Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dikabulkan, PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy). (3) Biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik, dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. (4) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita dalam menanggapi Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) membutuhkan perpanjangan waktu, PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita harus memberitahukan secara tertulis Permintaan Informasi Publik dapat diterima atau ditolak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan. (6) Ketentuan mengenai format penolakan Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction