Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem Informasi Hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction