Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik telah mengajukan Permintaan Informasi Publik, PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita mencatat Permintaan Informasi Publik dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
(2) PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
(3) PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita wajib menanggapi Permintaan Informasi Publik melalui pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. keterangan Badan Publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
c. menerima atau menolak Permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
g. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(5) Permintaan Informasi Publik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan tidak lengkap.
(6) Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.
(7) Pemohon Informasi Publik dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima.
(8) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita memberikan catatan pada buku registrasi Permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(9) Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Ketentuan mengenai format buku register Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Ketentuan mengenai format pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
