Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) PPID mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Informasi mengenai:
a. peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak yang sedang terjadi;
b. prosedur evakuasi keadaan darurat kepada pihak yang berpotensi terkena dampak; dan/atau
c. sarana dan prasarana penyebarluasan Informasi keadaan darurat.
Your Correction
