan usaha sesuai NO KBLI: (93242) WISATA SELAM KBLI 93242; d) Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e) pelaku Usaha Wisata Selam melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f) Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g) notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h) verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: (1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; (2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i) persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Wisata Selam oleh unit persetujuan; dan j) notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; (1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; (2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan (3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah: 1) memiliki kapal atau surat tanda Kerjasama dengan pemilik kapal; 2) memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal atau Sertifikat Operasi (SLO) Kapal; 3) memiliki Surat Izin Wisata Bahari, apabila kegiatan usaha menetap lebih dari 30 hari di wilayah laut; NO KBLI: (93242) WISATA SELAM 4) memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah meliputi aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan persyaratan angka 4.1 s.d. 4.4; dan 5) dalam hal pelaku usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. b. Usaha Wisata Selam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi: 1) memiliki Surat Izin Wisata Bahari, apabila kegiatan usaha menetap lebih dari 30 hari di wilayah laut; 2) memiliki Sertifikat Operasi Angkutan Laut Khusus, apabila mengoperasikan kapal diving milik sendiri untuk menunjang kegiatan usaha; dan 3) memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. Ruang karyawan yang bersih dan terawat; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. area/gerai pelayanan (front office) dilengkapi meja, kursi dan tempat penitipan barang yang aman; d. ruang atau area perbaikan, penyimpanan dan pemajangan peralatan penyelaman; e. area dan fasilitas pertolongan pertama sesuai dengan standar dan/atau peraturan perundang-undangan; f. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; g. peralatan komunikasi yang berfungsi dengan baik untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency). h. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan NO KBLI: (93242) WISATA SELAM perundang-undangan; i. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan oksigen sesuai standar peralatan keselamatan penyelaman yang direkomendasikan oleh agensi selam; k. pelampung penanda permukaan (surface marking buoy) berfungsi dengan baik; l. pelampung dengan tanda (flouting buoy) dan bendera selam (dive flag) berfungsi dengan baik; m. dalam hal kegiatan usaha membutuhkan kapal, tersedia kapal untuk menyelam (diving boat) yang disediakan sesuai dengan lokasi penyelaman, dilengkapi sarana pelampung (vest); n. terdapat dokumentasi catatan pengisian tabung udara dan perawatan kompresor yang memenuhi standar operasi dari pabrikan kompresor tersebut; o. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; p. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan q. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. staf operasional yang memahami operasional Usaha Wisata Selam; f. terdapat pemandu wisata selam dengan kualifikasi sesuai peraturan perundang- undangan dan memiliki sertifikat kompetensi dan/atau dari agensi NO KBLI: (93242) WISATA SELAM penyelaman nasional atau internasional; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. penyediaan paket wisata selam rekreasi yang meliputi penyelaman scuba berupa open circuit dan/atau close circuit, penyelaman bebas (free diving), penyelaman hookah, dan/atau snorkeling; b. penyediaan jasa pelatihan selam rekreasi yang meliputi penyelaman scuba berupa open circuit dan/atau close circuit, penyelaman bebas (free diving), penyelaman hookah, dan/atau snorkeling; c. Ketersediaan Peralatan: 1) peralatan selam rekreasi sesuai dengan kategori jenis penyelaman sesuai standar yang meliputi masker selam (diving mask), sepatu katak (fins), pipa udara (snorkel), pakaian selam, sistem pemberat (weight system), regulator set (1st stage and 2nd stage, alat pengukur kedalaman, tekanan udara, dan pengukur waktu), tabung scuba (scuba tank) dan rompi pengatur daya apung (buoyancy control device); 2) peralatan penyelaman bebas (free diving) meliputi masker selam (diving mask), sepatu katak (fins), sistem pemberat (weight system), pipa udara (snorkel), pelampung permukaan dengan tali referensi; 3) peralatan Penyelaman hookah meliputi kompresor supply dari udara permukaan, sepatu karang, pakaian selam, dan sistem pemberat (weight system); dan NO KBLI: (93242) WISATA SELAM 4) peralatan snorkeling meliputi masker, pipa udara (snorkel), sepatu katak (fins) dan snorkeling vest. d. pemandu selam dan/atau pemandu snorkeling yang memiliki kompetensi dan/atau lisensi dari standar SKKNI dan/atau agen (agency) pelatihan selam nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan, serta memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi penyelaman dan kemampuan penanganan keselamatan wisatawan, termasuk keadaan darurat di bawah air; dan e. instruktur selam yang memiliki kompetensi dan/atau lisensi dari agen (agency) pelatihan selam nasional atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus untuk kegiatan pengenalan penyelaman skuba, serta memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi penyelaman dan kemampuan penanganan keselamatan wisatawan, termasuk keadaan darurat di bawah air dalam hal menyelenggarakan pelatihan selam. 6.3.2 Pelayanan a. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, email dan email mengenai paket kegiatan, jadwal, produk dan harga; b. penyambutan wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; c. penjemputan dan pengantaran wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. pelaksanaan operasional kegiatan penyelaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. supervisi penyelaman sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. penggunaan kapal sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja, apabila diperlukan kapal; g. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan NO KBLI: (93242) WISATA SELAM h. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. program Pengawasan kegiatan penyelaman yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan NO KBLI: (93242) WISATA SELAM penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Selam dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA DERMAGA MARINA DENGAN TINGKAT RISIKO TINGGI NO KBLI: (93243) DERMAGA MARINA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Dermaga Marina adalah usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan berlabuh kapal persiar atau wisata dan/atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kelautan. c. Usaha Dermaga Marina Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah Usaha Dermaga Marina dengan kategori tingkat risiko tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Usaha Dermaga Marina adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi usaha Dermaga Marina yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Dermaga Marina. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Dermaga Marina Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Dermaga Marina yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Dermaga Marina Dengan Tingkat Risiko Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan NO KBLI: (93243) DERMAGA MARINA tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Sertifikat Pembangunan/Pengembangan Terminal Khusus adalah bukti tertulis berupa izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan yang membuktikan bahwa pembangunan atau pengembangan terminal khusus telah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan keselamatan, serta dapat dioperasikan untuk melayani kepentingan sendiri di luar wilayah kerja pelabuhan umum, serta mempertimbangkan aspek navigasi dan perlindungan lingkungan. k. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Dermaga Marina Dengan Tingkat Risiko Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. NO KBLI: (93243) DERMAGA MARINA 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Menteri. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Dermaga Marina membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Dermaga Marina mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Dermaga Marina mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93243; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Dermaga Marina melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Dermaga Marina oleh unit persetujuan; dan NO KBLI: (93243) DERMAGA MARINA j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Surat Izin Wisata Bahari, apabila kegiatan usaha menetap lebih dari 30 hari di wilayah laut; c. memiliki PB UMKU sesuai dengan kebutuhan usahanya, yaitu Sertifikat Pembangunan/Pengembangan Terminal Khusus; dan d. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ruang dan/atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan; c. kantin karyawan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; d. pedistal air, listrik, dan penerangan yang mencukupi dan berfungsi dengan baik; e. pemantau arah angin; f. instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV); g. peralatan komunikasi radio VHF, telepon, email, dan/atau fasilitas internet/jaringan nirkabel (wifi); h. tempat sampah organik dan anorganik terpisah dan tertutup; i. tempat penampungan sampah sementara; j. tempat penampungan sampah sementara B3; k. terdapat instalasi pengelolaan limbah B3; l. penanda arah sarana dan fasilitas usaha; m. ruang penerimaan pengunjung/wisatawan; n. ruang tunggu wisatawan dan awak kapal; o. perahu kecil untuk penyelamatan (rescue boat); NO KBLI: (93243) DERMAGA MARINA p. terdapat safety boat; q. area/tempat dan penyediaan makan dan minum (bagi pengunjung/wisatawan); r. tempat belanja wisatawan dan awak kapal; s. kamar mandi dan toilet bagi pengunjung/ wisatawan yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita; t. ruang ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung/wisatawan; u. tersedia fasilitas parkir bagi karyawan dan pengunjung/wisatawan yang memadai, bersih, aman dan terawat; dan v. jalan mencukupi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6.1 Sumber Daya Manusia a. karyawan memiliki sertifikat kompetensi; b. memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi; c. terdapat petugas keamanan; d. karyawan memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; e. pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan terdokumentasi; dan f. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. bangunan dermaga yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran; b. area tambatan di sekitar kolam dermaga bahari, olah gerak, labuh dan lokasi tambatan kapal; c. pencahayaan/penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP). 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, email, dan/atau website mengenai sarana dan prasarana di dalam Dermaga Marina; c. reservasi dan registrasi; d. penerimaan dan pemberangkatan kapal ke dan dari dermaga; e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); NO KBLI: (93243) DERMAGA MARINA f. pengoperasian Dermaga Marina meliputi komunikasi internal dan eksternal, keamanan lingkungan kawasan; g. kebersihan dan kesehatan lingkungan kawasan; dan h. penanganan keluhan wisatawan dan Crew kapal. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. melaksanakan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; b. memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; c. memiliki Perjanjian sandar, tambat, labuh kapal; d. memiliki program penilaian kinerja karyawan secara berkala; e. memiliki program/arahan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam penyelenggaraan usaha; f. melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; g. kerjasama dengan dokter, rumah sakit atau klinik yang terdokumentasi; h. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; i. melaksanakan program pengendalian hama (pest control); j. melaksanakan program pelaksanaan dan Pengawasan lingkungan laut yang ramah lingkungan; k. melaksanakan pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha Dermaga Marina. l. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja Sistem Manajemen Dermaga Marina; m. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja Sistem Manajemen Dermaga Marina secara konsisten dan berkelanjutan. n. memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan; dan o. melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. STANDAR KEGIATAN USAHA WISATA MEMANCING TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan dan penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) untuk mengadakan kegiatan memancing, baik untuk kesenangan dan rekreasi serta perlombaan yang dilakukan di air tawar (fresh water fishing) seperti di sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, dan kegiatan memancing di air asin (salt water fishing) seperti di laut lepas untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk olahraga memancing (sport fishing). 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Wisata Memancing adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan memancing dengan menggunakan peralatan khusus dan perlengkapan keselamatan termasuk penyediaan jasa pemandu, untuk tujuan rekreasi dan hiburan; c. Usaha Wisata Memancing Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Wisata Memancing dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Wisata Memancing adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Memancing yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Wisata Memancing. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh pelaku usaha meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Wisata Memancing adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING kepada Usaha Wisata Memancing yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Wisata Memancing Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Memancing Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Wisata Memancing membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Wisata Memancing mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Wisata Memancing mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93245; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Wisata Memancing melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Wisata Memancing oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Surat Izin Wisata Bahari, apabila kegiatan usaha menetap lebih dari 30 hari di wilayah laut; b. memiliki Izin operasi angkutan laut khusus, apabila mengoperasikan kapal milik sendiri untuk menunjang kegiatan usaha; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang karyawan yang bersih dan terawat; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. area/gerai pelayanan (front office) dilengkapi meja, kursi dan tempat penitipan barang yang aman; d. tersedia area perbaikan, penyimpanan, dan pemajangan peralatan memancing; e. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; f. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; g. peralatan komunikasi khusus yang berfungsi dengan baik untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency) sesuai dengan Usaha Wisata Memancing yang dilakukan. h. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. terdapat dokumen pemeriksaan kelaikan kapal secara berkala bagi Usaha Wisata Memancing yang menggunakan kapal; l. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; dan m. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. staf operasional yang memahami operasional Usaha Wisata Memancing; f. memiliki pemandu wisata pemancingan (fishing guide) yang tersertifikasi; g. memiliki karyawan yang bersertifikasi Basic Sea Survival bagi Usaha Wisata Memancing yang menggunakan kapal; h. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. penyediaan paket wisata memancing, terdiri dari air tawar (fresh water), dan/atau air laut (salt water); dan b. peralatan memancing (fishing tackle) sesuai spesifikasi teknik memancing yang meliputi joran/rod, penggulung/reel, kenur/line, kail/hook, dan aksesoris NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING memancing (gancu, serokan, timbangan, dan umpan. 6.3.2 Pelayanan a. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, email, dan/atau email sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; b. penjemputan dan pengantaran wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; c. pencatatan dan pelaporan kedatangan wisatawan ke pihak terkait; d. penyampaian tata tertib memancing sesuai dengan keadaan daerah lokasi; e. penyediaan informasi lokasi kantor polisi terdekat; f. penyediaan informasi lokasi, fasilitas kawasan sekitar (guide map); g. penggunaan kapal, sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja, apabila diperlukan kapal; h. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan i. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung/wisatawan yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. program Pengawasan kegiatan memancing yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. NO. KBLI: (93245) WISATA MEMANCING 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Memancing dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS WISATA AIR TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan untuk mengadakan berbagai aktivitas wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating) pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), kano (canoeing), kayak (kayaking), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience) dan flying board sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Aktivitas Wisata Air adalah usaha yang menyediakan paket, fasilitas, dan aktivitas untuk berwisata di wilayah perairan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. c. Usaha Aktivitas Wisata Air Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Aktivitas Wisata Air dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Wisata Air adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Aktivitas Wisata Air yang mencakup aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR produksi, dan sistem manajemen Usaha Aktivitas Wisata Air. