Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik.
(2) Dalam mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum, JDIH Kemenpar mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
