Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenpar; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenpar.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
b. Pusat JDIHN melalui e-report.
Your Correction
