Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik dI Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian dilakukan melalui: a. pengumuman; dan b. Permintaan Informasi Publik.
Your Correction