Article I
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 214) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: