Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan Permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sesuai dengan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian. (2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction