Article 1
(1) Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.55/PW.204/MKP/2008 Tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan Dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor, yang telah beberapa kali diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.11/PW.204/MKP/2009;
2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.27/PW.204/MKP/2010;
3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.108/PW.204/MPEK/2011;
4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.141/PW.204/MPEK/2012; dan
5. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.66/PW.204/MPEK/2013.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: