Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Pendanaan yang diperlukan bagi pengelolaan JDIH Kemenpar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
