Article 1
(1) Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional.
(2) Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas desitinasi pariwisata dan daya saing destinasi pariwisata daerah dalam rangka meningkatkan citra pariwisata INDONESIA, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta meningkatkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.