Article 1
Penyesuaian nomenklatur pada setiap Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai berikut:
a. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibaca menjadi Menteri Pariwisata; dan
b. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibaca menjadi Kementerian Pariwisata.