Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelola JDIH Kemenpar, Kementerian melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar. (2) Sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pusat JDIH Kemenpar dan/atau anggota JDIH Kemenpar. (3) Selain sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pusat JDIH Kemenpar dan/atau anggota JDIH Kemenpar dapat: a. melaksanakan rapat koordinasi; b. mengikuti atau menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Pusat JDIHN atau anggota JDIHN; dan c. melakukan kunjungan kerja.
Your Correction