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Wisata Air adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Aktivitas Wisata Air yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Wisata Air Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Wisata Air Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. Petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Aktivitas Wisata Air membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Aktivitas Wisata Air mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Aktivitas Wisata Air mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93246; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Aktivitas Wisata Air melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Aktivitas Wisata Air oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Surat Izin Wisata Bahari, apabila kegiatan usaha menetap lebih dari 30 hari di wilayah laut; dan b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang karyawan dilengkapi ruang ganti terpisah karyawan wanita dan laki-laki dan tempat penyimpanan pakaian; b. toilet yang bersih dan terawat dengan kelengkapannya bagi karyawan; c. toilet dengan jumlah sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung yang bersih dan NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. tersedia kamar bilas dan/atau kamar ganti pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang baik; e. area/gerai pelayanan (front office) dilengkapi meja, kursi dan tempat penitipan barang yang aman; f. ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); g. ruang atau area perbaikan, penyimpanan dan pemajangan peralatan aktivitas wisata air; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; i. tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; j. perlengkapan oksigen sesuai standar peralatan keselamatan; k. kapal untuk aktivitas wisata air di wilayah perairan laut yang memiliki sarana pelampung (vest); l. papan nama, titik kumpul, peta daerah berbahaya, dan jalur evakuasi dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. papan himbauan dan rambu keselamatan dan keamanan pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan n. peralatan komunikasi telepon, email dan/atau internet serta peralatan khusus untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency); o. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR q. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; r. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; s. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; dan t. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. memiliki staf operasional yang memahami operasional Usaha Aktivitas Wisata Air; f. memiliki pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat dan tersertifikasi. g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. penyediaan paket aktivitas wisata air; b. peralatan kegiatan aktivitas wisata air sesuai jenis kegiatan yang memenuhi standar keamanan dan kelaikan; c. jenis kegiatan aktivitas wisata air; dan d. pemanduan kegiatan aktivitas wisata NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR air sesuai standar kompetensi. 6.3.2 Pelayanan a. penyampaian informasi terkait aktivitas wisata air, fasilitas makan minum terdekat, serta fasilitas akomodasi terdekat; dan b. persyaratan pengunjung: 1) tidak mengalami kondisi medis sebagai berikut: a) asma/ gangguan pernapasan; b) kehamilan; c) epilepsi; dan d) tidak sedang cedera atau baru menjalankan operasi. 2) batas usia minimal berusia 13 tahun, jika dibawah usia tersebut maka harus di dampingi oleh orang tua atau wali. c. penyambutan wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. penjemputan dan pengantaran wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. penitipan barang wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. penggunaan perahu keselamatan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. penyimpanan dan perawatan peralatan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; h. pelaksanaan kegiatan wisata air sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; i. Pengawasan pelaksanaan aktivitas wisata air sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; j. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan k. pemberian asuransi jiwa bagi wisatawan yang terdokumentasi. NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. program Pengawasan kegiatan wisata air yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau NO KBLI: (93246) AKTIVITAS WISATA AIR petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Wisata Air dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA WISATA TIRTA LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 (Arung Jeram), 93242 (Wisata Selam), 93243 (Dermaga Marina), 93244 (Kolam Pemancingan), 93245 (Wisata Memancing), s.d. 93246 (Aktivitas Wisata Air) seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Wisata Tirta Lainnya adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan kegiatan wisata di wilayah perairan air, sungai, danau, waduk dan/atau laut di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan sebagai usaha pokok yang dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi untuk tujuan rekreasi. c. Usaha Wisata Tirta Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Wisata Tirta Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya adalah rumusan kualifikasi usaha dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Tirta Lainnya yang mencakup aspek sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Wisata Tirta Lainnya. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA g. Sertifikat Standar Usaha Wisata Tirta Lainnya adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Wisata Tirta Lainnya yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. d. Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. e. Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. f. Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA g. Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.4 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.5 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.6 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Wisata Tirta Lainnya membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Wisata Tirta Lainnya mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Wisata Tirta Lainnya mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93249; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Wisata Tirta Lainnya melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Wisata Tirta Lainnya oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki Surat Izin Wisata Bahari, apabila kegiatan usaha menetap lebih dari 30 hari di wilayah laut; dan b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang karyawan dilengkapi ruang ganti terpisah karyawan wanita dan laki-laki dan tempat penyimpanan pakaian; b. toilet yang bersih dan terawat dengan kelengkapannya bagi karyawan; c. toilet dengan jumlah sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. tersedia kamar bilas dan/atau kamar ganti pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang baik; e. area/gerai pelayanan (front office) dilengkapi meja, kursi dan tempat penitipan barang yang aman; f. ruang medis dilengkapi oksigen, tempat tidur, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); g. ruang atau area perbaikan, penyimpanan dan pemajangan peralatan kegiatan wisata tirta; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA i. tempat penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; j. perlengkapan oksigen sesuai standar peralatan keselamatan; k. kapal untuk kegiatan wisata tirta di wilayah perairan laut yang memiliki sarana pelampung (vest); l. papan nama, titik kumpul, peta daerah berbahaya, dan jalur evakuasi dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. papan himbauan dan rambu keselamatan dan keamanan pengunjung yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. peralatan komunikasi telepon, email dan/atau internet serta peralatan khusus untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency); o. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; q. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; r. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; dan t. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. memiliki staf operasional yang memahami operasional Usaha Wisata Tirta Lainnya; f. memiliki pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat dan tersertifikasi; NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. penyediaan paket wisata tirta lainnya yang meliputi kegiatan wisata di wilayah perairan air, sungai, waduk, danau, pesisir laut (pantai) dan laut; b. peralatan wisata tirta sesuai jenis kegiatan wisata di wilayah perairan air; c. memiliki pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat dan tersertifikasi, serta memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi kegiatan wisata tirta dan kemampuan penanganan keselamatan wisatawan, termasuk keadaan darurat di wilayah permukaan dan/atau bawah air; dan d. ketersediaan ruang atau area untuk melakukan pengarahan (briefing) bagi wisatawan. 6.3.2 Pelayanan a. penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, email dan email mengenai paket kegiatan, jadwal, produk dan harga; b. penyambutan wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; c. penjemputan dan pengantaran wisatawan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. pelaksanaan operasional kegiatan wisata tirta lainnya sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. supervisi kegiatan wisata di wilayah bawah laut sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. penggunaan kapal sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja, untuk kegiatan wisata tirta di perairan NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA laut; g. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; dan h. pemberian asuransi jiwa bagi pengunjung yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. program Pengawasan kegiatan wisata tirta yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; NO KBLI: (93249) WISATA TIRTA LAINNYA n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA KLUB MALAM TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Klub Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa. c. Usaha Klub Malam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Klub Malam dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Klub Malam adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Klub Malam yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Klub Malam. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Klub Malam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Klub Malam yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Klub Malam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Klub Malam Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Klub Malam membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Klub Malam mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Klub Malam mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93291; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Klub Malam melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i. i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Klub Malam oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya; c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; g. tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan bersih dan terawat; h. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; i. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. instalasi gas terpasang aman memenuhi kelaikan; n. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. penyejuk udara dan/atau exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan; p. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; r. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; s. peralatan pencahayaan yang berfungsi dengan baik; t. fasilitas angkat angkut karyawan dan barang berfungsi dengan baik; u. lift atau eskalator pengunjung untuk Usaha Klub Malam yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; v. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM w. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan x. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ruang bersantai dan melantai dengan luas tempat melantai paling kecil 6 (enam) meter x 8 (delapan) meter, ketinggian plafon paling rendah 3 (tiga meter), dan kedap suara; b. musik hidup dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan musik yang berfungsi dengan baik, agenda acara, penyanyi dan musisi professional; c. panggung untuk disc jockey, penata suara, dan penata cahaya dengan ketentuan luas panggung paling kecil 3 (tiga) meter x 2 (dua) meter, ketinggian NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM panggung paling rendah 30 (tiga puluh) cm, dan jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat 2 (dua) meter; d. meja dan kursi untuk pengunjung dengan ketentuan: jarak antar kursi paling dekat 1 (satu) meter dan jarak antar meja paling dekat 2 (dua) meter; e. peralatan sistem suara dengan kekuatan paling keras 110 desibel disesuaikan dengan rasio luas ruangan; f. media penyimpan data suara yang telah diisi dengan rekaman lagu dan/atau musik yang berfungsi dengan baik; dan g. ruang khusus pengisi acara/talent yang aman, bersih, dan terawat. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian agenda panggung, jenis musik, jenis lagu, dan penyanyi; c. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; e. pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; dan f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Klub Malam yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis terkait pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama (pest control); NO. KBLI: (93291) KLUB MALAM t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Klub Malam dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA KARAOKE TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (93292) KARAOKE 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu; c. Usaha Karaoke Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Karaoke dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Karaoke adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Karaoke yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Karaoke. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Karaoke Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Karaoke yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha Karaoke Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa NO KBLI: (93292) KARAOKE suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha Skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya bagi Usaha Karaoke yang menjual minuman beralkohol; c. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha Karaoke Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagai berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; NO KBLI: (93292) KARAOKE dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. d. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. e. dalam hal pelaku Usaha Karaoke selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan; c. toilet yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan bersih dan terawat; f. ruang tunggu pengunjung yang dilengkapi dengan tempat duduk dan meja bersih dan terawat; NO KBLI: (93292) KARAOKE g. tempat petugas keamanan/pos keamanan bersih dan terawat; h. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; i. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; j. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; l. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; m. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; n. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. penyejuk udara dan exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan; p. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca; r. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; s. lift atau eskalator pengunjung untuk Usaha Karaoke yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; t. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; u. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan v. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO KBLI: (93292) KARAOKE c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. petugas keamanan oleh satuan pengamanan; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. luas ruangan paling kecil 2.5 (dua setengah) x 3.5 (tiga setengah) meter; b. penyejuk udara dan exhaust fan bersih terawat dan berfungsi dengan baik; c. tempat duduk dan meja terbuat dari material yang aman, bersih dan terawat; d. kaca kontrol yang dipasang di pintu masuk bersih, terawat dan mudah dijangkau; e. kedap suara terpasang aman dan memenuhi kelaikan pengunjung; f. daftar lagu yang mudah terlihat dan terbaca; g. sistem dan perangkat tata suara terpasang aman dan berfungsi dengan baik; dan h. layar monitor terpasang aman dan memenuhi kelaikan pengunjung. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. tata cara pemesanan tempat (reservasi) sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; NO KBLI: (93292) KARAOKE c. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. pemberian informasi daftar lagu dan pengoperasian perangkat dalam ruang karaoke, dengan atau tanpa pemandu lagu; e. pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; dan f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Karaoke yang terdokumentasi; c. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan NO KBLI: (93292) KARAOKE kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama (pest control); r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Karaoke dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA USAHA ARENA PERMAINAN TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata; b. Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas permainan, termasuk playground, untuk kegiatan bermain dengan keterampilan; c. Usaha Arena Permainan Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Arena Permainan dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Arena Permainan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Arena Permainan yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Arena Permainan. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Arena Permainan Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Arena Permainan yang telah memenuhi Standar NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN Kegiatan Usaha Arena Permainan Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjurnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Arena Permainan Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Arena Permainan membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Arena Permainan mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Arena Permainan mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93293; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Arena Permainan melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; dan 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Arena Permainan oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita (bagi usaha yang berdiri sendiri); b. toilet dengan jumlah sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas (bagi usaha yang berdiri sendiri); c. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat (bagi usaha yang berdiri sendiri); d. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi usaha yang berdiri sendiri); e. tersedia area pemeliharaan dan perbaikan; f. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; h. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi (bagi usaha yang berdiri sendiri); i. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush (bagi usaha yang berdiri sendiri); j. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (bagi usaha yang berdiri sendiri); k. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; l. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; n. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan (bagi usaha yang berdiri sendiri); dan o. tersedia fasilitas parkir yang memadai, bersih, aman, terawat, mudah diakses pengunjung (bagi usaha yang berdiri sendiri). NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. operator yang berkompeten untuk memastikan keselamatan pemain dan pengunjung; g. teknisi yang berkompeten untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung; h. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; i. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; k. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; l. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan m. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. arena permainan di dalam atau di luar gedung, yang memenuhi persyaratan kelaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. luas area yang digunakan untuk peralatan dan mesin permainan paling besar 80 % dari total luas area; c. petunjuk arah masuk dan keluar yang jelas dan mudah terlihat; d. penerangan dan sirkulasi udara yang baik; NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN e. peralatan dan mesin permainan, baik elektronik maupun mekanik, yang memenuhi ketentuan persyaratan kelaikan/keamanan penggunaannya, tidak mengandalkan keberuntungan (luck/chance) atau mengandung unsur perjudian dan tidak mengandung pornografi/pornoaksi, kekerasan dan pembunuhan; f. Informasi mengenai harga permainan pada setiap jenis permainan dan pengoperasian sarana dan fasilitas arena permainan, ditulis dalam bahasa INDONESIA dengan tulisan yang terbaca jelas; dan g. larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca, mengenai berjudi, merokok, membawa, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkoba, membawa/mengkonsumsi minuman beralkohol; dan membawa senjata tajam/api. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian informasi mengenai produk, harga permainan, pembayaran, nomor telepon penting (kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan rumah sakit atau klinik) dan jadwal operasional; c. penyampaian informasi mengenai tata tertib penggunaan arena permainan; d. pengadaan dan/atau penyediaan peralatan dan mesin permainan; e. perawatan secara berkala terhadap arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan; dan f. pengoperasian arena permainan, termasuk peralatan dan mesin permainan. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan arena permainan yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdokumentasi ; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; NO KBLI: (93293) USAHA ARENA PERMAINAN q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama (pest control); s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; v. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; x. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan y. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Arena Permainan dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA DISKOTEK TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI NO. KBLI: (93294) DISKOTEK 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Diskotek adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu. c. Usaha Diskotek Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha Diskotek dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Diskotek adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Diskotek yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen Usaha Diskotek. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Diskotek Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha Diskotek yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha NO. KBLI: (93294) DISKOTEK Diskotek Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Diskotek Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. NO. KBLI: (93294) DISKOTEK 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi 5.1 Pelaksana Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata melalui penunjukan dengan Keputusan Kepala Dinas. 5.2 Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: Dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. 5.3 Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Diskotek membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Diskotek mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Diskotek mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 93294; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Diskotek melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; NO. KBLI: (93294) DISKOTEK h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada huruf i; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Diskotek oleh unit persetujuan; dan j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki PB UMKU berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) A atau B dan C sesuai dengan kebutuhan usahanya; dan c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang ganti dan tempat istirahat terpisah untuk karyawan pria dan wanita, dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; b. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; NO. KBLI: (93294) DISKOTEK c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; d. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung dan karyawan bersih dan terawat; e. tempat petugas keamanan/pos keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; g. tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan bersih dan terawat; h. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; i. instalasi listrik dan/atau genset terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. instalasi gas terpasang aman memenuhi kelaikan; n. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. penyejuk udara dan/atau exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuai dengan rasio luas ruangan; p. peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) yang berfungsi dengan baik; q. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; r. lampu darurat yang berfungsi dengan baik; NO. KBLI: (93294) DISKOTEK s. peralatan pencahayaan yang berfungsi dengan baik; t. fasilitas angkat angkut karyawan dan barang berfungsi dengan baik; u. lift atau eskalator pengunjung untuk Usaha Diskotek yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; v. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; w. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3 serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; dan x. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; d. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; e. petugas kebersihan yang terlatih; f. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan yang terdokumentasi; i. pelaksanaan program perencanaan dan pengembangan karir yang terdokumentasi; j. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan k. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. NO. KBLI: (93294) DISKOTEK 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: a. ruang bersantai dan melantai dengan luas tempat melantai paling kecil 6 (enam) meter x 8 (delapan) meter, ketinggian plafon paling rendah 3 (tiga meter) dan kedap suara; b. panggung untuk disc jockey, penata suara, dan penata cahaya dengan ketentuan luas panggung paling kecil 3 (tiga) meter x 2 (dua) meter, ketinggian panggung paling rendah 1 (satu) meter, dan jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat 2 (dua) meter; c. meja dan kursi untuk pengunjung dengan ketentuan: jarak antar kursi paling dekat 1 (satu) meter dan jarak antar meja paling dekat 2 (dua) meter; d. peralatan sistem suara dengan kekuatan paling keras 110 desibel disesuaikan dengan rasio luas ruangan; e. media penyimpan data suara yang telah diisi dengan rekaman lagu dan/atau musik yang berfungsi dengan baik; f. pemutar penyimpan data suara dilengkapi paling sedikit 1 (satu) buah mixer musik dan headphone; dan g. tersedia peralatan disc jockey yang berfungsi dengan baik. 6.3.2 Pelayanan a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. penyampaian agenda panggung, jenis musik, jenis lagu, dan penyanyi; c. penyambutan, penerimaan, dan pelepasan pengunjung sesuai dengan ketentuan dalam SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan; d. pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; NO. KBLI: (93294) DISKOTEK e. pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan; dan f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Diskotek yang terdokumentasi; c. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; e. pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis terkait pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan NO. KBLI: (93294) DISKOTEK usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama (pest control); t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengendalian hama yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. NO. KBLI: (93294) DISKOTEK 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Diskotek dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA RUMAH PIJAT TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional INDONESIA, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat Thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat, menjunjung tinggi etika profesi dan tersedianya makanan dan minuman. 2. Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan disebut wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Rumah Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih, meliputi pijat tradisional INDONESIA, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, pijat thailand, dan/atau pijat lainnya yang nyaman, aman, dan bermanfaat dengan tujuan relaksasi. c. Usaha Rumah Pijat Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Rumah Pijat dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Rumah Pijat adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Rumah Pijat yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Rumah Pijat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Rumah Pijat yang telah memenuhi Standar Usaha Rumah Pijat Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Ketentuan Persyaratan - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. menyampaikan laporan kegiatan secara berkala; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha Rumah Pijat Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; dan f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas; 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: a) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. dalam hal pelaku usaha Rumah Pijat secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. area administrasi yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan secara tersendiri atau terintegrasi dengan area lain memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik dalam kondisi bersih dan terawat; b. area penerimaan tamu yang bersih dan terawat dilengkapi dengan meja dan kursi; c. area lena (linen) bersih dan terawat; d. dipan pijat (bed massage)/alat pemijatan (matras) dengan panjang minimal 2 meter dan lebar minimal 0,8 meter; NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pria dan wanita; f. tempat/area ibadah dengan kelengkapannya bersih dan terawat, tersendiri atau terintegrasi dengan area lain; g. penyediaan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; h. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. lampu darurat yang berfungsi dengan baik untuk perawatan saat kondisi aliran listrik mati; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; m. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon selular dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; n. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; dan o. instalasi pembuangan air limbah domestik yang ramah lingkungan. 6.2 Sumber Daya Manusia a. karyawan memiliki dan melaksanakan sertifikasi kompetensi khususnya bagi tenaga pemijat; b. tenaga pemijat memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi karyawan yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan secara berkala dan terdokumentasi; dan i. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi a. Persyaratan Produk Usaha: 1) ruang/area pemijatan terpisah antara laki-laki dan perempuan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) menyediakan jenis pemijatan tradisional INDONESIA, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, pijat thailand, dan/atau pijat lainnya; dan 3) bahan pemijatan berupa minyak/krim dan/atau ramuan olahan sendiri berasal dari bahan lokal INDONESIA dan sudah terdaftar di BPOM dan/atau Izin lainnya (produk industri rumah tangga) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pelayanan 1) karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas; 2) pelayanan sebelum pemijatan, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, dan pemberian informasi mengenai pelaksanaan konsultasi tentang jenis perawatan dan harga pijat yang disediakan; 3) pelayanan selama pemijatan, meliputi pijat tradisional INDONESIA, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, pijat thailand, dan/atau pijat lainnya; 4) pelayanan pasca pemijatan tentang konfirmasi pemijatan yang telah diberikan; 5) pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; 6) penyampaian informasi tata tertib pemijatan dengan jelas; 7) pelaksanaan kebersihan sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan; dan NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT 8) penanganan keluhan tamu yang terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; b. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; c. informasi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang terdokumentasi dan mudah diakses; d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program NO . KBLI: (96121) RUMAH PIJAT pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Rumah Pijat dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) TINGKAT RISIKO MENENGAH TINGGI DAN TINGGI NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait usaha Pariwisata yang kegiatannya berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul) sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. Termasuk di dalam Standar ini adalah Usaha SPA yang sudah mengarah pada Medical SPA. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha SPA adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA. c. Health SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat relaksasi, rejuvenasi, dan revitalisasi. d. Wellness SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan Wellness SPA yang meliputi dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, finansial untuk menghasilkan manfaat meningkatkan fungsional tubuh secara optimal melalui paradigma wellness. e. SPA Medis yang selanjutnya disebut Medical SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA yang meliputi pelayanan kesehatan medis NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) komplementer berupa pelayanan integrasi dan holistik dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi tubuh secara optimal, promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif agar memperoleh peningkatan sistem tubuh (immune system) dengan menerapkan tradisi budaya INDONESIA. f. Relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan, ketegangan, emosi, kejenuhan, baik fisik maupun mental untuk mendapat kebugaran kembali. g. Rejuvenasi adalah memelihara kesehatan sebagai proses peremajaan tubuh. h. Revitalisasi adalah upaya pemberdayaan fungsi tubuh untuk lebih menguatkan fungsi organ tubuh yang sehat dan mengembalikan vitalita sehingga diperoleh tingkat kesehatan yang lebih optimal. i. Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah Usaha SPA dengan kategori tingkat risiko menengah tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. j. Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah Usaha SPA dengan kategori tingkat risiko tinggi sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. k. Griya SPA Tirta I adalah griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi; l. Griya SPA Tirta II adalah griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi dan Rejuvenasi; m. Griya SPA Tirta III adalah griya SPA yang menyelenggarakan perawatan SPA untuk menghasilkan manfaat Relaksasi, Rejuvenasi, dan Revitalisasi; n. Griya Wellness Studio adalah griya Wellness SPA yang menyelenggarakan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) terapi minimal 2 (dua) dimensi dari 8 (delapan) dimensi wellness untuk menghasilkan keseimbangan hidup melakukan kesadaran dan edukasi. o. Griya Wellness Center adalah griya Wellness SPA yang menyelenggarakan terapi minimal 3 (tiga) dimensi dari 8 (delapan) dimensi wellness untuk menghasilkan keseimbangan hidup melalui kesadaran, edukasi, dan terapi. p. Griya Wellness Destination adalah griya Wellness SPA yang menyelenggarakan terapi minimal 4 (tiga) dimensi dari 8 (delapan) dimensi wellness untuk menghasilkan keseimbangan hidup melalui kesadaran, edukasi, terapi wellness, dan perubahan gaya hidup. q. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. r. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. s. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. t. Tenaga Kesehatan Tradisional adalah orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan formal. u. Penyehat Tradisional adalah orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal. v. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. w. Standar Kegiatan Usaha SPA adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha SPA yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. x. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. y. Sertifikat Standar Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha SPA yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi. z. Sertifikat Standar Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada Usaha SPA yang telah memenuhi Standar Kegiatan Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Tinggi. aa. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi. bb. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) cc. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha a. Skala usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Usaha SPA yang tidak mengarah pada Medical SPA termasuk kategori Risiko Menengah Tinggi; b. Skala usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk Usaha SPA yang mengarah pada Medical SPA termasuk kategori Risiko Tinggi; c. Usaha SPA yang tidak mengarah pada Medical SPA terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Health SPA dan Wellness SPA; d. Health SPA memiliki penggolongan Griya SPA Tirta 3, Griya SPA Tirta 2, Griya SPA Tirta 1; atau e. Wellness SPA memiliki penggolongan Griya Wellness Destination, Griya Wellness Center, Griya Wellness Studio. 4. Ketentuan Persyaratan a. memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Medis (khusus Usaha SPA yang mengarah kepada Medical SPA); dan b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Kegiatan Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha sebagaimana tercantum pada angka 4.1 s.d. 4.4. 4.1 Sarana a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) penyimpanan barang yang aman; dan f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 4.2 Sumber Daya Manusia perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. 4.3 Ketentuan Produksi pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat yang terdokumentasi. 4.4 Sistem Manajemen Usaha a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 5. Ketentuan Verifikasi a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan oleh tim verifikator yang memiliki kompetensi memadai di lingkungan unit teknis bidang industri Pariwisata pada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata (Usaha SPA Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi) atau unit teknis bidang industri Pariwisata pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata (Usaha SPA Dengan Tingat Risiko Tinggi), serta ditunjuk dengan keputusan Kepala Dinas/Menteri. b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian: dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pariwisata menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui Sistem OSS. c. Prosedur Penilaian Kesesuaian: a. pelaku Usaha Aktivitas SPA membuat akun di Sistem OSS; b. pelaku Usaha Aktivitas SPA mengajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS; c. pelaku Usaha Aktivitas SPA mengisi data kegiatan usaha NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) sesuai KBLI 96122; d. Sistem OSS menampilkan Dokumen Penilaian Mandiri; e. pelaku Usaha Aktivitas SPA melakukan penilaian mandiri dengan merujuk pada daftar cek Dokumen Penilaian Mandiri; f. Dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan diunggah ke dalam Sistem OSS; g. notifikasi permohonan verifikasi kepada tim verifikator, diikuti kelengkapan persyaratan; h. verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar oleh tim verifikator: 1) jika waktu pelaksanaan verifikasi melebihi 14 (empat belas) hari kerja, Sistem OSS otomatis menerbitkan Sertifikat Standar; 2) jika waktu pelaksanaan verifikasi kurang dari atau 14 (empat belas) hari kerja, maka lanjut pada angka 9; i. persetujuan Sertifikat Standar untuk Usaha Aktivitas SPA oleh unit persetujuan; j. notifikasi persetujuan Sertifikat Standar dengan 3 (tiga) jenis persetujuan, yaitu disetujui, kurang lengkap, atau ditolak; 1) jika disetujui, Sistem OSS menerbitkan persetujuan Sertifikat Standar oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menangani urusan Pariwisata; 2) jika kurang lengkap, Sistem OSS menyampaikan permintaan untuk melengkapi kekurangan; dan 3) jika ditolak, Sistem OSS menyampaikan penolakan. 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; dan b. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSPr, mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajeman usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 6.1 Sarana Griya SPA Tirta 3 a. ruang penerimaan tamu bersih dan terawat; b. ruang ganti dan tempat istirahat untuk karyawan yang bersih dan terawat; c. area/tempat penyimpanan barang karyawan bersih dan terawat; d. area olah fisik bersih dan terawat; e. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; f. area ganti pakaian bagi tamu bersih dan terawat; g. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; h. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk tamu pria dan wanita; i. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi tamu dan karyawan bersih dan terawat; j. area penyajian minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; k. ruang lena (linen) bersih dan terawat; l. ruang petugas keamanan/pos keamanan dilengkapi peralatan dan perlengkapan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; m. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; n. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; o. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; p. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; q. instalasi listrik dan/atau genset berfungsi dengan baik dan terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) r. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; s. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; t. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; u. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; v. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; w. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; dan x. desain bangunan sesuai konsep SPA yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya INDONESIA di dalam dan luar bangunan usaha. Griya SPA Tirta 2 a. ruang penerimaan tamu bersih dan terawat; b. area karyawan tersedia dalam kondisi bersih dan terawat; c. area olah fisik bersih dan terawat; d. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; e. area ganti pakaian bagi tamu bersih dan terawat; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; g. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk tamu pria dan wanita; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi tamu dan karyawan bersih dan terawat; i. area penyajian minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; j. ruang lena (linen) bersih dan terawat; k. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) l. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; m. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; n. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; o. instalasi listrik dan/atau genset berfungsi dengan baik dan terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; q. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; r. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; s. instalasi pembuangan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; t. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; dan u. desain bangunan sesuai konsep SPA yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya INDONESIA di dalam dan/atau di luar bangunan usaha. Griya SPA Tirta 1 a. area penerimaan tamu bersih dan terawat; b. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; c. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pria dan wanita; d. tempat/area ibadah dengan kelengkapannya bersih dan terawat; e. area lena (linen) bersih dan terawat; f. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; g. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; h. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; i. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; j. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. instalasi genset dan/atau lampu darurat yang berfungsi dengan baik untuk perawatan saat kondisi aliran listrik mati; l. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; m. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; n. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; dan o. desain bangunan sesuai konsep SPA yang dipilih menyertakan sentuhan budaya INDONESIA. Griya Wellness Destination a. ruang penerimaan tamu bersih dan terawat; b. ruang ganti dan tempat istirahat untuk karyawan yang bersih dan terawat; c. area/tempat penyimpanan barang karyawan bersih dan terawat; d. area olah fisik/jiwa bersih dan terawat; e. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; f. area ganti pakaian bagi tamu bersih dan terawat; g. tempat menginap dilengkapi kamar tidur termasuk kamar mandi, tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dan jendela dengan kunci pengaman, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah tertutup, denah lokasi kamar, dan petunjuk penyelamatan diri; h. toilet karyawan yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) i. toilet tamu yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk tamu pria dan wanita; j. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi tamu dan karyawan bersih dan terawat; k. area penyimpanan dan persiapan penyajian makanan sesuai persyaratan higiene sanitasi; l. area penyajian minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; m. ruang lena (linen) bersih dan terawat; n. ruang petugas keamanan/pos keamanan dilengkapi peralatan dan perlengkapan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; p. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; q. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; r. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; s. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; t. instalasi genset automatic switch yang berfungsi dengan baik dan aman; u. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; v. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; w. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; x. instalasi pengolahan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) ketentuan peraturan perundang- undangan; y. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; z. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; dan aa. desain bangunan sesuai konsep Wellness SPA yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya INDONESIA di dalam dan luar bangunan usaha. Griya Wellness Center a. ruang penerimaan tamu bersih dan terawat; b. area karyawan tersedia dalam kondisi bersih dan terawat; c. area olah fisik bersih dan terawat; d. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; e. area ganti pakaian bagi tamu bersih dan terawat; f. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; g. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk tamu pria dan wanita; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi tamu dan karyawan bersih dan terawat; i. area penyajian minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; j. ruang lena (linen) bersih dan terawat; k. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; l. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; m. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; n. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; o. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; p. instalasi genset automatic switch yang berfungsi dengan baik dan aman; q. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; r. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; s. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; t. instalasi pengolahan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; u. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; dan v. desain bangunan sesuai konsep Wellness SPA yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya INDONESIA di dalam dan/atau di luar bangunan usaha. Griya Wellness Studio a. area penerimaan tamu bersih dan terawat; b. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; a. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pria dan wanita; b. tempat/area ibadah dengan kelengkapannya bersih dan terawat; c. area lena (linen) bersih dan terawat; d. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; e. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; f. tempat sampah tertutup, terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; g. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik dan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) anorganik serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; h. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. instalasi genset dan/atau lampu darurat yang berfungsi dengan baik untuk perawatan saat kondisi aliran listrik mati; j. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; k. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; l. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; dan m. desain bangunan sesuai konsep Wellness SPA yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya INDONESIA. Medical SPA a. ruang penerimaan tamu bersih dan terawat; b. ruang ganti dan tempat istirahat untuk karyawan yang bersih dan terawat; c. area/tempat penyimpanan barang karyawan bersih dan terawat; d. area bilas bagi tamu bersih dan terawat; e. area ganti pakaian bagi tamu bersih dan terawat; f. toilet karyawan yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk karyawan pria dan wanita; g. toilet tamu yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta terpisah untuk tamu pria dan wanita; h. ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi tamu dan karyawan bersih dan terawat; i. area penyajian minuman sesuai persyaratan higiene sanitasi; j. ruang lena (linen) bersih dan terawat; k. ruang petugas keamanan/pos keamanan dilengkapi peralatan dan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) perlengkapan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. tempat pembayaran terlihat dengan jelas, dilengkapi peralatan dan perlengkapan pembayaran tunai dan nontunai; m. peralatan komunikasi dan informasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; n. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik, anorganik, dan B3; o. tempat penampungan sementara terpisah antara sampah organik, anorganik, dan B3, serta mampu menampung sampah dalam jumlah sesuai kebutuhan; p. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. instalasi genset automatic switch yang berfungsi dengan baik dan aman; r. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; s. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; t. instalasi air SPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; u. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; v. instalasi pengolahan limbah cair yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; w. instalasi pengolahan limbah padat yang ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; x. sarana dan prasarana cuci tangan dengan perlengkapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; y. akses khusus darurat/jalur evakuasi yang berfungsi dengan baik, dilengkapi rambu yang terlihat dengan jelas dan mudah terbaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) z. sistem proteksi kebakaran, minimal tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; aa. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; dan bb. desain bangunan sesuai konsep Medical SPA yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya INDONESIA di dalam dan luar bangunan usaha. 6.2 Sumber Daya Manusia Griya SPA Tirta 3 a. terapis memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Jenjang 2 (dua) minimal 6 (enam) terapis dan Kualifikasi Jenjang 3 (tiga) minimal 2 (dua) terapis serta Kualifikasi Jenjang 4 (empat) minimal 2 (dua) terapis sesuai KKNI yang berlaku; b. terapis memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. petugas kebersihan yang terlatih; h. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; i. pelaksanan program pengembangan dan peningkatan kompetensi pada level manajer, supervisor, dan pelaksana terdokumentasi; j. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) Griya SPA Tirta 2 a. terapis memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Jenjang 2 (dua) minimal 4 (empat) terapis dan Kualifikasi Jenjang 3 (tiga) minimal 2 (dua) terapis serta Kualifikasi Jenjang 4 (empat) minimal 1 (satu) terapis sesuai KKNI yang berlaku; b. terapis memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. petugas kebersihan yang terlatih; h. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; i. pelaksanan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; m. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; n. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi; dan o. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. Griya SPA Tirta 1 a. terapis memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Jenjang 2 (dua) minimal 2 (dua) terapis dan Kualifikasi Jenjang 3 (tiga) minimal 1 (satu) terapis sesuai KKNI yang berlaku; b. terapis memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi karyawan terdokumentasi; h. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan secara berkala terdokumentasi; dan i. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. Griya Wellness Destination a. terapis memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Jenjang 2 (dua) minimal 6 (enam) terapis dan Kualifikasi Jenjang 3 (tiga) minimal 2 (dua) terapis serta Kualifikasi Jenjang 4 (empat) minimal 2 (dua) terapis sesuai KKNI yang berlaku; b. terapis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis atau Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. petugas kebersihan yang terlatih; h. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; i. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi pada level NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) manajer, supervisor, dan pelaksana terdokumentasi; j. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan secara berkala terdokumentasi; dan l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. Griya Wellness Center a. terapis memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Jenjang 2 (dua) minimal 4 (empat) terapis dan Kualifikasi Jenjang 3 (tiga) minimal 2 (dua) terapis serta Kualifikasi Jenjang 4 (empat) minimal 1 (satu) terapis sesuai KKNI yang berlaku; b. terapis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis atau Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. petugas kebersihan yang terlatih; h. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; i. pelaksanan program pengembangan dan peningkatan kompetensi terdokumentasi; j. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; k. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi; l. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) Griya Wellness Studio a. terapis memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi Jenjang 2 (dua) minimal 2 (dua) terapis dan Kualifikasi Jenjang 3 (tiga) minimal 1 (satu) terapis sesuai KKNI yang berlaku; b. terapis memiliki Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT); c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi karyawan terdokumentasi; h. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan secara berkala terdokumentasi; dan i. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. Medical SPA a. dokumen Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis yang memberikan pelayanan Medical SPA; b. dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan/Tenaga Kesehatan Tradisional; c. dokumen Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan Sertifikat Kompetensi minimal level 5 Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI) atau Okupasi setara level 5 KKNI bagi Penyehat Tradisional sesuai dengan pelayanan yang diberikan; d. dokumen sertifikat kompetensi tambahan tentang SPA/Wellness bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan selain Tenaga Kesehatan Tradisional yang memberikan pelayanan Medical SPA; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) e. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; h. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; i. petugas kebersihan yang terlatih; j. petugas satuan pengamanan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan; k. Usaha SPA melaksanakan program pengembangan kompetensi pada level manajer, supervisor, dan pelaksana yang terdokumentasi; l. pelaksanaan program penilaian kinerja karyawan terdokumentasi; m. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan secara berkala terdokumentasi; dan n. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi 6.3.1 Persyaratan Produk Usaha: Griya SPA Tirta 3 a. ruang perawatan terapi air (hydro therapy SPA) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainnya untuk peregangan otot (relaksasi), peremajaan kulit (rejuvenasi), penguatan sistem tubuh (revitalisasi) dalam kondisi bersih dan terawat; b. ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal), dan wajah (facial) dalam kondisi bersih dan terawat, meliputi masing- masing ruangan untuk satu orang dan ruangan untuk dua orang; c. ruang perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA) bersih dan terawat; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) d. ruang perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA) bersih dan terawat; e. terapi air (hydro therapy) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada berendam, berendam dengan semburan air yang bisa diatur suhu dan tekanannya, dan/atau pancuran air yang bisa diatur suhu dan tekanannya, serta mandi uap; f. terapi aroma (aroma therapy) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menggunakan paling sedikit 10 (sepuluh) jenis minyak atsiri asli INDONESIA yang memiliki manfaat untuk relaksasi, rejuvenasi, dan revitalisasi; g. terapi pijat (massage) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit 3 (tiga) jenis pijat tradisional INDONESIA dan terdapat pijat dari negara lain. h. terapi rempah (herbal therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan menggunakan paling sedikit 6 (enam) jenis terapi rempah; i. terapi olah jiwa dan/atau terapi olah pikir dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. terapi panas (thermal therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. perawatan wajah (facial SPA) menggunakan mesin atau alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA) dengan alat dan tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) m. perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA) dengan alat dan tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. olah fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit meliputi latihan nafas dan/atau latihan pelenturan (stretching); o. alunan musik terapi di area publik dan di dalam ruang perawatan, disesuaikan dengan kondisi tamu dan konsep SPA; p. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; dan q. penggunaan produk dalam negeri terdokumentasi. Griya SPA Tirta 2 a. ruang perawatan terapi air (hydro therapy SPA) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainnya untuk peregangan otot (relaksasi) dan peremajaan kulit (rejuvenasi) dalam kondisi bersih dan terawat; b. ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal), dan wajah (facial) dalam kondisi bersih dan terawat, meliputi masing- masing ruangan untuk satu orang atau ruangan untuk dua orang; c. ruang perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA) bersih dan terawat; d. ruang perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA) bersih dan terawat; e. terapi air (hydro therapy) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada berendam, pancuran air yang bisa diatur suhu dan tekanannya, dan/atau mandi uap; f. terapi aroma (aroma therapy) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis minyak atsiri NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) asli INDONESIA yang memiliki manfaat relaksasi dan rejuvenasi; g. terapi pijat (massage) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit 2 (dua) jenis pijat dengan minimal 1 (satu) jenis pijat tradisional INDONESIA; h. terapi rempah (herbal therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan menggunakan paling sedikit 4 (empat) jenis terapi rempah; i. terapi panas (thermal therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. perawatan wajah (facial SPA) menggunakan mesin atau alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA), dengan alat dan tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA) dengan alat dan tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. olah fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit meliputi latihan nafas dan/atau latihan pelenturan (stretching); n. alunan musik terapi di area publik, disesuaikan dengan kondisi tamu dan konsep SPA; o. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; dan p. penggunaan produk dalam negeri terdokumentasi. Griya SPA Tirta 1 a. area perawatan terapi air (hydro therapy SPA) dalam kondisi bersih dan terawat; b. area perawatan rambut, kulit kepala (hair and scalp SPA), NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) perawatan kaki (foot SPA), dan/atau perawatan tangan (hand SPA) bersih dan terawat; c. terapi air (hydro therapy) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi berendam dan/atau mandi uap; d. terapi aroma (aroma therapy) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis minyak atsiri asli INDONESIA yang memiliki manfaat untuk relaksasi; e. terapi pijat (massage) tradisional INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. perawatan wajah (facial SPA) tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA) tanpa alat; h. alunan musik terapi di area publik sesuai konsep SPA; i. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; dan j. penggunaan produk dalam negeri terdokumentasi. Griya Wellness Destination a. ruang/area terapi grup berada dalam ruangan/area tersendiri atau menyatu dengan ruang terapi lainnya, dalam kondisi bersih dan terawat; b. ruang perawatan terapi personal dalam kondisi bersih dan terawat, meliputi masing-masing ruangan untuk satu orang dan ruangan untuk dua orang; c. terapi nutrisi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi herbal/jamu, terapi diet seimbang, terapi diet rainbow, terapi diet plant base, terapi diet vegetarian, dan terapi diet rendah karbohidrat; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) d. terapi Wellness SPA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi minimal 4 (empat) dimensi dari 8 (delapan) dimensi Wellness, yaitu dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, finansial; e. terapi dimensi fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada aromaterapi, hidroterapi, pijat, terapi dengan alat teknologi, dan terapi olah fisik; f. terapi dimensi mental (emotional) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi energi, terapi warna, terapi suara dan terapi mental; g. terapi dimensi spiritual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi olah jiwa, meditasi, yoga, terapi mindfullness, dan retret; h. terapi dimensi intelektual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi CBT, terapi kognitif, dan terapi stimulasi mental; i. terapi dimensi sosial budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada konsultasi terapi sosial, pengarahan gaya hidup lansia, pengarahan gaya hidup anak, dan menerapkan kearifan lokal; j. terapi dimensi lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi alam, terapi hewan, dan terapi hortikultura; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) k. terapi dimensi okupasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada konseling karir, manajemen stress, dan manajemen waktu. l. terapi dimensi finansial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengarahkan pengelolaan keuangan; m. alunan musik terapi di area publik dan di dalam ruang terapi disesuaikan dengan kondisi tamu dan konsep SPA; n. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; dan o. penggunaan produk dalam negeri yang terdokumentasi. Griya Wellness Center a. ruang/area terapi grup berada dalam ruangan/area tersendiri atau menyatu dengan ruang terapi lainnya, dalam kondisi bersih dan terawat; b. ruang perawatan terapi personal dalam kondisi bersih dan terawat, meliputi masing-masing ruangan untuk satu orang dan ruangan untuk dua orang; c. terapi Wellness SPA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi minimal 3 (tiga) dimensi dari 8 (delapan) dimensi Wellness, yaitu dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, finansial; d. terapi dimensi fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada aromaterapi, hidroterapi, pijat, terapi nutrisi, terapi dengan alat teknologi, dan terapi olah fisik; e. terapi dimensi mental (emotional) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi energi, terapi warna, terapi suara, dan terapi mental; f. terapi dimensi spiritual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi olah jiwa, meditasi, yoga, terapi mindfullness, dan retret; g. terapi dimensi intelektual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT), terapi kognitif, dan terapi stimulasi mental; h. terapi dimensi sosial budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada konsultasi terapi sosial, pengarahan gaya hidup lansia, pengarahan gaya hidup anak, dan menerapkan kearifan lokal; i. terapi dimensi lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi alam, terapi hewan, dan terapi hortikultura; j. terapi dimensi okupasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada konseling karir, manajemen stress, dan manajemen waktu; k. terapi dimensi finansial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengarahkan pengelolaan keuangan; l. alunan musik terapi di area publik disesuaikan dengan kondisi tamu dan konsep SPA; m. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; dan n. penggunaan produk dalam negeri NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) yang terdokumentasi. Griya Wellness Studio a. ruang/area terapi grup berada dalam ruangan/area tersendiri atau menyatu dengan ruang terapi lainnya, dalam kondisi bersih dan terawat; b. terapi Wellness SPA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi minimal 2 (dua) dimensi dari 8 (delapan) dimensi Wellness, yaitu dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, dan finansial; c. terapi dimensi fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada aromaterapi, hidroterapi, pijat, terapi nutrisi, terapi dengan alat teknologi, dan terapi olah fisik; d. terapi dimensi mental (emotional) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi energi, terapi warna, terapi suara, dan terapi mental; e. terapi dimensi spiritual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi olah jiwa, meditasi, yoga, terapi mindfullness, dan retret; f. terapi dimensi intelektual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi Cognitive Behaviotal Therapy (CBT), terapi kognitif, dan terapi stimulasi mental; g. terapi dimensi sosial budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada konsultasi terapi sosial, pengarahan gaya hidup NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) lansia, pengarahan gaya hidup anak, dan menerapkan kearifan lokal; h. terapi dimensi lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada terapi alam, terapi hewan, dan terapi hortikultura; i. terapi dimensi okupasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada konseling karir, manajemen stress, dan manajemen waktu; j. terapi dimensi finansial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengarahkan pengelolaan keuangan; k. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; dan l. penggunaan produk dalam negeri terdokumentasi. Medical SPA a. ruang pemeriksaan dokter dalam kondisi bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. ruang perawatan terapi air (hydro therapy SPA) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainnya untuk peregangan otot (relaksasi), peremajaan kulit (rejuvenasi), penguatan sistem tubuh (revitalisasi), dalam kondisi bersih dan terawat; c. ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal), dan wajah (facial) dalam kondisi bersih dan terawat, meliputi masing- masing ruangan untuk satu orang (single room) dan ruangan untuk pasangan (couple room); d. ruang perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA) dalam kondisi bersih dan terawat; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) e. ruang perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA) dalam kondisi bersih dan terawat; f. area edukasi dalam kondisi bersih dan terawat; g. ruang layanan makanan dan/atau minuman sehat sesuai persyaratan higiene sanitasi; h. area penyimpanan obat bahan alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. obat bahan alam dengan ketentuan: 1) obat bahan alam meliputi jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka; 2) obat bahan alam yang digunakan mengutamakan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 3) obat bahan alam disediakan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. terapi air (hydro therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi berendam, terapi kolam (pool therapy) dan/atau pancuran air yang bisa diatur suhu dan tekanannya, berendam dengan semburan air yang bisa diatur suhu dan tekanannya, pancuran air yang bisa diatur suhu dan tekanannya, mandi uap; k. terapi aroma (aroma therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menggunakan paling sedikit 10 (sepuluh) jenis minyak atsiri asli INDONESIA yang memiliki manfaat untuk relaksasi, rejuvenasi, dan revitalisasi; l. terapi pijat (massage) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit 3 (tiga) jenis pijat tradisional INDONESIA dan terdapat pijat dari negara lain. m. terapi rempah (herbal therapy) dilakukan sesuai dengan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan menggunakan paling sedikit 6 (enam) jenis terapi rempah; n. terapi panas (thermal therapy) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. elektroterapi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. perawatan wajah (facial SPA) menggunakan mesin atau alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. perawatan kaki (foot SPA) dan perawatan tangan (hand SPA) dengan alat dan tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA) dengan alat dan tanpa alat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. olah fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, paling sedikit meliputi latihan nafas dan/atau latihan pelenturan (stretching); t. alunan musik terapi di area publik, di dalam ruang perawatan disesuaikan dengan kondisi tamu dan konsep SPA; u. pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan; v. ruang pelayanan dapat dipenuhi di dalam unit pelayanan Medical SPA atau menggunakan ruang pelayanan yang sudah tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan; w. peralatan dan perlengkapan pelayanan Medical SPA disediakan sesuai dengan jenis pelayanan, paling sedikit terdiri atas: 1) tempat tidur SPA yang kokoh dan nyaman, ketinggian yang sesuai, dan mudah dibersihkan; 2) matras tahan air; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 3) bathtub dengan material yang aman, tidak licin, dan ergonomis; 4) meja perawatan multifungsi, untuk penyimpanan perlengkapan, peralatan, dan produk perawatan; 5) alat sterilisasi untuk menjaga kebersihan, seperti oven UV atau autoclave untuk sertilisasi alat-alat perawatan yang dipakai berulang; 6) peralatan perawatan wajah dan tubuh, meliputi peralatan pembersih wajah, peralatan facial, dan perlengkapan pijat; 7) perlengkapan penunjang lain: a) handuk, seprai, pakaian ganti yang bersih dan lembut; dan b) produk SPA; dan 8) peralatan kesehatan pelayanan Medical SPA disediakan dengan memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan laik pakai. x. peralatan dan obat kegawatdaruratan medis yang dipenuhi minimal terdiri atas: 1) tabung oksigen dan perangkatnya; dan 2) emergency kit, minimal berisi: a) peralatan pertolongan dasar berupa masker oksien, ambu bag, dan stetoskop; b) peralatan kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk perawatan luka dan pendarahan berupa verban elastis, kasa steril, dan tourniquet; c) peralatan kesehatan dan bahan medis habis pakai untuk pemasangan infus dan injeksi; dan d) obat kegawatdaruratan medis dengan penyediaan obat dan cairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) y. peralatan kesehatan pelayanan Medical SPA disediakan dengan memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan laik pakai; dan z. penggunaan produk dalam negeri yang yang terdokumentasi. 