Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Layanan Permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sesuai dengan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam hal Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan Permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
