Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata
Current Text
(1) PPID mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs resmi Kementerian dan/atau media lainnya dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Your Correction
