Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat JDIH Kemenpar membentuk tim teknis JDIH Kemenpar.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pusat JDIH Kemenpar;
b. anggota JDIH Kemenpar; dan
c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data dan sistem informasi.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
