SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpar Lombok terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Laboratorium;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
k. Unit Penunjang.
(2) Struktur organisasi Poltekpar Lombok tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Lombok.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; dan
b. Pembantu Direktur Bidang Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
penjaminan mutu, pembinaan dosen, dan kerja sama.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana.
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpar Lombok.
(2) Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta Poltekpar Lombok.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun diatur dalam Statuta Poltekpar Lombok.
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Poltekpar Lombok.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I dalam hal pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan dosen dan kerja sama.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, dosen, kemahasiswaan, hubungan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Subbagian Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur II dalam hal pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, perencanaan, keuangan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, organisasi dan tata laksana.
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, layanan kerumahtanggaan dan perlengkapan, barang milik negara, keuangan, kepegawaian, hukum dan komunikasi publik, organisasi dan tata laksana serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
Program Studi terdiri dari:
a. Program Studi Diploma Empat Pengatur Perjalanan;
b. Program Studi Diploma Tiga Divisi Kamar;
c. Program Studi Diploma Tiga Seni Kuliner; dan
d. Program Studi Diploma Tiga Tata Hidang.
(1) Laboratorium merupakan sarana penunjang program studi dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
(2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai dosen dan memenuhi syarat.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas mengoordinir pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh seorang Sekretaris.
(1) Unit Penunjang merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan Unit Penunjang.
(4) Unit Penunjang terdiri dari:
a. Unit Bahasa;
b. Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4), dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi:
1. Unit Bahasa; dan
2. Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja.
b. Pembantu Direktur II, bagi:
1. Unit Perpustakaan; dan
2. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa nasional dan bahasa asing.
(2) Unit Praktik Kerja Nyata (PKN) dan Bursa Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja.
(3) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.