Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JDIH Kemenpar memuat Dokumen Hukum berupa: a. peraturan Menteri; b. keputusan Menteri; c. instruksi Menteri; d. surat edaran; e. perjanjian kerja sama/kesepakatan bersama Kementerian; dan f. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenpar juga memuat: a. naskah akademik, naskah urgensi, atau kajian teknis; b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan; c. yurisprudensi; dan d. Dokumen Hukum lainnya. (3) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kemenpar memuat Informasi Hukum.
Your Correction