Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan keberatan. (2) Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Petugas Pelayanan Informasi Publik: a. memberikan nomor pendaftaran pada formulir permohonan keberatan; b. mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan; c. menyampaikan formulir permohonan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan; dan d. menyimpan asli formulir permohonan keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan. (3) Dalam hal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Petugas Pelayanan Informasi Publik menginformasikan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya untuk melengkapi formulir permohonan keberatan. (4) Formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction