Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs resmi Pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenpar; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenpar; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpar kepada: 1. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan 2. Pusat JDIHN.
Your Correction