Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Standar Kegiatan Usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor Pariwisata yang meliputi usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaku Usaha Pariwisata wajib memenuhi Standar Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