6.3.2 Pelayanan Griya SPA Tirta 3 a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan SPA yang disediakan, pemberian konsultasi perawatan SPA, pelaksanaan SPA, metode perawatan SPA, dan bahan yang digunakan untuk perawatan SPA; c. pelayanan selama perawatan SPA, meliputi terapi air (hydro therapy), terapi aroma (aroma theraphy), terapi pijat (massage), terapi rempah (herbal therapy), kaki (foot SPA) dan tangan (hand SPA), rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA), wajah (facial SPA), terapi panas (thermal therapy), dan olah fisik/pernapasan; d. pelayanan sesudah perawatan SPA, meliputi konfirmasi perawatan yang telah diberikan, pemberian saran untuk perawatan di rumah, dan pemberian saran untuk perawatan lanjutan; e. pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan higiene sanitasi; f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; g. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; h. pelaksanaan keamanan oleh satuan pengaman yang memiliki NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang terdokumentasi; dan i. penanganan keluhan tamu yang terdokumentasi. Griya SPA Tirta 2 a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan SPA yang disediakan, dan konsultasi perawatan SPA; c. pelayanan selama perawatan SPA, meliputi terapi air (hydro therapy), terapi aroma (aroma theraphy), terapi pijat (massage), terapi rempah (herbal therapy), kaki (foot SPA) dan tangan (hand SPA), rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA), wajah (facial SPA), terapi panas (thermal therapy); d. pelayanan sesudah perawatan SPA, meliputi konfirmasi perawatan yang telah diberikan, pemberian saran untuk perawatan di rumah dan pemberian saran untuk perawatan lanjutan; e. pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan higiene sanitasi; f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; g. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; h. pelaksanaan keamanan oleh petugas keamanan terdokumentasi; dan i. penanganan keluhan tamu terdokumentasi. Griya SPA Tirta I NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas diri; b. pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan SPA yang disediakan, dan konsultasi perawatan SPA; c. pelayanan selama perawatan SPA, meliputi terapi air (hydro therapy), terapi aroma (aroma theraphy), terapi pijat (massage), terapi rempah (herbal therapy), kaki (foot SPA) dan tangan (hand SPA); d. pelayanan sesudah perawatan SPA, meliputi konfirmasi perawatan yang telah diberikan, pemberian saran untuk perawatan di rumah dan pemberian saran untuk perawatan lanjutan; e. pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan higiene sanitasi; f. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; g. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; dan h. penanganan keluhan tamu terdokumentasi. Griya Wellness Destination a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. pelayanan tamu sebelum terapi, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan Wellness SPA yang disediakan, pemberian konsultasi perawatan Wellness SPA, pelaksanaan terapi Wellness SPA, metode terapi Wellness SPA, dan bahan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) yang digunakan untuk terapi Wellness SPA; c. pelayanan selama terapi Wellness SPA, meliputi minimal 4 (empat) dimensi dari 8 (delapan) dimensi Wellness, yaitu dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, dan finansial; d. pelayanan sesudah terapi Wellness SPA, meliputi konfirmasi terapi yang telah diberikan, pemberian saran untuk terapi di rumah, dan pemberian saran untuk terapi lanjutan; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; f. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; g. pelaksanaan keamanan oleh satuan pengaman yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan terdokumentasi; dan h. penanganan keluhan tamu yang terdokumentasi. Griya Wellness Center a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b. pelayanan tamu sebelum terapi, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan Wellness SPA yang disediakan, pemberian konsultasi perawatan Wellness SPA, pelaksanaan terapi Wellness SPA, metode terapi Wellness SPA, dan bahan yang digunakan untuk terapi Wellness SPA; c. pelayanan selama terapi Wellness SPA, meliputi minimal 3 (tiga) dimensi dari 8 (delapan) dimensi Wellness, yaitu dimensi NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, finansial; d. pelayanan sesudah terapi Wellness SPA, meliputi konfirmasi terapi yang telah diberikan, pemberian saran untuk terapi di rumah, dan pemberian saran untuk terapi lanjutan; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; f. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; g. pelaksanaan keamanan oleh petugas keamanan yang terdokumentasi; dan h. penanganan keluhan tamu yang terdokumentasi. Griya Wellness Studio a. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas diri; b. pelayanan tamu sebelum terapi, meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan Wellness SPA yang disediakan, pemberian konsultasi perawatan Wellness SPA, pelaksanaan terapi Wellness SPA, metode terapi Wellness SPA, dan bahan yang digunakan untuk terapi Wellness SPA; c. pelayanan selama terapi Wellness SPA, meliputi minimal 2 (dua) dimensi dari 8 (delapan) dimensi Wellness, yaitu dimensi fisik, mental (emotional), spiritual, intelektual, sosial budaya, lingkungan, okupasional, finansial; d. pelayanan sesudah terapi Wellness SPA, meliputi konfirmasi terapi yang telah diberikan, pemberian saran untuk terapi di rumah, dan NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) pemberian saran untuk terapi lanjutan; e. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; f. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; dan g. penanganan keluhan tamu terdokumentasi. Medical SPA a. pelayanan Medical SPA diberikan dengan mengharmonisasikan prinsip dasar penyelenggaraan antara pelayanan SPA dengan pelayanan medis dalam rangka meningkatkan kualitas hidup klien: 1) prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan SPA mengacu pada pohon keilmuan pengobatan tradisional yang meliputi pendekatan kosmologi, holistik dan kultural (biopsikososiokultural); dan 2) prinsip penyelenggaraan pelayanan medis mengacu pada standar pelayanan dan standar kompetensi di bidang kedokteran; b. pelayanan Medical SPA merupakan upaya kesehatan perseorangan, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; c. pelayanan Medical SPA menekankan pada upaya mempertahankan, menjaga dan meningkatkan kemampuan tubuh agar tercapai tingkat kesehatan yang optimal; d. pelayanan Medical SPA diberikan kepada klien berdasarkan rekomendasi Tenaga Medis terhadap kondisi kesehatan dan/atau gangguan kesehatan yang dialami klien; e. tahapan pelayanan Medical SPA meliputi: NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 1) sebelum pelayanan Medical SPA: a) penyambutan kedatangan klien; b) pemberian informasi tentang pelayanan Medical SPA; dan c) pendaftaran klien. 2) selama pelayanan Medical SPA: a) konsultasi dan pemeriksaan dokter dengan pendekatan biopsikososiospirituokult ural; b) pemilihan jenis pelayanan Medical SPA yang sesuai kebutuhan klien; c) pelaksanaan Medical SPA; d) evaluasi dan edukasi klien; e) penentuan rencana tindak lanjut; dan f) pencatatan dan pelaporan. 3) sesudah pelayanan Medical SPA: a) penyajian minuman ringan yang sehat sesuai persyaratan higiene sanitasi; b) pembayaran; c) pengisian survei kepuasan klien; dan d) penanganan keluhan klien; f. jenis pelayanan Medical SPA paling sedikit terdiri atas: 1) terapi air (hydrotherapy); 2) terapi aroma (aromatherapy); 3) terapi pijat (terapeutical massage). g. pelayanan Medical SPA dapat menambahkan jenis pelayanan lain sesuai kebutuhan pelayanan, seperti: 1) olah fisik; 2) olah jiwa; 3) terapi rempah (herbal therapy); 4) terapi kaki (foot SPA); 5) terapi tangan (hand SPA); NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 6) terapi rambut dan kulit kepala (hair and scalp SPA); 7) terapi perawatan kulit; 8) terapi wajah (facial SPA); 9) terapi panas (thermal therapy); 10) elektroterapi; 11) terapi musik; 12) terapi energi; dan/atau 13) layanan makanan dan/atau minuman sehat. h. pelayanan minuman ringan yang sehat sesuai dengan persyaratan higiene sanitasi; i. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; j. pelaksanaan keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang terdokumentasi; k. pelaksanaan keamanan oleh satuan pengaman yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang terdokumentasi; dan l. penanganan keluhan tamu terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha Griya SPA Tirta 3 a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; c. pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang terdokumentasi; f. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; w. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; z. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; aa. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan bb. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. Griya SPA Tirta 2 a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. pelaksanaan Peraturan Perusahaan terdokumentasi; c. pelaksanaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdokumentasi; d. informasi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat terdokumentasi dan mudah diakses; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha terdokumentasi; r. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) v. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan w. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha terdokumentasi. Griya SPA Tirta 1 a. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; b. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; c. informasi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat terdokumentasi dan mudah diakses; d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) lingkungan di tempat usaha terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi. Griya Wellness Destination a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas terdokumentasi; b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan terdokumentasi; c. pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang terdokumentasi; f. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; w. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; y. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) z. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; aa. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan bb. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. Griya Wellness Center a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; b. pelaksanaan Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdokumentasi; d. informasi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang terdokumentasi dan mudah diakses; e. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; f. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; g. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; h. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; i. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; j. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; k. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) l. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; m. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; n. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; o. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; p. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; q. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; r. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen; s. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; t. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; u. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; dan v. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha. Griya Wellness Studio a. pelaksanaan peraturan perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; b. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; c. informasi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang terdokumentasi dan mudah diakses; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi. Medical SPA a. profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi dengan uraian tugas setiap jabatan yang jelas dan terdokumentasi; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) b. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan yang terdokumentasi; c. pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi; d. pelaksanaan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdokumentasi; e. pelaksanaan kolaborasi dengan instalasi/unit pelayanan lain di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rujukan pelayanan medis, penanganan kegawatdaruratan medis, dan lain-lain, dalam rangka memberikan pelayanan yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup klien, yang terdokumentasi; f. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi; NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan Medical SPA; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan Medical SPA yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis penatalaksanaan kegawatdaruratan medis dan rujukan; r. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis penatalaksanaan kegawatdaruratan medis dan rujukan; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat lingkungan usaha (kebakaran, gempa, dan kondisi darurat lainnya); t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat lingkungan usaha yang terdokumentasi (kebakaran, gempa, dan kondisi darurat lainnya); u. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; w. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; x. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha yang terdokumentasi; y. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen; z. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; aa. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; bb. pelaksanaan dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut NO. KBLI: (96122) AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) perbaikan usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi; cc. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan dd. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas SPA dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait usaha yang kegiatannya mencakup kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna, dan steam, solarium (mandi sinar matahari), salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish SPA. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata. b. Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya adalah usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi sauna, mandi turki, dan steam, solarium (mandi sinar matahari), salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish spa. c. Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah adalah Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya dengan kategori tingkat risiko menengah rendah sesuai hasil analisis risiko kegiatan usaha yang memperhitungkan aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. d. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. e. Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya yang mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. f. Dokumen Penilaian Mandiri adalah dokumen hasil penilaian mandiri kesiapan penerapan Standar Kegiatan Usaha oleh Pelaku Usaha Pariwisata meliputi unsur sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. g. Sertifikat Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya adalah bukti tertulis NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha/Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pariwisata kepada kepada Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya yang telah memenuhi Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah. h. Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata/Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPr adalah lembaga penilaian kesesuaian milik pihak ketiga yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses, atau jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi i. Sertifikat Laik Sehat yang selanjutnya disingkat SLS adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan. j. Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pariwisata. 3. Penggolongan Usaha - 4. Persyaratan Umum Usaha - 5. Ketentuan Verifikasi - 6. Ketentuan Kewajiban a. memiliki SLS; b. memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah meliputi sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria berikut: 1) sarana: a) petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b) ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA c) peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d) ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e) ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f) status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. 2) sumber daya manusia: perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku; 3) ketentuan produksi: pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) sistem manajemen usaha: i) struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; j) rencana bisnis masih berlaku dan terdokumentasi; dan k) SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi; c. memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan LSPr (khusus PMA), mencakup pemenuhan sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4; dan d. dalam hal pelaku usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya selain PMA secara sukarela melaksanakan standardisasi dan sertifikasi usaha, wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam angka 6.1 s.d. 6.4. 6.1 Sarana a. ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; b. tempat/area karyawan, termasuk untuk penyimpanan barang, bersih dan terawat; NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA c. ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; d. area ganti pakaian tamu yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; e. toilet yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terpisah untuk pria dan wanita; f. tempat/area ibadah dengan kelengkapannya bersih dan terawat, tersendiri atau terintegrasi dengan area lain; g. area minum yang bersih dan terawat dan mudah diakses pengunjung; h. tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan anorganik; i. instalasi listrik berfungsi dengan baik dan terpasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. lampu darurat yang berfungsi dengan baik untuk perawatan saat kondisi aliran listrik mati; k. penggunaan lampu hemat energi yang berfungsi dengan baik; l. instalasi air bersih berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan higiene sanitasi; m. penggunaan peralatan hemat air, meliputi tetapi tidak terbatas pada keran aerator dan closet dual flush; n. peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon selular dan/atau fasilitas internet berfungsi dengan baik; dan o. fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat. 6.2 Sumber Daya Manusia a. terapis kebugaran yang memiliki sertifikat kompetensi; b. petugas keamanan yang terlatih; c. karyawan memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. karyawan memahami pelaksanaan kebersihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. karyawan memahami penerapan ramah lingkungan di tempat usaha sesuai SOP NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; f. karyawan dapat menangani keluhan pengunjung sesuai SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja; g. pelaksanaan program pengembangan dan peningkatan kompetensi karyawan yang terdokumentasi; h. pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan seluruh karyawan secara berkala yang terdokumentasi; dan i. pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri yang terdokumentasi. 6.3 Ketentuan Produksi a. Persyaratan Produk Usaha: 1. ruang perawatan kebugaran berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 2. ruang terapi pijat, mandi sauna, steam, dan solarium (mandi sinar matahari dan perampingan tubuh, meliputi masing-masing ruangan untuk satu orang dan ruangan untuk dua orang; 3. terapi pijat (massage), paling sedikit meliputi jenis pijat tradisional dan pijat modern; dan 4. pengutamaan penggunaan produk lokal; dan/atau poduk nasional. b. Pelayanan: 1. karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2. ketersediaan dan penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, penitipan barang, jadwal operasional, dan daya tarik wisata sekitar (point of interest) dengan jelas; 3. pelayanan tamu sebelum perawatan kebugaran, paling sedikit meliputi penyambutan kedatangan tamu, pendaftaran tamu, pemberian informasi tentang produk dan layanan kebugaran yang disediakan, pemberian informasi dan konsultasi perawatan kebugaran; NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA 4. pelayanan selama perawatan kebugaran, paling sedikit meliputi antara lain terapi pijat, mandi sauna, steam, dan solarium (mandi sinar matahari dan perampingan tubuh (reducing dan slendering salon); 5. pelayanan sesudah perawatan kebugaran, paling sedikit meliputi konfirmasi perawatan yang telah diberikan, pemberian saran untuk perawatan di rumah dan pemberian saran untuk perawatan lanjutan; 6. pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan higiene sanitasi; 7. pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha sesuai persyaratan higiene sanitasi; 8. pembayaran tunai dan/atau nontunai berfungsi dengan baik; 9. pelayanan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) terdokumentasi; dan 10. penanganan keluhan tamu terdokumentasi. 6.4 Sistem Manajemen Usaha a. pelaksanaan Peraturan Perusahaan atau Tata Tertib Perusahaan yang terdokumentasi; b. pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya yang terdokumentasi; c. pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; d. pelaksanaan kerja sama dan/atau kemitraan dengan masyarakat lokal yang terdokumentasi; e. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; f. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha yang terdokumentasi; g. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; h. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha yang terdokumentasi; NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA i. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; j. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; k. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat; l. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat yang terdokumentasi; m. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha; n. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan penerapan ramah lingkungan di tempat usaha yang terdokumentasi; o. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha; p. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha yang terdokumentasi; q. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control); r. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan program pengendalian hama (pest control) yang terdokumentasi; s. tersedia dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; t. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan yang terdokumentasi; u. tersedia SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal penerapan Standar Kegiatan Usaha; dan v. pelaksanaan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal NO KBLI: (96129) AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA penerapan Standar Kegiatan Usaha yang terdokumentasi. 7. Lain-lain Terhadap penerapan Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya dilakukan Pengawasan yang menjadi bagian dari Pengawasan PBBR. Berdasarkan ketentuan Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025, penilaian mandiri kesiapan penerapan standar merupakan salah satu persyaratan yang wajib diisi oleh Pelaku Usaha Pariwisata. Adapun format penilaian mandiri kesiapan penerapan standar sebagai berikut: PENILAIAN MANDIRI Kesiapan Penerapan Standar Pelaku Usaha dengan identitas sebagai berikut: Nama Badan Usaha/perorangan: ............................................ Nomor Induk Berusaha (NIB) : ............................................ KBLI : ............................................ Tingkat Risiko : Menengah Rendah/Menengah Tinggi/Tinggi Menyatakan: 1. Memenuhi Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagai berikut: (dilampirkan dokumentasi) SARANA a. petunjuk identitas/nama usaha dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; b. ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja; c. peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik; d. ketersediaan air bersih yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan jernih; e. ketersediaan gudang atau tempat penyimpanan barang yang aman; f. status kepemilikan kantor/tempat usaha yang jelas. SUMBER DAYA MANUSIA perlindungan asuransi kesehatan dan/atau kecelakaan bagi karyawan tersedia dan berlaku. KETENTUAN PRODUKSI pelayanan kesehatan, seperti informasi tentang dokter, rumah sakit, atau klinik terdekat terdokumentasi. SISTEM MANAJEMEN USAHA a. struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan jelas dan terdokumentasi; b. rencana bisnis (business plan) masih berlaku dan terdokumentasi; c. SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja masih berlaku dan terdokumentasi. 2. Bersedia mengikuti pembinaan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. 3. Bersedia menerima sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan persyaratan tersebut. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha Pariwisata bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lokasi, Tanggal Bulan Tahun (Nama Pelaku Usaha Pariwisata) Surat pernyataan ini tersimpan secara elektronik di dalam Sistem OSS sebagai bagian tidak terpisahkan dari PB untuk NIB yang dimaksud. MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDIYANTI PUTRI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA, TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA A. Umum Pengawasan PBBR bidang Pariwisata dilakukan kepada Pelaku Usaha Pariwisata yang telah memiliki PB bidang Pariwisata. Pengawasan PBBR dilakukan terhadap Usaha Pariwisata Dengan Tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pengawasan PBBR untuk tingkat Risiko rendah dan/atau usaha skala mikro, baik pengawasan rutin maupun insidental, dilaksanakan melalui pendampingan sampai Pelaku Usaha Pariwisata tersebut dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan standar usaha berbasis Risiko secara konsisten. Pada saat pelaksanaan Pengawasan PBBR, Pelaku Usaha Pariwisata menunjukkan dokumen sebagai berikut: 1. Surat Pernyataan Diri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha Pariwisata Dengan Tingkat Risiko menengah rendah, tingkat Risiko menengah tinggi, atau tingkat Risiko tinggi yang diunggah pada Sistem OSS pada saat melaksanakan pendaftaran usaha untuk mendapatkan NIB yang ditandatangani oleh pimpinan usaha. Format Surat Pernyataan Diri diunduh dan diunggah melalui Sistem OSS; 2. Sertifikat Standar dengan tingkat Risiko menengah rendah, tingkat Risiko menengah tinggi, dan tingkat Risiko tinggi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, diverifikasi oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota, yang membidangi industri Pariwisata, Administrator KEK, dan Badan pengusahaan KPBPB untuk memastikan bahwa Pelaku Usaha Pariwisata telah melaksanakan penilaian mandiri pemenuhan kriteria standar usaha yang ditandatangani oleh pimpinan usaha; dan 3. Laporan pelaksanaan Standar Usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, tingkat Risiko menengah tinggi, dan tingkat Risiko tinggi yang meliputi penilaian mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan indikator dari setiap kriteria standar usaha. Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dan terkoordinasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan mencakup kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan penerapan standar Usaha Pariwisata. B. Tujuan Pengawasan Pengawasan PBBR bidang Pariwisata bertujuan untuk: 1. memastikan kepatuhan pemenuhan kriteria standar usaha berbasis Risiko oleh Pelaku Usaha Pariwisata; 2. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan 3. rujukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas pemenuhan kriteria standar usaha berbasis Risiko melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan. C. Perangkat Kerja Pengawasan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan Pengawasan PBBR menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS sesuai dengan kewenangannya. Perangkat kerja Pengawasan terdiri atas: 1. Identitas Pelaku Usaha Pariwisata Identitas Pelaku Usaha Pariwisata paling sedikit memuat data dan informasi: a. nama penanggungjawab; b. maksud dan tujuan; c. pemegang saham; d. pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan; e. NIB; f. kegiatan usaha; g. persyaratan dasar; h. PB; i. PB UMKU; j. fasilitas penanaman modal; k. pelaksanaan kemitraan; l. laporan Pelaku Usaha Pariwisata; m. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata; n. jangka waktu penyelesaian proyek; o. jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; p. hasil BAP; dan q. riwayat sanksi. 2. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; 3. surat pemberitahuan inspeksi lapangan; 4. BAP; 5. profil Pelaku Usaha Pariwisata yang berisikan hasil penilaian kepatuhan atas Pengawasan rutin dan/atau insidental sebelum dilakukan Pengawasan yang meliputi kategori: a. sangat baik, dengan nilai 81-100; b. baik, dengan nilai 60-80; c. kurang baik, dengan nilai 40-59; atau d. tidak baik, dengan nilai 0-39; dan/atau 6. perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan. D. Jenis Pengawasan Pengawasan PBBR, terdiri atas: 1. Pengawasan rutin Pengawasan rutin adalah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan penjadwalan yang dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pelaksana dan koordinator pengawasan. Pengawasan rutin terdiri dari: a. Pemeriksaan Laporan Pelaku Usaha Pemeriksaan laporan pelaku usaha dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Admnistrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap: 1) kepatuhan pemenuhan perseyara, PB, dan/atau PB UMKU mengikuti ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan PBBR; 2) kepatuhan pelaksanaan penerapan standar usaha Pariwisata; dan 3) perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. Kemudian atas penyampaian laporan pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan masing-masing: 1) melakukan reviu; dan 2) menyusun laporan hasil reviu. Hasil reviu dilakukan penginputan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil pelaku usaha, meliputi kategori sangat baik, baik, kurang baik atau tidak baik. Tindak lanjut hasil reviu, meliputi: 1) pendampingan; 2) pengenaan sanksi administratif; dan/atau 3) inspeksi lapangan rutin. Pendampingan dilakukan terhadap pelaku usaha dalam rangka pembinaan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. Pengenaan sanksi administratif dikenakan kepada pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik melalui Sistem OSS. b. Inspeksi Lapangan Rutin Inspeksi lapangan rutin dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui Sistem OSS. Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi dilakukan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin. Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik. Dalam hal keadaan tertentu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan kunjungan fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan secara virtual. Pelaksana inspeksi lapangan rutin bertugas: 1) mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun; 2) mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin; 3) mengusulkan personil sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; 4) melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan penerapan standar usaha Pariwisata; dan 5) menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin. Koordinator inspeksi lapangan rutin yaitu: 1) kementerian/Lembaga, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pusat; 2) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; 3) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 4) Administrator KEK, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan KEK; 5) Badan Pengusahaan KPBPB, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan KPBPB; dan 6) Otorita Ibu Kota Nusantara, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagai berikut: 1) Kementerian untuk kewenangan Pemerintah Pusat dan lintas provinsi; 2) organisasi perangkat daerah teknis yang membidangi Pariwisata untuk kewenangan pemerintah Daerah provinsi dan lintas kabupaten/kota; 3) organisasi perangkat daerah teknis yang membidangi Pariwisata untuk kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 4) Administrator KEK untuk kewenangan KEK; 5) Badan Pengusahaan KPBPB untuk kewenangan KPBPB; dan 6) Otorita Ibu Kota Nusantara untuk kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara. Kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah pengampu persyaratan dasr dan PB UMKU dapat mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin kepada Kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi Pariwisata. Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi Pariwisata, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dapat melakukan inspeksi lapangan rutin, Pemerintah Pusat dapat mengambil alih inspeksi lapangan rutin. Inspeksi lapangan rutin dilakukan melalui tahapan: 1) Perencanaan Inspeksi Lapangan Rutin Perencanaan inspeksi lapangan rutin mencakup penyusunan: a) daftar Pelaku Usaha Pariwisata yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin. Disusun berdasarkan skala prioritas yang mempertimbangkan: (1) persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; (2) nilai rencana penanaman modal; (3) perkembangan realisasi penanaman modal; (4) reviu laporan Pelaku Usaha Pariwisata; (5) kriteria prioritas lainnya. Daftar Pelaku Usaha Pariwisata diusulkan untuk mendapatkan persetujuan oleh koordinator inspeksi lapangan rutin ke dalam Sistem OSS. Daftar Pelaku Usaha Pariwisata paling sedikit memuat: (1) nama Pelaku Usaha Pariwisata; (2) nomor kegiatan usaha; (3) KBLI; (4) lokasi proyek (kabupaten/kota); (5) rencana penanaman modal; (6) realisasi penanaman modal; (7) persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; (8) pemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal; (9) jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; (10) jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; (11) penunjukan sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin; dan (12) alokasi anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. b) penjadwalan inspeksi lapangan rutin (1) pelaksana inspeksi lapangan rutin mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun; (2) pelaksana inspeksi lapangan rutin mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin; (3) pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha Pariwisata sesuai kewenangannya pada rencana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS; (4) dalam hal inspeksi lapangan rutin tahunan tidak dilaksanakan sesuai jadwal inspeksi lapangan rutin tahunan, pelaksana inspeksi lapangan rutin memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator melalui Sistem OSS; (5) perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin diinput kembali oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; dan (6) inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilakukan di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin. c) rapat koordinasi inspeksi lapangan rutin (1) pelaksana inspeksi lapangan rutin mengikuti rapat koordinasi dengan koordinator inspeksi lapangan rutin untuk melakukan persiapan yang meliputi: (a) penetapan kegiatan usaha; (b) penetapan waktu pelaksanaan; (c) susunan kegiatan; dan (d) penetapan personil pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) dalam rapat koordinasi pelaksana inspeksi lapangan rutin menyampaikan kertas kerja kepada pelaku usaha. (3) kertas kerja adalah penilaian kepatuhan pelaksana standar usaha yang perlu dilengkapi oleh Pelaku Usaha Pariwisata, paling sedikit meliputi: (a) unsur; (b) kriteria; (c) indikator penilaian; dan (d) dokumen pendukung. (4) pelaksana inspeksi lapangan rutin bersama koordinator melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. (5) data kelengkapan meliputi: (a) nama pelaksana inspeksi lapangan; (b) pelaku usaha yang akan diawasi; dan (c) data kegiatan usaha. (6) pelaksana inspeksi lapangan rutin mempersiapkan perangkat kerja dengan tahapan sebagai berikut: (a) pelaksana inspeksi lapangan rutin bersama koordinator melakukan pengisian data kelengkapan inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; (b) kegiatan inspeksi lapangan rutin harus dilengkapi perangkat kerja berupa surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan; (c) surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan melalui Sistem OSS; (d) dalam hal terdapat perubahan personil dalam surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin, dilakukan perubahan pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; dan (e) pelaksana lapangan rutin menyampaikan surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan kepada Pelaku Usaha Pariwisata. (7) waktu inspeksi lapangan rutin (a) waktu inspeksi lapangan rutin setiap lokasi usaha paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; (b) jika hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa Pelaku Usaha Pariwisata dinilai patuh (predikat penilaian sangat baik), maka ketentuan inspeksi lapangan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha; dan (c) jika hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa Pelaku Usaha Pariwisata dinilai patuh dengan predikat penilaian sangat baik 3 (tiga) kali berturut-turut, Pengawasan rutin selanjutnya dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali. (8) hal-hal lainnya (a) dalam hal memerlukan kompetensi khusus tertentu, pelaksana inspeksi lapangan rutin dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin; (b) lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat dilengkapi perangkat kerja berupa surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin; (c) lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli bersertifikat melakukan inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan kepatuhan penerapan standar Usaha Pariwisata; (d) hasil pemeriksaan kepatuhan penerapan standar Usaha Pariwisata dicantumkan dalam BAP hasil inspeksi lapangan rutin; (e) anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; (f) pelaksanaan inspeksi lapangan rutin pada usaha yang berbeda dan/atau tingkat Risiko yang berbeda dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dengan tetap mengacu pada kewenangan masing-masing sesuai dengan tingkat Risiko yang dijalankan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: i. dikelola oleh entitas yang sama; ii. berada pada lokasi/alamat yang sama; dan iii. tidak mengganggu kegiatan operasional pelaku usaha. 2) Pelaksanaan Inspeksi Lapangan Rutin a) pemeriksaan terhadap: (1) pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; (2) kepatuhan pelaksanaan penerapan standar Usaha Pariwisata; dan (3) perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. b) penyusunan hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP melalui Sistem OSS yang memuat: (1) hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata, diantaranya memuat: (a) penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; (b) penilaian kepatuhan pelaksanaan penerapan standar Usaha Pariwisata; dan (c) penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (2) tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. c) indikator penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata memuat bobot penilaian yang tercantum dalam pedoman Pengawasan yang ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi industri dan investasi di Kementerian; d) pelaksana inspeksi lapangan rutin bersama koordinator menyampaikan konsep BAP hasil pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha Pariwisata untuk mendapatkan persetujuan; e) pelaksana inspeksi lapangan rutin bersama koordinator melakukan pengisian BAP melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; f) BAP ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha Pariwisata dalam Sistem OSS; g) dalam hal Pelaku Usaha Pariwisata menolak menandatangani BAP, alasan penolakan penandatanganan dicantumkan dalam BAP; h) format BAP mengikuti format dalam Sistem OSS; dan i) BAP dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh seluruh pelaksana inspeksi lapangan rutin bersama koordinator. 3) Penilaian Kepatuhan Berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, Penilaian kepatuhan pelaku usaha dilakukan dengan menggunakan sarana aplikasi pengawasan yang dibangun dan dikelola oleh unit kerja setingkat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi industri dan investasi di Kementerian untuk selanjutnya diinput ke dalam hasil pengawasan di Sistem OSS. Sistem OSS selanjutnya melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata guna menentukan profil Pelaku Usaha Pariwisata dengan kategori: a) sangat baik, dengan nilai 81-100; b) baik, dengan nilai 60-80; c) kurang baik, dengan nilai 40-59; atau d) tidak baik, dengan nilai 0-39. Profil Pelaku Usaha Pariwisata dapat dilihat pada Sistem OSS untuk menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin. 4) Penetapan Tindak Lanjut Hasil Inspeksi Lapangan Rutin Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, pelaksana pengawasan selanjutnya MENETAPKAN tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin sesuai dengan ketentuan pada tindak lanjut Pengawasan PBBR. 2. Pengawasan insidental Pengawasan insidental adalah kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan pada waktu tertentu. Pengawasan insidental dilaksanakan berdasarkan: a. adanya keresahan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari kementerian/lembaga; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha Pariwisata; d. adanya indikasi pelanggaran kewajiban penanaman modal; dan/atau e. adanya indikasi Pelaku Usaha Pariwisata melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau kepatuhan penerapan standar Usaha Pariwisata. Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. Inspeksi lapangan insidental dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha Pariwisata. Inspeksi lapangan insidental dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi atau mandiri oleh Kementerian, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya. Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental, lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat, penilaian kepatuhan inspeksi lapangan insidental, dan tindak lanjut inspeksi lapangan insidental berlaku sama dengan penyesuaian terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan rutin. Dalam hal pelaksanaan inspeksi lapangan insidental: a. Pelaku Usaha Pariwisata tidak ditemukan; b. adanya indikasi pelanggaran kewajiban penanaman modal; dan/atau c. adanya indikasi Pelaku Usaha Pariwisata melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, PB UMKU dan/atau kepatuhan penerapan standar Usaha Pariwisata, maka hasil BAP ditandatangani oleh koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan insidental. E. Berita Acara Pemeriksaan 1. Data dan informasi yang diperoleh pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP serta ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha Pariwisata di lokasi proyek. 2. Pengisian dan penandatanganan BAP dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS. 3. BAP diinput ke dalam subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan. 4. Dalam hal Sistem OSS tidak tersedia untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, pengisian dan penandatanganan BAP dapat dilakukan secara manual. 5. Atas pengisian dan penandatanganan BAP manual, pelaksana inspeksi lapangan melaporkan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah inspeksi lapangan dilaksanakan. F. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Apabila hasil Pengawasan PBBR yang tertuang dalam BAP menunjukkan adanya ketidakpatuhan, maka pelaksana Pengawasan MENETAPKAN tindak lanjut atas hasil Pengawasan tersebut. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya, dengan mengutamakan pendekatan pembinaan. Tindak lanjut dilakukan kepada Pelaku Usaha Pariwisata dengan predikat penilaian hasil Pengawasan kurang baik dan tidak baik dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, PB UMKU, dan/atau kepatuhan penerapan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata. Tindak lanjut hasil Pengawasan meliputi: a. pembinaan/pendampingan Kegiatan pembinaan/pendampingan dapat berupa supervisi, penyuluhan, pemberian penjelasan, perbaikan dan/atau bimbingan teknis terhadap Pelaku Usaha Pariwisata. Selama pembinaan/pendampingan Pelaku Usaha Pariwisata wajib menindaklanjuti hasil evaluasi dan/atau rekomendasi yang diberikan dan menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau elektronik hasil tindak lanjut pembinaan/pendampingan kepada Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan. Jika Pelaku Usaha Pariwisata tidak menyampaikan laporan tertulis hasil tindak lanjut dan tidak melakukan penyesuaian dan/atau pemenuhan terhadap hasil evaluasi sesuai dengan batas waktu tertentu yang disepakati dalam BAP, maka Kementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang berwenang dapat melakukan pengenaan dan/atau penerapan Sanksi Administratif; dan b. pengenaan Sanksi Administratif Norma Sanksi Administratif dapat mengacu pada batang tubuh Peraturan Menteri ini. MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDIYANTI PUTRI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA, TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA FORMAT PERINGATAN PERTAMA, PERINGATAN KEDUA, DAN PERINGATAN KETIGA FORMAT KEPUTUSAN MENGENAI PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA FORMAT SANKSI PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA KOP INSTANSI KEPUTUSAN1 (MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS/KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KPBPB/ KEPALA BADAN OTORITA IKN) NOMOR … TAHUN … TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA2 (PERINGATAN PERTAMA, PERINGATAN KEDUA, PERINGATAN KETIGA, PENGHENTIAN SEMENTARA, PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA) KEPADA3 PT/CV/NAMA PELAKU USAHA ………… DI KABUPATEN/KOTA ………., PROVINSI ……. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (1 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA/ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS/KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KPBPB/ KEPALA BADAN OTORITA IKN), Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 467 ayat 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah mengatur pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan sesuai dengan kewenangannya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal.… (Ketentuan yang dilanggar) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor ….. Tahun 2025 tentang Standar Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota/Administrator Kawasan Ekonomi Khusus/ Kepala Badan Pengusahaan KPBPB/Kepala Badan Otorita IKN berwenang melakukan Pengawasan ketaatan dan penerapan sanksi administratif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan; c. bahwa berdasarkan: 1. Berita Acara Pengawasan terhadap Pelaku Usaha (PT/CV/Perseorangan).… tanggal …. oleh Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 2. Laporan hasil reviu laporan pelaku usaha Pengawasan terhadap Pelaku Usaha (PT/CV/Perseorangan) …. pada tanggal …. yang disusun oleh Pelaksana Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan1 Menteri Pariwisata/ Gubernur/Bupati/Walikota/Administrator Kawasan Ekonomi Khusus/Kepala Badan Pengusahaan KPBPB/Kepala Badan Otorita IKN tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada Pelaku Usaha (PT/CV/Perseorangan)……... Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4966); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7715) 4. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor …. Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Berita Negara Tahun 2025 Nomor……..); 5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor…... Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor……..); 6. …...3 (Diisi dengan peraturan perundang-undangan terkait yang menjadi dasar penetapan sanksi administratif). MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN1 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA / ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS/ KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KPBPB/KEPALA BADAN OTORITA IKN TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PELAKU USAHA (PT/CV/PERSEORANGAN) ……. KESATU : Menerapkan Sanksi Administratif kepada: 1. Nama Perusahaan : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 3. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : 4. Nama Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan : 5. Jabatan Penanggung Jawab Usaha : 6. Alamat Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan : 7. Alamat Kantor Usaha dan/atau Kegiatan : 8. Nomor telepon/HP : 9. email : KEDUA : Sanksi Administratif…..2 (Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, Peringatan Ketiga, Pengehentian Sementara, Pencabutan Perizinan Berusaha) dikenakan atas pelanggaran sebagai berikut 4: a. …… b. …… c. Dst. (disesuaikan dengan BAP) KETIGA : Berdasarkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan kewajiban untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi berupa5: a. ….. b. ….. c. Dst. (disesuaikan dengan BAP) KEEMPAT : Saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan1 (Menteri Pariwisata Republik INDONESIA/Gubernur/Bupati/Walikota/ Administrator Kawasan Ekonomi Khusus/ Kepala Badan Pengusahaan KPBPB/Kepala Badan Otorita IKN) ini. KELIMA : Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian saran dan rekomendasi sebagaimana tercantum dalam Diktum KETIGA kepada1 (Menteri Pariwisata Republik INDONESIA/Gubernur/Bupati/Walikota/Administrator Kawasan Ekonomi Khusus/Kepala Badan Pengusahaan KPBPB/Kepala Badan Otorita IKN) u.p. …... (satuan kerja yang membidangi industri dan investasi sektor pariwisata) yang beralamat di …… (Alamat kantor unit kerja) dengan tembusan kepada: a. ….. (Unit kerja terkait); dan b. ….. (Unit kerja terkait). KEENAM : Dalam hal saran dan rekomendasi sebagaimana tercantum dalam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan pelaporan dalam Diktum KELIMA tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenakan sanksi administratif tahapan selanjutnya atas keterlambatan pelaksanaan sanksi administratif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. KETUJUH : Keputusan ……….1 (Menteri Pariwisata Republik INDONESIA/Gubernur/Bupati/Walikota/Administrator Kawasan Ekonomi Khusus/Kepala Badan Pengusahaan KPBPB/Kepala Badan Otorita IKN) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di (Kota) pada (tanggal, bulan, tahun) (1Menteri Pariwisata Republik INDONESIA/ Gubernur/Bupati/Walikota/ Administrator Kawasan Ekonomi Khusus/Kepala Badan Pengusahaan KPBPB/Kepala Badan Otorita IKN), ttd. (Nama Lengkap) Tembusan: 1. ………... 2. ………... Keterangan: 1 Ditetapkan sesuai dengan kewenangannya. 2 Dipilih sesuai dengan salah satu jenis sanksi administratif yang ditetapkan. 3 Peraturan perundang-undangan terkait, merupakan peraturan menteri/lembaga yang mengatur persyaratan dasar, PB dan PB-UMKU sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pariwisata. 4 Disebutkan rincian pelanggaran persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha (PB UMKU) dan kewajiban pelaku usaha mengacu pada BAP hasil Pengawasan. 5 Sesuai dengan saran dan rekomendasi perbaikan mengacu pada BAP hasil Pengawasan MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDIYANTI PUTRI
Your Correction